Penyelidikan Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung, TNI Buka Kemungkinan Memeriksa Perwira

Penyelidikan Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung, TNI Buka Kemungkinan Memeriksa Perwira

Jakarta, DKI Jakarta — Kamis, 8 Oktober 2026 — Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka kemungkinan memeriksa perwira TNI Angkatan Darat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyelidikan dugaan pengoperasian judi daring di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses untuk mendalami informasi dan memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri secara menyeluruh.

TNI menegaskan bahwa pemeriksaan tidak terbatas pada pihak tertentu. Setiap orang yang dinilai memiliki informasi atau relevansi dengan kebutuhan penyelidikan dapat dimintai keterangan. Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap perwira TNI AD tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam dugaan pengoperasian judi daring, melainkan merupakan langkah pendalaman apabila diperlukan berdasarkan hasil penyelidikan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa seluruh pihak yang dinilai perlu akan diperiksa. Keterangan itu menegaskan sikap TNI untuk mendukung proses penyelidikan secara objektif dan terbuka, tanpa lebih dahulu menyimpulkan peran pihak mana pun. Pemeriksaan akan diarahkan untuk mengklarifikasi informasi yang tersedia, menguji keterkaitan yang ditemukan, serta membantu mengungkap fakta mengenai dugaan aktivitas di rumah dalam kompleks tersebut.

Proses pendalaman juga menempatkan setiap keterangan dalam kerangka penyelidikan yang sedang berjalan. Karena itu, informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan perwira TNI AD perlu dipahami sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan, bukan sebagai penetapan kesalahan. TNI menyatakan akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap diperlukan sesuai kebutuhan penyelidikan dan perkembangan informasi yang diperoleh.

Perkara dugaan judi daring di kompleks KPAD Cijantung masih berada dalam tahap pendalaman oleh pihak TNI. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan mencocokkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di rumah tersebut. Sampai proses ini selesai, belum ada kesimpulan mengenai status hukum maupun keterlibatan pihak-pihak yang diamankan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sebanyak 11 warga sipil yang diamankan dari salah satu rumah di kompleks tersebut telah menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruh warga sipil itu dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditelusuri.

Selain memeriksa 11 warga sipil tersebut, aparat juga meminta keterangan dari saksi lain yang dinilai memiliki hubungan dengan informasi atau peristiwa yang sedang diselidiki. Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian fakta secara lebih menyeluruh, termasuk memastikan konteks keberadaan setiap orang di lokasi.

Proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga informasi yang diperoleh belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kesalahan seseorang. Pendalaman juga dilakukan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran hukum atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan tersebut. Setiap keterangan akan dianalisis bersama bukti dan informasi pendukung sebelum TNI mengambil langkah lebih lanjut.

Muhammad Nas menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penegakan aturan akan menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi. Dengan demikian, penyebutan terhadap warga sipil yang telah diamankan perlu dipahami sebagai bagian dari proses pendalaman, bukan sebagai penetapan bahwa mereka telah terbukti terlibat dalam dugaan judi daring.

Pengungkapan dugaan praktik pengoperasian judi daring di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, berawal dari laporan mengenai aktivitas yang dinilai mencurigakan di salah satu rumah dalam kompleks tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh unsur TNI Angkatan Darat bersama aparat kewilayahan untuk memastikan kondisi di lokasi serta mengumpulkan informasi awal terkait kegiatan yang berlangsung di dalam rumah.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi rumah yang dilaporkan. Petugas selanjutnya mengamankan tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah ruangan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan awal atas laporan yang masuk, sekaligus untuk mencegah barang atau perangkat yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut dipindahkan sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan awal itu, petugas menemukan sejumlah komputer yang berada di beberapa ruangan. Perangkat-perangkat tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi daring. Selain komputer, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang ditemukan di lokasi untuk mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan. Jenis serta keterkaitan setiap barang dengan dugaan kegiatan tersebut masih perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.

TNI AD belum menyatakan bahwa dugaan itu telah terbukti secara final. Seluruh temuan di lokasi masih menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui pola kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta peran rumah tersebut. Karena itu, informasi mengenai keberadaan komputer dan pengamanan barang bukti perlu dipahami sebagai temuan awal, bukan sebagai putusan atau kesimpulan hukum. Hasil pemeriksaan berikutnya diharapkan dapat menjelaskan status perangkat, alur pengoperasian yang diduga berlangsung, dan langkah penanganan terhadap pihak terkait.

Dalam penindakan di lingkungan KPAD Cijantung, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Barang bukti tersebut terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Seluruh barang itu diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 11 warga sipil. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami dugaan aktivitas perjudian daring serta memastikan keterkaitan barang-barang yang ditemukan dengan kegiatan di lingkungan KPAD Cijantung.

Penanganan perkara itu berlangsung di tengah penyelidikan yang dilakukan TNI terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas institusi. Keterangan mengenai penyitaan komputer, telepon seluler, dan KTP menjadi bagian dari informasi yang disampaikan terkait proses pemeriksaan di lokasi. Adapun warga sipil yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer.

TNI AD menegaskan bahwa fasilitas yang berada di lingkungan institusinya tidak akan dibiarkan digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Sikap tersebut disampaikan seiring dengan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti dalam perkara dugaan judi daring di KPAD Cijantung. Hingga bagian ini, rincian barang yang disita mencakup 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP, sementara 11 warga sipil telah diamankan untuk pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer.