Polisi Bongkar Produksi Ilegal Hexymer dan Tramadol di Bandung

Polisi Bongkar Produksi Ilegal Hexymer dan Tramadol di Bandung

Bandung | Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar tempat produksi ilegal obat keras terbatas jenis hexymer dan tramadol di Bandung. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A di Tol Purbaleunyi KM 125 pada Jumat (16/10/2026). Dari tangan A, petugas menyita 600 ribu butir hexymer yang disebut telah siap diedarkan.

Penangkapan di ruas tol itu menjadi titik awal bagi petugas untuk mengungkap dugaan kegiatan produksi obat-obatan tanpa izin. Jumlah barang yang disita, yakni ratusan ribu butir hexymer, menunjukkan besarnya temuan dalam perkara tersebut. Namun, informasi yang tersedia mengenai penangkapan ini hanya menyebut lokasi, waktu, identitas tersangka dalam bentuk inisial, serta jenis dan jumlah obat yang diamankan.

Karena itu, belum ada keterangan dalam informasi awal mengenai dari mana A memperoleh obat tersebut, ke mana barang itu akan dibawa, ataupun bagaimana kondisi saat penangkapan berlangsung. Rincian semacam itu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan adanya penyitaan. Identitas tersangka juga tetap disebut menggunakan inisial A, sesuai keterangan yang disampaikan.

Temuan 600 ribu butir hexymer siap edar menjadi bagian penting dalam rangkaian pengungkapan dugaan produksi ilegal hexymer dan tramadol di Bandung. Penyitaan tersebut menandai bahwa pemeriksaan polisi tidak hanya berfokus pada jumlah barang yang ditemukan, tetapi juga pada dugaan adanya tempat produksi ilegal. Meski demikian, hubungan rinci tersangka, barang sitaan, dan lokasi produksi belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana penangkapan di Tol Purbaleunyi KM 125 mengawali pengungkapan kasus yang lebih luas. Satresnarkoba Polrestabes Bandung kemudian membongkar tempat produksi ilegal obat keras terbatas di Bandung. Untuk memahami perkembangan perkara secara utuh, publik tetap perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian mengenai hasil penyelidikan dan proses hukum berikutnya. Sampai rincian tambahan disampaikan, fakta yang dapat dipastikan ialah A ditangkap pada Jumat (16/10/2026), dan petugas menyita 600 ribu butir hexymer siap edar.

Pengembangan penyidikan setelah penangkapan seseorang berinisial A membawa polisi ke tiga lokasi di kawasan Bizpark, Kota Bandung. Ketiga tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi produksi ilegal Hexymer dan Tramadol. Penelusuran itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian kegiatan di balik peredaran obat-obatan tersebut, termasuk tempat yang dipakai untuk mengolah bahan dan menyiapkan produk sebelum diedarkan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di setiap lokasi untuk mencari bukti yang berkaitan dengan dugaan produksi tanpa izin. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahan baku pembuatan obat serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

Di peralatan yang ditemukan terdapat alat pemanas. Temuan bahan dan perlengkapan itu menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik untuk mendalami aktivitas di lokasi-lokasi tersebut. Polisi juga mengamankan empat orang lain yang berada di tempat, masing-masing berinisial P, R, MF, dan F. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam kegiatan produksi. Bersama A, keempat orang tersebut membuat jumlah orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini menjadi lima. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada penemuan lokasi, tetapi juga pada peran orang-orang yang diamankan.

Polisi turut menelusuri cara barang yang telah selesai diproduksi disiapkan sebelum beredar. Menurut penjelasan Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki, obat-obatan siap edar itu dikemas dalam kotak berwarna hijau. Informasi mengenai kemasan tersebut melengkapi gambaran penyidik tentang bentuk barang yang disiapkan untuk distribusi. Dengan demikian, pengungkapan di Bizpark mencakup tiga unsur penting: lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, bahan baku dan peralatan yang ditemukan, serta orang-orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan polisi terhadap dugaan produksi ilegal Hexymer dan Tramadol di Bandung. Keterangan mengenai kemasan hijau juga disampaikan sebagai penjelasan aparat mengenai barang siap edar yang ditemukan dalam perkara ini.

Hengki menjelaskan bahwa para tersangka dalam perkara dugaan produksi ilegal Hexymer dan Tramadol di Bandung diduga tidak menjalankan tugas yang sama. Penyidik menelusuri pembagian peran masing-masing untuk memahami rangkaian kegiatan, mulai dari proses meracik obat hingga pengantaran kepada pihak yang dituju. Keterangan tersebut masih merupakan dugaan dalam penyidikan, sehingga peran setiap orang perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan. Polisi juga mengurai bagaimana pekerjaan itu dikoordinasikan agar memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas kelompok tersebut.

Dalam dugaan pembagian tugas itu, sebagian tersangka disebut berperan meracik atau menyiapkan obat, sementara pihak lain diduga mengantar barang. Ada pula tersangka yang diduga mengoordinasikan pengantaran. Perbedaan fungsi ini menjadi salah satu fokus pendalaman aparat, termasuk untuk mengetahui hubungan antarpihak dan alur distribusi yang dijalankan. Informasi mengenai peran tersebut belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang; status dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka tetap diproses sesuai hukum. Keterangan Hengki memberi gambaran awal tentang struktur kegiatan yang sedang diselidiki, bukan kesimpulan akhir perkara.

Polisi menyatakan dugaan peredaran obat tersebut tidak hanya menyasar wilayah Jawa Barat. Namun, kemungkinan jangkauan yang lebih luas masih didalami, dan aparat belum memastikan daerah lain sebagai lokasi peredaran. Karena itu, penyelidikan diarahkan untuk memeriksa jalur pengantaran, pihak yang terlibat, serta kemungkinan tujuan distribusi berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Hengki menyampaikan bahwa pendalaman masih berlangsung, sehingga informasi mengenai wilayah sasaran dapat berkembang seiring proses penyidikan. Sampai ada hasil yang terverifikasi, dugaan pengiriman ke daerah lain perlu dipahami sebagai kemungkinan yang sedang diperiksa, bukan sebagai fakta bahwa obat telah beredar di luar Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan awal, tempat yang digunakan untuk memproduksi obat ilegal tersebut disebut baru disewa sekitar 22 hari sebelum pengungkapan. Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik, tetapi belum menjelaskan secara pasti sejak kapan kegiatan produksi benar-benar berlangsung. Hengki menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami durasi operasional gudang dan bagaimana proses penyewaannya dilakukan. Karena itu, informasi mengenai masa sewa sementara ini perlu dipahami sebagai keterangan awal, bukan kesimpulan akhir tentang riwayat penggunaan lokasi tersebut.

Penyidik juga memeriksa kemungkinan bahwa masa sewa yang tampak baru tidak sepenuhnya menggambarkan waktu sebenarnya tempat itu telah digunakan. Salah satu hal yang didalami adalah apakah penyewaan berlangsung dalam beberapa tahap atau dibuat seolah-olah baru dimulai sekitar 22 hari sebelumnya. Pemeriksaan terhadap dokumen sewa, pihak yang terlibat, serta keterangan terkait diharapkan membantu menguji informasi awal tersebut. Hingga penyelidikan selesai, belum dapat dipastikan apakah gudang pernah digunakan lebih lama atau apakah ada pola tertentu dalam pengaturan sewanya.

Selain masa operasional, polisi menyampaikan perkiraan kapasitas berdasarkan bahan baku yang ditemukan di lokasi. Menurut keterangan Hengki, kapasitas produksi dapat mencapai sekitar 8 juta butir per hari. Jika seluruh bahan baku yang tersedia diolah menjadi hexymer atau tramadol, jumlahnya diperkirakan dapat mencapai sekitar 250 juta butir. Angka itu menggambarkan potensi produksi dari bahan yang ditemukan, bukan jumlah obat yang telah selesai dibuat atau beredar. Polisi belum menyatakan bahwa seluruh bahan baku tersebut telah diproses. Dengan demikian, estimasi tersebut tidak boleh disamakan dengan hasil produksi aktual. Perbedaan ini penting agar besarnya skala potensi kegiatan tidak keliru dilaporkan sebagai jumlah barang jadi yang sudah diproduksi.

Baca juga: Persib Bandung Siap Hadapi FC Seoul di AFC Champions League 2026 | Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2026 Resmi Dibuka | Aktivitas Seismik di Bandung: 42 Guncangan Gempa dalam Dua Hari