Jakarta | Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan elektrifikasi kendaraan yang membentang hingga 2060. Rencana jangka panjang ini diarahkan untuk mengganti secara bertahap lebih dari 170 juta kendaraan bermesin pembakaran internal yang saat ini beroperasi di Indonesia dengan kendaraan listrik. Skala sasaran tersebut membuat elektrifikasi dipandang sebagai proses lintas dekade, bukan perubahan yang dapat dilakukan sekaligus. Karena itu, tahapan kebijakan perlu mempertimbangkan beragam jenis kendaraan serta kesiapan industri dan ekosistem pendukungnya.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam Periklindo Electric Vehicle Conference 2026 di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam pemaparan itu, arah yang ditekankan bukan hanya beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan listrik, tetapi juga mendorong agar kendaraan pengganti diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, peta jalan menghubungkan agenda elektrifikasi dengan penguatan kemampuan manufaktur nasional. Produksi domestik menjadi bagian dari sasaran yang hendak dibangun seiring perubahan komposisi kendaraan di jalan.
Cakupan tahapan yang disiapkan meliputi sepeda motor, mobil penumpang, bus, dan kendaraan niaga. Pembagian berdasarkan segmen ini penting karena pola penggunaan dan kebutuhan masing-masing kendaraan berbeda. Sepeda motor dan mobil penumpang melayani mobilitas masyarakat sehari-hari, sedangkan bus serta kendaraan niaga berperan dalam angkutan publik dan kegiatan ekonomi. Peta jalan hingga 2060 memberi kerangka waktu untuk mengarahkan peralihan pada seluruh kelompok tersebut secara bertahap. Pelaksanaannya akan bergantung pada konsistensi kebijakan dan perkembangan produksi kendaraan listrik dalam negeri. Sasaran lebih dari 170 juta kendaraan menunjukkan besarnya cakupan pekerjaan yang harus ditempuh dalam jangka panjang. Pemerintah melalui peta jalan ini menetapkan arah transformasi, dengan elektrifikasi dan produksi nasional sebagai dua unsur utama rencana penggantian kendaraan bermesin pembakaran internal.
Dalam peta jalan elektrifikasi transportasi Indonesia, sepeda motor ditempatkan sebagai prioritas awal karena jumlah penggunanya besar dan perannya penting dalam mobilitas harian. Kendaraan roda dua digunakan untuk perjalanan pribadi maupun kegiatan usaha, sehingga peralihan bertahap ke motor listrik berpotensi menjangkau banyak orang. Fokus awal juga memungkinkan pemerintah dan pelaku industri menguji kesiapan kendaraan, layanan perawatan, ketersediaan suku cadang, serta jaringan pengisian daya sebelum penerapan diperluas.
Pada periode 2027–2030, penggunaan motor listrik akan didorong terutama pada kelompok dan armada yang memiliki pola perjalanan rutin. Sasaran yang disebutkan mencakup kurir, pengemudi ojek daring, armada perusahaan, dan kendaraan dinas. Pemakaian dalam kegiatan operasional dapat membantu memperkenalkan teknologi kepada masyarakat sekaligus memberi gambaran tentang kebutuhan pengisian, jarak tempuh, biaya penggunaan, dan dukungan layanan. Masyarakat di kota-kota besar juga menjadi fokus pada tahap ini, seiring upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik di kawasan dengan aktivitas perjalanan dan layanan pendukung yang lebih padat.
Sesudah tahap awal tersebut, periode 2031–2035 diarahkan untuk memperluas penggunaan sepeda motor listrik ke seluruh provinsi. Perluasan ini menandai pergeseran dari penerapan yang berpusat pada kelompok tertentu dan kota besar menuju jangkauan geografis yang lebih luas. Agar adopsi dapat berlangsung di berbagai daerah, penyebaran kendaraan perlu disertai kesiapan infrastruktur, ketersediaan bengkel dan suku cadang, serta akses terhadap informasi dan layanan purnajual. Kondisi tiap provinsi dapat berbeda, sehingga pelaksanaan perlu memperhatikan kebutuhan mobilitas lokal dan kesiapan masing-masing wilayah.
Pembagian tahapan tersebut dimaksudkan agar pertumbuhan penggunaan motor listrik berlangsung secara bertahap dan tidak terkonsentrasi hanya di pusat-pusat perkotaan. Dengan memulai dari pengguna operasional dan masyarakat perkotaan, lalu memperluas jangkauan secara nasional, peta jalan ini berupaya membuka akses bagi lebih banyak wilayah. Keberhasilan tahap berikutnya akan bergantung pada kesinambungan dukungan, sehingga motor listrik dapat menjadi pilihan yang relevan bagi masyarakat dengan kebutuhan dan kondisi mobilitas yang beragam.
