Tangerang | Seorang anggota polisi berinisial AR diproses hukum atas dugaan pembunuhan terhadap sesama anggota kepolisian berinisial LVFL dalam perkara penembakan di kawasan Pondok Cabe. Penanganan kasus tersebut berada di bawah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Informasi mengenai perkembangan pemeriksaan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, pada Minggu, 18 Oktober. Menurut keterangan tersebut, AR masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dengan demikian, proses penyidikan masih berlangsung dan perkara belum dapat dipandang sebagai perkara yang telah diputus secara hukum.
Pemeriksaan terhadap AR merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Dalam tahap ini, penyidik berupaya memperoleh keterangan yang diperlukan untuk mendalami perkara. Namun, keterangan yang tersedia hanya menyebut bahwa AR sedang diperiksa; tidak terdapat informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, rangkaian kejadian, ataupun bukti yang telah dikumpulkan. Karena itu, rincian tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan pernyataan yang disampaikan kepada publik.
Perkara ini melibatkan dua orang yang sama-sama disebut sebagai anggota polisi, yakni AR sebagai pihak yang diproses dan LVFL sebagai korban dugaan pembunuhan. Penggunaan istilah “dugaan” penting untuk menggambarkan bahwa proses hukum masih berjalan dan penilaian akhir atas perkara berada pada proses peradilan. Informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian juga perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana seseorang. Sampai keterangan pada Minggu, 18 Oktober tersebut disampaikan, hal yang dapat dipastikan ialah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani perkara dan penyidik masih memeriksa AR. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang.
Kepolisian menyampaikan bahwa korban dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, adalah Bharatu LVFL. Korban merupakan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpoludara). Dalam keterangan yang disampaikan, Bharatu LVFL dinyatakan meninggal dunia setelah peristiwa tersebut. Informasi mengenai identitas dan status korban ini menjadi bagian dari penjelasan resmi kepolisian mengenai kejadian di lingkungan Mako Polairud.
Waktu kejadian yang disebutkan kepolisian adalah Jumat, 16 Oktober, sekitar pukul 05.30 WIB. Keterangan tersebut memberikan penanda waktu bagi peristiwa penembakan yang sedang menjadi perhatian publik. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia dalam keterangan mengenai korban, tidak disampaikan rincian tambahan tentang rangkaian kejadian. Karena itu, waktu dan keterangan bahwa Bharatu LVFL meninggal merupakan hal yang dapat dipastikan dari informasi tersebut, sementara detail lain tidak perlu diasumsikan.
Polda Metro Jaya menyampaikan ungkapan duka cita atas meninggalnya Bharatu LVFL. Pernyataan tersebut ditujukan sebagai bentuk simpati kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Polda Metro Jaya juga menyampaikan harapan agar keluarga korban diberikan kekuatan dalam menghadapi kehilangan ini. Ungkapan tersebut menegaskan perhatian institusi terhadap keluarga di tengah kabar duka, tanpa mengubah keterangan faktual mengenai korban maupun waktu peristiwa.
Dalam pemberitaan mengenai insiden ini, penyebutan nama dan satuan korban perlu merujuk pada keterangan kepolisian, yaitu Bharatu LVFL dari Ditpoludara. Demikian pula, waktu peristiwa sebaiknya disampaikan sebagaimana disebutkan, yakni Jumat, 16 Oktober, sekitar pukul 05.30 WIB. Penyampaian yang cermat membantu menjaga informasi tetap jelas dan tidak melampaui fakta yang tersedia. Sampai pada keterangan tersebut, hal yang dapat disampaikan mengenai korban adalah bahwa ia merupakan anggota Ditpoludara yang meninggal dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Polda Metro Jaya menyampaikan duka cita dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Rincian di luar keterangan itu tidak ditambahkan di sini.
Dalam perkembangan penyidikan penembakan di Mako Polairud, informasi mengenai identitas korban dan pihak yang diduga terlibat disampaikan melalui sumber yang berbeda. Karena itu, keterangan pengacara keluarga perlu dibedakan dari informasi resmi kepolisian. Pemisahan tersebut penting agar nama yang disebut oleh pihak keluarga tidak keliru dipahami sebagai identitas yang telah dikonfirmasi oleh penyidik.
Menurut pengacara keluarga korban, korban bernama Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Ia disebut merupakan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri. Keterangan mengenai nama lengkap dan satuan tersebut berasal dari pihak pengacara yang mewakili keluarga. Informasi itu menggambarkan identitas yang disampaikan keluarga, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi konfirmasi resmi kepolisian.
Pengacara keluarga juga menyebut terduga pelaku sebagai Bharada Andika Rahmadani. Penyebutan nama tersebut harus dipahami sebagai keterangan dari pihak keluarga atau kuasa hukumnya, bukan sebagai penetapan identitas tersangka oleh kepolisian. Status dan peran seseorang dalam perkara tetap perlu merujuk pada hasil penyidikan serta keterangan resmi aparat yang berwenang. Sampai ada penjelasan resmi yang menghubungkan nama lengkap tersebut dengan inisial dalam perkara, keduanya tidak dapat dianggap otomatis sebagai identitas yang telah dipastikan.
Dalam informasi yang disampaikan kepolisian, korban dan anggota yang diperiksa disebut menggunakan inisial LVFL dan AR. Penggunaan inisial itu merupakan cara aparat merujuk para pihak dalam keterangan resmi, dan berbeda dari penyebutan nama lengkap oleh pengacara keluarga. Dengan demikian, LVFL tidak seharusnya langsung ditulis sebagai nama lengkap korban berdasarkan keterangan kepolisian semata, sementara AR juga tidak otomatis dapat disebut sebagai Bharada Andika Rahmadani tanpa konfirmasi aparat.
Pembedaan sumber ini menjaga pemberitaan tetap akurat dan berimbang. Identitas yang diutarakan keluarga dapat dicatat dengan atribusi yang jelas, sedangkan perkembangan mengenai pemeriksaan, status hukum, maupun kecocokan inisial dengan nama tertentu perlu menunggu keterangan kepolisian. Pembaca juga perlu memperhatikan atribusi dalam setiap laporan, sebab informasi dari kuasa hukum dan informasi resmi penyidik memiliki dasar serta fungsi yang berbeda dalam proses pengungkapan perkara.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, meminta agar penanganan perkara penembakan di Mako Polairud dilakukan secara terang dan dapat menjelaskan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Menurutnya, keluarga perlu memperoleh kejelasan mengenai siapa saja pihak yang diduga terlibat, bagaimana peran masing-masing, serta apa motif di balik peristiwa tersebut. Permintaan itu disampaikan sebagai harapan pihak keluarga terhadap proses penyidikan, bukan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Petrus menilai keterbukaan informasi penting agar berbagai pertanyaan keluarga dapat dijawab melalui fakta dan keterangan yang diperiksa penyidik. Ia juga meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik berlandaskan hasil pemeriksaan, sehingga dugaan tidak diperlakukan sebagai kepastian sebelum penyidikan selesai.
Petrus menduga pembunuhan terhadap korban telah direncanakan. Ia juga menyampaikan kemungkinan bahwa peristiwa itu tidak dilakukan oleh satu orang saja. Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pandangan pengacara keluarga, bukan kesimpulan penyidik ataupun penetapan mengenai jumlah pelaku. Karena itu, menurut Petrus, pemeriksaan perlu mengungkap apakah ada pihak lain yang berperan, termasuk kemungkinan adanya pembagian tugas atau keterlibatan dalam persiapan. Ia meminta dugaan tersebut diuji dengan bukti dan keterangan yang relevan. Hingga penyidik menyampaikan hasil pendalaman, identitas pihak yang terlibat dan motifnya masih menjadi hal yang ditanyakan keluarga, bukan fakta yang dapat dinyatakan telah terbukti.
Petrus mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang telah diterimanya, penyidik menyita sangkur dan senjata api dalam penanganan perkara. Ia mempertanyakan kemungkinan satu orang menggunakan tiga senjata secara bersamaan, dan menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk meminta penyidik menelusuri lebih jauh bagaimana senjata-senjata itu digunakan serta siapa yang menguasainya.
Baca juga: Dari Indonesia ke Panggung Global: Perjalanan Anggota No Na | Penyidikan Korupsi KSO Pertamina EP dan Perseroda, Kejagung Grebek Enam Lokasi | Dukungan Pemprov Jakarta dalam Penyidikan Penyelundupan Kacang Tanah






