Polisi Ungkap Peredaran 12 Kilogram Ganja di Kabupaten Bandung

Kekerasan di Cibiru: Permintaan ‘Japrem’ Berujung Pengeroyokan

Kabupaten Bandung | Satres Narkoba Polresta Bandung menangkap AR, 27 tahun, yang diduga mengedarkan ganja seberat 12 kilogram di Kabupaten Bandung. Penangkapan berlangsung di kamar kontrakan yang ditempati AR di Kampung Cikanyang Kidul, Kecamatan Dayeuhkolot, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pengungkapan ini dilakukan ketika polisi menyelidiki rencana peredaran narkoba tersebut.

Informasi awal mengenai dugaan peredaran itu menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dan lokasi yang berkaitan dengan rencana tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah ke tempat tinggal sementara AR di Dayeuhkolot. Di lokasi itulah petugas melakukan penangkapan. Keterangan mengenai waktu dan tempat penindakan memberikan gambaran bahwa pengungkapan tersebut berkaitan dengan upaya polisi memeriksa rencana distribusi ganja yang sedang diselidiki.

Kasus ini menempatkan AR sebagai terduga pelaku, sehingga dugaan keterlibatannya tetap perlu dipahami berdasarkan proses hukum yang berjalan. Polisi mengaitkan penangkapan itu dengan dugaan peredaran ganja dalam jumlah 12 kilogram, bukan sekadar keberadaan AR di sebuah kontrakan. Penyebutan lokasi penangkapan juga menjelaskan bahwa tindakan berlangsung di kamar kontrakan di Kampung Cikanyang Kidul, wilayah Kecamatan Dayeuhkolot.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bandung. Dengan menangkap AR saat menyelidiki rencana peredaran, Satres Narkoba Polresta Bandung berupaya mengungkap perkara yang diduga melibatkan ganja dalam jumlah besar. Informasi yang disampaikan sejauh ini mencakup identitas dan usia terduga, lokasi serta tanggal penangkapan, dan berat ganja yang dikaitkan dengan kasus. Rincian lain mengenai asal barang, cara distribusi, maupun pihak lain yang mungkin terlibat tidak dijelaskan dalam informasi tersebut. Karena itu, uraian mengenai perkara ini berfokus pada penangkapan AR dan penyelidikan polisi atas rencana peredaran ganja di wilayah tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto menjelaskan bahwa ganja seberat sekitar 12 kilogram tersebut dikirim oleh seorang pengedar dari Medan, Sumatera Utara. Keterangan mengenai asal kiriman itu menjadi bagian dari penelusuran polisi terhadap jalur peredaran barang terlarang yang ditemukan dalam perkara ini. Dengan mengungkap kota asal pengiriman, penyidik berupaya menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh, mulai dari pihak yang diduga mengirim, perjalanan barang, hingga keterkaitannya dengan AR. Informasi tersebut juga membantu aparat mendalami apakah distribusi ganja hanya melibatkan satu orang atau terhubung dengan jaringan yang lebih luas.

Menurut keterangan yang disampaikan, pergerakan AR mulai terdeteksi setelah ia diketahui melakukan transaksi narkoba di kawasan Terminal Kiaracondong, Kota Bandung. Lokasi transaksi itu menjadi titik awal yang mengarahkan perhatian petugas kepada aktivitas AR. Keterangan ini merujuk pada tempat transaksi yang terpantau, bukan lokasi penangkapan. Pemisahan informasi tersebut penting agar kronologi tidak disalahartikan, terutama karena kedua lokasi berada dalam konteks penyelidikan yang berbeda. Setelah memperoleh petunjuk dari aktivitas di Kiaracondong, polisi kemudian melanjutkan pemantauan dan penelusuran terhadap keberadaan AR.

Penangkapan AR berlangsung di wilayah Kabupaten Bandung, sebagaimana diberitakan dalam pengungkapan kasus ini. Jadi, kawasan Terminal Kiaracondong di Kota Bandung merupakan lokasi transaksi yang menjadi petunjuk awal, sedangkan Kabupaten Bandung merupakan wilayah penangkapan. Keduanya tidak boleh dipahami sebagai satu tempat yang sama. Polisi masih perlu mengembangkan keterangan AR dan meneliti barang bukti untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam pengiriman serta peredaran ganja tersebut. Penelusuran lanjutan juga dapat membantu memastikan bagaimana kiriman dari Medan sampai ke wilayah Bandung dan siapa saja yang diduga terlibat. Uraian mengenai asal barang, titik transaksi, dan tempat penangkapan memberi gambaran tahapan penyelidikan tanpa mencampuradukkan lokasi-lokasi itu. Keterangan resmi berikutnya diharapkan menjelaskan perkembangan perkara serta hasil pendalaman aparat secara lebih terperinci.

Setelah menerima paket yang berisi ganja, AR disebut memiliki rencana untuk mengirimkan barang tersebut kepada seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan. Rencana itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam pengungkapan peredaran ganja di Kabupaten Bandung. Informasi mengenai tujuan pengiriman tersebut mengarahkan pemeriksaan tidak hanya pada proses penerimaan paket, tetapi juga pada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian distribusi.

Satres Narkoba masih menyelidiki jaringan yang berkaitan dengan lapas. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dari dalam lembaga pemasyarakatan serta orang yang disebut akan mengirimkan barang. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana rencana pengiriman tersebut disusun, siapa saja yang berperan, dan sejauh mana hubungan para pihak dalam perkara ini. Namun, penyelidikan masih berjalan sehingga belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas maupun peran terperinci pihak-pihak yang diperiksa.

Dalam penanganan perkara narkotika, penelusuran jaringan penting untuk memahami alur barang dari satu pihak ke pihak lain, bukan hanya mengungkap orang yang menerima paket. Karena itu, penyidik perlu mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan bukti dan hasil pemeriksaan lain. Keterangan mengenai rencana pengiriman kepada seseorang di lapas masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai gambaran lengkap tentang jaringan yang diduga terlibat.

Polisi belum mengungkap rincian tambahan mengenai cara pengiriman, waktu pelaksanaan, atau lokasi yang direncanakan. Informasi tersebut tidak dapat dipastikan selama penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri keterkaitan antarpihak. Pembatasan informasi juga diperlukan agar perkembangan pemeriksaan tidak disimpulkan melampaui keterangan resmi yang tersedia. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk memastikan apakah rencana tersebut melibatkan orang lain, termasuk pihak yang berada di luar lapas dan pihak yang mungkin berada di dalamnya. Hasil penyelidikan diharapkan memberi kejelasan mengenai hubungan paket yang diterima AR dan tujuan pengiriman yang disebutkan. Sampai ada penjelasan resmi berikutnya, identitas orang yang dituju serta rincian jaringan terkait belum dapat dipastikan. Dengan demikian, pengungkapan peredaran ganja ini masih berlanjut pada penelusuran dugaan distribusi dan peran masing-masing pihak secara hati-hati.

Dalam keterangan yang disampaikan di Mapolresta Bandung pada Jumat, 30 Oktober, Tri memaparkan penyitaan ganja dengan berat total 12 kilogram. Barang tersebut disebut sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan wilayah Kiaracondong. Keterangan itu menegaskan jumlah ganja yang diamankan sekaligus lokasi pengungkapan yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian. Informasi mengenai penyitaan disampaikan sebagai bagian dari pemaparan kasus kepada publik.

Tri menyebut ganja tersebut merupakan kiriman dari Medan. Dengan demikian, asal kiriman yang diterangkan dalam pengungkapan ini adalah Medan, sementara kasusnya berkaitan dengan Kiaracondong. Penyebutan kedua tempat itu memberi gambaran mengenai hubungan yang disampaikan kepolisian dalam perkara tersebut, tanpa mengubah keterangan mengenai asal barang maupun konteks pengungkapannya. Barang bukti yang dimaksud tetap berupa 12 kilogram ganja yang berhasil diamankan dalam kegiatan kepolisian tersebut.

Penyitaan barang bukti menjadi bagian utama dari keterangan Tri pada kesempatan itu. Jumlah 12 kilogram menunjukkan besarnya ganja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, sedangkan keterangan tentang kiriman dari Medan menerangkan asal barang sebagaimana disampaikan kepada publik. Pengungkapan yang berkaitan dengan Kiaracondong itu dipaparkan di Mapolresta Bandung pada Jumat, 30 Oktober. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi yang disampaikan mengenai rincian lain di luar asal kiriman, jumlah barang bukti, dan kaitan wilayah tersebut.

Dalam pemaparannya, Tri juga menyatakan bahwa kepolisian masih berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika. Pernyataan itu menempatkan penyitaan 12 kilogram ganja sebagai bagian dari upaya kepolisian menangani persoalan narkotika. Fokus keterangannya mencakup barang bukti yang diamankan, asal kiriman dari Medan, serta pengungkapan yang berkaitan dengan Kiaracondong. Kepolisian, menurut Tri, tetap berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Rincian Perjalanan dari Bandung ke Tasikmalaya | Tempat Nonton Bareng Persijap vs Persib di Bandung | Krisis Pakan Ternak Akibat Kemarau Panjang di Bandung Barat