Jakarta | Pengungkapan dugaan peredaran uang palsu di Cengkareng bermula setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai penggunaan uang palsu dalam transaksi. Informasi tersebut mengarah pada kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan yang tersedia, perhatian aparat tertuju pada dugaan aktivitas transaksi yang melibatkan uang palsu di kawasan tersebut. Namun, rincian mengenai transaksi yang dimaksud belum dijelaskan, sehingga informasi itu tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditelusuri, bukan kesimpulan mengenai pihak tertentu.
Setelah menerima informasi tersebut, tim operasional kemudian melakukan penyelidikan di area Ruko Mutiara Taman Palem. Langkah itu menjadi bagian dari upaya polisi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memeriksa dugaan peredaran uang palsu di lokasi. Keterangan yang ada hanya menyebut bahwa tim menyelidiki kawasan tersebut; tidak tersedia uraian lebih lanjut tentang waktu kegiatan, metode yang digunakan, ataupun hasil dari setiap tahap pemeriksaan. Karena itu, kronologi pengungkapan pada tahap awal dapat dijelaskan secara terbatas pada penerimaan informasi dan tindak lanjut penyelidikan di area yang disebutkan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa informasi warga dapat menjadi awal bagi aparat untuk menelusuri dugaan kejahatan yang berkaitan dengan transaksi. Meski demikian, identitas maupun keadaan pihak yang menyampaikan informasi tidak diungkapkan dalam keterangan yang tersedia. Tidak ada pula rincian mengenai transaksi spesifik, pihak yang diduga terlibat, atau bagaimana uang palsu tersebut ditemukan. Penjelasan mengenai awal pengungkapan kasus dengan demikian berfokus pada dua hal yang telah disampaikan: polisi menerima informasi masyarakat mengenai penggunaan uang palsu, lalu tim operasional menyelidiki kawasan Ruko Mutiara Taman Palem di Cengkareng Timur. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi yang dapat memastikan fakta-fakta tambahan tanpa mendahului proses penelusuran.
NA, pria berusia 31 tahun, ditangkap polisi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di kawasan ruko di Cengkareng. Penangkapan itu berlangsung ketika NA sedang bertemu seseorang. Informasi tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan peredaran uang palsu yang nilainya disebut mencapai Rp20 juta. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci lebih jauh tujuan pertemuan ataupun bagaimana polisi mengetahui keberadaan NA di lokasi tersebut.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan awal di lokasi. NA kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah itu dilakukan agar penyidik dapat menelusuri dugaan perkara dan mengklarifikasi informasi yang berkaitan dengan uang yang diduga palsu. Belum ada keterangan dalam sumber mengenai hasil pemeriksaan awal, jenis maupun jumlah barang bukti yang dibawa, atau peran yang diduga dijalankan NA dalam peristiwa tersebut.
Sumber informasi juga tidak menyebut identitas orang yang sedang ditemui NA saat penangkapan. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah orang tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran uang palsu, mengetahui aktivitas NA, atau hanya berada di lokasi yang sama. Identitasnya tidak sebaiknya disimpulkan tanpa keterangan resmi. Penyebutan bahwa NA sedang bertemu seseorang hanya menjelaskan keadaan saat ia ditangkap, bukan bukti bahwa orang itu terlibat dalam perkara.
Penanganan di Mapolsek Cengkareng diharapkan membantu polisi menguji keterangan dan menelusuri asal-usul barang bukti. Informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada waktu dan lokasi penangkapan, usia NA, keadaan ketika ia diamankan, serta pemindahannya bersama barang bukti ke kantor polisi. Rincian mengenai kronologi lengkap, pihak lain yang mungkin diperiksa, dan perkembangan penyidikan belum dijelaskan. Dengan demikian, dugaan keterlibatan NA maupun kaitan pertemuan tersebut dengan perkara masih perlu menunggu hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari kepolisian. Hingga ada penjelasan lebih lanjut, informasi mengenai orang yang ditemui NA tetap belum diketahui.
Dalam pemeriksaan, NA menerangkan bahwa uang yang diduga palsu itu diperolehnya atas perintah seseorang berinisial FA alias AIS. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik untuk mengetahui asal-usul uang senilai sekitar Rp20 juta yang diduga beredar di wilayah Cengkareng. Polisi masih mendalami bagaimana uang itu diserahkan kepada NA, kapan instruksi diberikan, serta tujuan peredaran yang disebutkan dalam pemeriksaan. Informasi mengenai perintah tersebut juga perlu dicocokkan dengan bukti lain dan keterangan pihak-pihak terkait sebelum rangkaian peristiwa dapat dipastikan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga FA berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Petugas telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggalnya untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. Namun, saat didatangi, FA belum ditemukan. Informasi mengenai lokasi tersebut masih berstatus dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai kepastian bahwa FA berada di sana. Penyidik terus memeriksa petunjuk yang tersedia untuk memastikan lokasi maupun peran FA dalam perkara yang sedang ditangani.
FA alias AIS hingga kini masih diburu polisi. Upaya pencarian dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan NA mengenai perintah yang diduga berkaitan dengan uang tersebut. Polisi belum menyampaikan bahwa FA telah ditangkap, sehingga statusnya tetap dalam pencarian. Penelusuran terhadap FA diharapkan dapat membantu mengklarifikasi hubungan dirinya dan NA, sekaligus menjelaskan jalur perolehan serta dugaan peredaran uang palsu itu. Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap barang bukti dan informasi lain yang relevan. Dengan demikian, keterangan NA menjadi petunjuk yang sedang diverifikasi, bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu. Polisi masih berupaya menemukan FA dan mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk dengan menelusuri alamat yang diduga terkait dengannya. Perkembangan mengenai hasil pencarian dan pemeriksaan akan bergantung pada temuan penyidik di lapangan. Sampai FA ditemukan dan diperiksa, keterangannya mengenai dugaan instruksi tersebut belum dapat diperoleh secara langsung. Langkah berikutnya diarahkan untuk memastikan kronologi kasus, menelusuri pihak yang mungkin mengetahui penyerahan uang, serta menguji kesesuaian keterangan dengan bukti yang telah diamankan. Penyidik belum memastikan keberadaan FA di Sukmajaya.
Uang pecahan Rp100.000 yang disita dalam penanganan perkara ini memiliki nilai total Rp20 juta. Jumlah tersebut merupakan nilai keseluruhan uang yang diamankan, bukan nilai per lembar. Menurut keterangan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, uang itu diduga akan digunakan untuk membeli etomidate. Dengan demikian, dugaan penggunaan uang tersebut berkaitan dengan rencana pembelian barang yang disebutkan oleh pihak kepolisian.
AKP Rahis Fadhlillah juga menyampaikan bahwa uang itu diduga akan kembali dipakai untuk membeli barang serupa. Harga yang disebutkan untuk barang tersebut sekitar Rp3 juta per unit. Keterangan mengenai nilai dan tujuan penggunaan uang ini disampaikan sebagai dugaan, bukan sebagai kepastian mengenai transaksi yang telah berlangsung. Informasi yang tersedia hanya menjelaskan nilai total uang yang disita, jenis pecahannya, barang yang diduga hendak dibeli, serta perkiraan harga per unit.
Selain uang pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp20 juta, petugas mengamankan dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy. Ketiga barang tersebut tercatat sebagai barang bukti lain dalam penanganan perkara. Tidak ada rincian tambahan mengenai telepon genggam maupun sepeda motor yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Karena itu, informasi mengenai barang-barang tersebut terbatas pada jumlah dan jenisnya.
Keterangan tentang dugaan pembelian etomidate dan perkiraan harga sekitar Rp3 juta per unit menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Kapolsek Cengkareng. Sementara itu, uang yang diamankan disebut berupa pecahan Rp100.000 dan secara keseluruhan bernilai Rp20 juta. Rangkaian informasi tersebut menjelaskan barang yang disita dan dugaan tujuan penggunaannya, tanpa memastikan bahwa pembelian telah terjadi.
Baca juga: Kemkomdigi Telusuri Perdagangan Data Pribadi dan Dugaan Kebocoran Lama
19 kunjungan