Budaya  

Kamaruddin Simanjuntak Wafat, Rekan Konfirmasi Kepergiannya pada 19 Oktober

Kamaruddin Simanjuntak Wafat, Rekan Konfirmasi Kepergiannya pada 19 Oktober

Jakarta | Advokat Kamaruddin Simanjuntak meninggal dunia pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB. Kabar kepergian tersebut dibenarkan oleh rekannya, Martin Lukas Simanjuntak, pada hari yang sama. Saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai berita wafat itu, Martin menjawab, “Benar.” Konfirmasi tersebut memastikan kabar yang beredar bahwa Kamaruddin telah meninggal dunia pada dini hari.

Sebelum wafat, Kamaruddin sempat dikabarkan sedang sakit. Informasi mengenai kondisi tersebut menjadi bagian dari kabar yang muncul sebelum berita kepergiannya dikonfirmasi. Namun, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan penyebab kematian ataupun rincian lebih lanjut mengenai sakit yang sempat dialaminya. Karena itu, kabar mengenai wafatnya disampaikan dengan mengacu pada waktu yang disebutkan dan konfirmasi dari Martin, tanpa menambahkan dugaan tentang penyebabnya.

Jenazah Kamaruddin berada di Rumah Duka UKRIDA, Jakarta Barat. Lokasi tersebut menjadi tempat jenazah berada setelah ia meninggal dunia pada pukul 03.00 WIB. Informasi mengenai lokasi ini melengkapi kabar yang disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, bersamaan dengan konfirmasi Martin Lukas Simanjuntak. Dengan demikian, keterangan yang dapat dipastikan dalam berita ini mencakup waktu wafat, pernyataan singkat dari rekannya, kabar bahwa Kamaruddin sempat sakit, serta keberadaan jenazahnya di rumah duka tersebut. Tidak ada keterangan lain yang disampaikan mengenai rangkaian peristiwa setelah kabar wafat diterima. Kabar ini berfokus pada informasi yang telah dikonfirmasi pada hari yang sama, yaitu bahwa advokat Kamaruddin Simanjuntak telah meninggal dunia dan jenazahnya berada di Rumah Duka UKRIDA di Jakarta Barat.

Kamaruddin Simanjuntak dikenal sebagai advokat yang kiprahnya berkaitan dengan sejumlah perkara besar di Indonesia. Namanya tercatat dalam perhatian publik seiring keterlibatannya menangani berbagai kasus, mulai dari perkara korupsi hingga perkara yang menyita perhatian luas karena menyangkut tokoh dan peristiwa nasional. Ragam perkara tersebut membuat sosoknya kerap muncul dalam pemberitaan dan diskusi mengenai penanganan kasus hukum di Tanah Air.

Di perkara yang pernah ditanganinya terdapat kasus korupsi e-KTP, Wisma Atlet, dan Hambalang. Ketiga perkara itu dikenal luas oleh masyarakat dan menjadi bagian dari perjalanan Kamaruddin sebagai advokat. Ia juga menangani perkara penistaan agama yang melibatkan Muh. Kace. Berbagai keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa kiprahnya mencakup sejumlah persoalan hukum dengan latar yang berbeda. Namun, penyebutan perkara-perkara itu menggambarkan rekam jejak yang diketahui publik, tanpa perlu menambahkan rincian proses hukum maupun penilaian atas hasilnya.

Nama Kamaruddin semakin dikenal luas setelah ia dipercaya menangani perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang lebih dikenal sebagai Brigadir J. Dalam perkara tersebut, ia memperjuangkan hak-hak Yosua dan keluarganya. Perhatian publik terhadap kasus ini turut menjadikan perannya sebagai advokat sorotan, terutama karena keluarga Yosua berada di tengah perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Keterlibatannya dalam perkara Brigadir J menjadi bagian penting dari kiprah yang melekat pada namanya di ruang publik. Dengan demikian, perjalanan Kamaruddin sebagai advokat dikenang melalui keterlibatannya dalam beberapa kasus besar, serta upayanya memperjuangkan hak Yosua dan keluarganya. Penyebutan peran tersebut tetap berfokus pada informasi yang telah diketahui, tanpa memberikan tafsir atau klaim tambahan mengenai jalannya perkara. Kiprahnya dalam perkara-perkara itu merupakan sisi profesinya yang banyak dibicarakan, selain berita mengenai kabar wafatnya yang menjadi perhatian rekan dan masyarakat pada 19 Oktober.

