Kabupaten Brebes | Polisi mengungkap dugaan pembunuhan Waslam, 50 tahun, di Kersana, Kabupaten Brebes, setelah putranya, HES, 24 tahun, menyerahkan diri ke Polsek Kersana pada Kamis (15/10/2026). Saat datang ke kantor polisi, HES mengaku telah membunuh ayahnya. Pengakuan tersebut menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menindaklanjuti kasus yang selama ini belum terungkap. Peristiwa ini kini ditangani aparat setempat untuk memastikan rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, kepolisian menindaklanjuti pengakuan seorang warga yang menyatakan telah membunuh ayahnya. Keterangan itu disampaikan setelah HES mendatangi Polsek Kersana dan mengungkapkan perbuatannya kepada petugas. Polisi kemudian mengambil langkah penanganan sesuai prosedur untuk menggali informasi terkait pengakuan tersebut. Meski demikian, pengakuan itu tetap perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk untuk memperjelas keadaan yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan.
Kasus di Kersana ini menyita perhatian karena pengakuan HES membuka dugaan bahwa kematian Waslam berkaitan dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh putranya sendiri. Informasi awal dari kepolisian menempatkan penyerahan diri tersebut sebagai dasar tindak lanjut, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh fakta perkara. Aparat perlu memeriksa keterangan yang diberikan, mengumpulkan bukti, serta mencocokkan setiap informasi yang diperoleh agar kronologi peristiwa dapat disusun secara jelas dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pengakuan itu, penyidik kini memiliki keterangan awal untuk mendalami dugaan pembunuhan terhadap Waslam. Penanganan perkara diharapkan mengungkap secara terang apa yang terjadi, kapan peristiwa berlangsung, serta bagaimana kondisi yang menyertainya. Sampai proses hukum berjalan, informasi mengenai kasus ini perlu disampaikan secara cermat dengan membedakan pengakuan, dugaan, dan fakta yang telah dikonfirmasi. Kepolisian akan menindaklanjuti perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul, sementara pihak-pihak terkait tetap berhak memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, HES mengaku telah membunuh ayahnya sekitar empat bulan sebelum akhirnya menyerahkan diri. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan tersangka setelah peristiwa itu terungkap. Rentang waktu sekitar empat bulan merujuk pada pengakuan HES mengenai kapan pembunuhan dilakukan hingga saat ia datang untuk menyerahkan diri. Informasi ini menggambarkan urutan waktu sebagaimana disampaikan dalam bahan sumber, tanpa menambahkan rincian lain mengenai kejadian atau keadaan selama periode tersebut. Keterangan tentang waktu itu juga tidak dengan sendirinya menjelaskan hal lain di luar apa yang diakui HES.
Mengenai alasan tindakannya, HES menyatakan bahwa ia emosi karena melihat ayahnya kerap memarahi ibunya. Dengan demikian, motif tersebut perlu dipahami sebagai pengakuan tersangka tentang apa yang mendorong dirinya melakukan pembunuhan, sebagaimana disampaikan dalam sumber. Keterangan itu menghubungkan kemarahannya dengan perilaku ayah terhadap ibunya yang ia lihat. Tidak ada dasar dalam informasi yang diberikan untuk menambahkan alasan lain, menafsirkan hubungan keluarga tersebut lebih jauh, ataupun memastikan hal-hal di luar pernyataan HES. Uraian motif ini tetap merujuk pada versi yang disampaikan tersangka, bukan kesimpulan tambahan mengenai latar belakang peristiwa.
Pengakuan mengenai emosi dan alasan tersebut merupakan keterangan dari HES, sehingga atribusi kepada tersangka penting dipertahankan ketika menjelaskan kasus ini. Berdasarkan keterangan yang tersedia, ia menyebut kemarahannya muncul karena ayahnya sering memarahi ibunya, lalu mengaku melakukan pembunuhan sekitar empat bulan sebelum menyerahkan diri. Informasi itu menyajikan dua hal yang disampaikan tersangka: alasan yang ia sebut dan perkiraan waktu tindakannya. Tanpa keterangan tambahan dari sumber, motif tersebut tidak perlu diperluas menjadi dugaan mengenai penyebab lain atau dinyatakan sebagai fakta yang telah dibuktikan secara terpisah. Penjelasan ini terbatas pada pengakuan HES sebagaimana diberitakan.
Menurut keterangan polisi, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian setelah pembunuhan tersebut. Bagian-bagian jasad itu kemudian dibuang secara bertahap ke aliran sungai. Keterangan yang tersedia juga menyebut bahwa sebagian jasad dibuang ke septic tank. Informasi tersebut menggambarkan upaya pelaku untuk menyembunyikan keberadaan korban, tetapi rincian mengenai waktu, urutan, maupun lokasi pembuangan tidak dijelaskan. Karena itu, penjelasan mengenai peristiwa ini perlu dibatasi pada keterangan yang telah disampaikan oleh sumber, tanpa menambahkan dugaan tentang bagaimana setiap bagian dipindahkan atau ditemukan. Penanganan perkara selanjutnya berada dalam proses penyelidikan polisi, yang bertugas menguji keterangan dan mengungkap fakta berdasarkan bukti yang diperoleh.
Selama sekitar empat bulan, HES menutupi kenyataan bahwa ayahnya telah menjadi korban pembunuhan. Kepada tetangga dan keluarga, ia menyampaikan bahwa sang ayah sedang merantau untuk berdagang siomai di Kota Tegal. Cerita tersebut membuat orang-orang di sekitarnya menerima penjelasan bahwa korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja di luar daerah. Dengan demikian, keberadaan korban disamarkan melalui keterangan mengenai kegiatan berdagang yang disebut berlangsung di Tegal. Tidak ada informasi tambahan yang memastikan kapan cerita itu pertama kali disampaikan, seberapa sering diulang, atau bagaimana tanggapan setiap orang yang mendengarnya. Yang diketahui dari keterangan yang tersedia adalah bahwa alasan merantau tersebut digunakan selama kurang lebih empat bulan untuk menjelaskan ketidakhadiran korban kepada lingkungan sekitar.
Perbedaan kabar yang disampaikan HES dan temuan terkait jasad menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Keterangan mengenai pemotongan tubuh serta pembuangan ke sungai dan septic tank berasal dari penjelasan sumber tentang penyidikan, sedangkan cerita bahwa korban berdagang siomai disampaikan kepada keluarga dan tetangga. Kedua informasi itu menunjukkan bagaimana dugaan tindakan untuk menyembunyikan jasad berjalan beriringan dengan upaya menutupi ketidakhadiran korban melalui cerita tentang pekerjaan. Namun, rincian lebih lanjut mengenai proses penemuan, penyelidikan, ataupun bukti yang mendukung setiap keterangan tidak tersedia dalam informasi yang dirangkum di sini. Oleh sebab itu, fakta-fakta tersebut sebaiknya dipahami sesuai keterangan resmi yang diberitakan, tanpa menyimpulkan detail yang belum dipastikan.Untuk menguji kesesuaian pengakuan HES dengan kondisi sebenarnya, penyidik memeriksa lokasi yang disebut dalam keterangan tersangka. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah HES, termasuk menelusuri bagian-bagian rumah dan area di sekitarnya. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk mencari petunjuk fisik yang dapat mendukung atau menguji cerita mengenai peristiwa yang dialami korban. Keterangan tersangka tidak hanya dicatat, tetapi juga diperiksa dengan membandingkannya terhadap temuan di lapangan.
Salah satu titik yang diperiksa adalah septic tank di teras rumah HES. Petugas membongkar bagian tersebut untuk menindaklanjuti pengakuan mengenai pemotongan tubuh korban dan dugaan bahwa bagian tubuh disembunyikan di lokasi itu. Langkah pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan TKP, agar penyidik dapat memastikan apakah kondisi di lokasi sejalan dengan informasi yang disampaikan HES. Setiap temuan dari proses tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
Selain rumah HES, tim Inafis Polres Brebes bersama tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah menyisir rumah orang tua HES. Pemeriksaan di lokasi tersebut diarahkan untuk menemukan jejak yang mungkin berkaitan dengan perkara. Petugas juga mengamankan sampel bercak darah yang ditemukan saat penyisiran. Sampel itu menjadi barang yang perlu diperiksa lebih lanjut, sehingga keterkaitannya dengan korban maupun kejadian dapat dinilai melalui proses forensik, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau keterangan.
Pengumpulan dan pemeriksaan bukti di sejumlah lokasi dilakukan untuk mencocokkan pengakuan dengan kondisi fisik yang ditemukan. Kapolres Brebes menjelaskan bahwa olah TKP bertujuan mencari bukti-bukti terkait pengakuan tersangka.
Baca juga: Pengakuan Prabowo atas Kinerja Pramono Anung dalam Peresmian Transportasi Jakarta