Pada periode 2027–2030, rencana elektrifikasi transportasi publik diarahkan pada kota-kota yang telah memiliki koridor siap elektrifikasi. Di wilayah tersebut, bus dan angkutan umum listrik ditargetkan mulai digunakan sebagai bagian dari peralihan bertahap menuju mobilitas rendah emisi. Kesiapan koridor menjadi pertimbangan penting karena layanan perlu didukung oleh rute yang sesuai, titik pengisian daya, serta pengelolaan operasional yang memadai. Dengan demikian, pelaksanaan tidak semata-mata mengikuti kalender, tetapi bertumpu pada kesiapan layanan dan prasarana di masing-masing kota. Pengalaman penerapan awal juga dapat menjadi dasar untuk menilai kebutuhan armada, pola perjalanan, dan dukungan bagi penumpang.
Penggunaan bus listrik dapat membantu mengurangi emisi dari perjalanan perkotaan, terutama pada layanan dengan frekuensi tinggi dan jumlah penumpang besar. Namun, penerapannya membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan penyedia energi. Perencanaan koridor perlu memperhitungkan jarak tempuh, lokasi pengisian, jadwal kendaraan, serta kapasitas jaringan listrik. Aspek biaya dan pemeliharaan juga perlu diperhatikan agar armada dapat beroperasi secara andal. Pendekatan bertahap memungkinkan kota menyesuaikan skala layanan dengan kondisi setempat, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang muncul selama pengoperasian. Fokus pada koridor yang siap membantu memastikan bahwa elektrifikasi mendukung layanan angkutan umum, bukan sekadar mengganti jenis kendaraan.
Pada rentang waktu yang sama, dorongan untuk memperluas pilihan mobil penumpang produksi dalam negeri melengkapi agenda elektrifikasi. Perhatian terutama tertuju pada mobil keluarga dan kendaraan kompak, yang dapat lebih sesuai dengan kebutuhan perjalanan serta kondisi penggunaan masyarakat Indonesia. Ragam pilihan yang lebih luas memberi konsumen kesempatan mempertimbangkan kapasitas, ukuran, harga, dan kebutuhan harian ketika memilih kendaraan listrik. Pengembangan model lokal juga berkaitan dengan penguatan industri otomotif nasional dan ekosistem pendukungnya. Rencana perluasan pilihan ini dapat ditempatkan berdampingan dengan upaya memulai penggunaan angkutan umum listrik pada kota yang koridornya siap pada 2027–2030. Keduanya merupakan bagian dari arah elektrifikasi, tetapi memiliki pengguna, prasarana, dan pertimbangan penerapan yang berbeda. Karena itu, pembahasan tentang mobil produksi dalam negeri tidak berarti bahwa seluruh model akan tersedia pada tanggal tertentu; yang ditekankan adalah perluasan pilihan yang relevan dengan kebutuhan pasar Indonesia.
Peta jalan elektrifikasi kendaraan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan mobil penumpang atau kendaraan pribadi. Cakupannya juga meliputi kendaraan niaga dan truk, yang menjalankan beragam fungsi dalam kegiatan ekonomi dan angkutan. Kendaraan-kendaraan ini dapat digunakan di jalan umum maupun di lingkungan operasional tertentu di luar jalan raya. Karena kebutuhan dan pola penggunaannya beragam, elektrifikasi armada niaga menjadi bagian penting dalam gambaran peralihan menuju transportasi yang lebih luas. Dengan memasukkan jenis kendaraan tersebut, rencana elektrifikasi mencerminkan bahwa perubahan tidak terbatas pada satu segmen pengguna, melainkan mencakup beragam sarana yang bergerak untuk mendukung kegiatan masyarakat dan usaha.
Pada penggunaan on-road, kendaraan niaga dan truk berperan dalam membawa barang atau mendukung layanan angkutan melalui jaringan jalan. Sementara itu, kendaraan untuk penggunaan off-road dapat beroperasi di area kerja atau lingkungan operasional yang tidak sepenuhnya bergantung pada jalan umum. Perbedaan konteks ini menunjukkan bahwa kebutuhan elektrifikasi armada tidak selalu sama. Perusahaan perlu mempertimbangkan jenis pekerjaan, rute atau area operasi, serta kebutuhan angkutan ketika menyiapkan kendaraan listrik. Uraian ini menempatkan kendaraan niaga sebagai bagian dari cakupan peta jalan, tanpa mengasumsikan bahwa semua jenis kendaraan memiliki pola penggunaan atau kebutuhan yang seragam.
Pemerintah mendorong perusahaan yang menggunakan kendaraan untuk mulai menyiapkan armada listrik sesuai kebutuhan angkutan mereka. Dorongan tersebut menempatkan perusahaan sebagai salah satu pihak yang dapat mempertimbangkan perubahan armada dalam kegiatan operasionalnya.
Baca juga: Perjanjian Baru Bank BJB dan MNC Finance untuk Pembiayaan Kendaraan | Rencana Pemadaman Listrik di Jakarta | Sinergi Bank BJB dan MNC Finance untuk Kembangkan Pembiayaan Kendaraan