Kamaruddin Simanjuntak lahir di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pada 21 Mei 1974. Masa pendidikannya dimulai di daerah asalnya, termasuk ketika ia bersekolah di SMAN 1 Siborong-borong. Ia menuntaskan pendidikan menengah dan lulus pada 1992. Riwayat awal ini menjadi bagian penting dalam perjalanan hidupnya sebelum ia memutuskan merantau dan membangun langkah berikutnya di ibu kota.

Setelah lulus sekolah, Kamaruddin berangkat ke Jakarta. Seperti banyak perantau yang mencari peluang, ia menghadapi proses mencari pekerjaan yang tidak selalu mudah. Ia beberapa kali mengajukan lamaran sebelum akhirnya memperoleh pekerjaan sebagai customer service pada 1993. Pengalaman tersebut menandai awal keterlibatannya dalam dunia kerja formal. Pekerjaan itu juga memberinya penghasilan yang kemudian ia manfaatkan untuk mencoba merintis usaha kecil.

Upaya berwirausaha tersebut tidak berjalan sesuai harapan dan usahanya tidak berhasil. Meski demikian, perjalanan itu menjadi salah satu fase dalam kehidupannya sebelum ia kembali menempuh jalur pendidikan. Pada 2000, Kamaruddin melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Keputusan tersebut membawa arah baru dalam perjalanan profesionalnya, dari pengalaman bekerja dan mencoba usaha menuju pendidikan hukum. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa jalur yang ditempuhnya tidak berlangsung secara langsung: ia lebih dahulu menyelesaikan sekolah di Tapanuli Utara, merantau ke Jakarta, bekerja, lalu melanjutkan pendidikan tinggi. Riwayat singkat tersebut memberi gambaran tentang latar belakang Kamaruddin sebelum namanya dikenal dalam bidang hukum. Perjalanan dari Siborong-borong hingga bangku kuliah di Jakarta menjadi bagian dari kisah kehidupannya yang berawal dari pendidikan, dilanjutkan dengan pengalaman kerja, dan kemudian berfokus pada studi hukum di UKI.

Selain dikenal berprofesi sebagai pengacara, Kamaruddin Simanjuntak juga pernah terlibat dalam kegiatan politik. Informasi yang disebutkan sumber menyatakan bahwa ia mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera pada Juli 2020. Keterangan tersebut menempatkan kiprah politik sebagai bagian lain dari perjalanan publiknya, di luar profesi hukum yang lebih dikenal masyarakat. Pendirian partai itu berlangsung pada bulan dan tahun tersebut, sebagaimana tercantum dalam informasi yang tersedia. Tidak ada rincian tambahan mengenai struktur partai, jabatan yang diembannya, ataupun kegiatan politik lain yang perlu disimpulkan dari keterangan itu. Karena itu, catatan mengenai partai ini dapat disampaikan secara terbatas pada perannya sebagai pendiri dan waktu pendiriannya. Penyebutan kegiatan politik tersebut melengkapi informasi mengenai latar aktivitas Kamaruddin, tanpa mengubah fokus pada kabar wafatnya yang dikonfirmasi oleh rekan pada 19 Oktober.

Dalam menyampaikan riwayat seseorang, informasi tentang profesi dan keterlibatan politik dapat dicatat berdampingan dengan kabar kepergiannya, selama keterangan yang tersedia tetap menjadi acuan. Pada Kamaruddin, dua hal yang disebutkan adalah pekerjaannya sebagai pengacara dan pendirian Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera pada Juli 2020. Keduanya merupakan informasi faktual yang disampaikan mengenai dirinya, bukan dasar untuk menambahkan penilaian atau uraian lain yang tidak dinyatakan. Penyebutan nama partai secara lengkap juga penting agar catatan mengenai aktivitas politiknya tidak tertukar dengan organisasi lain. Sementara itu, keterangan keluarga yang tersedia menyebutkan nama istri dan anak-anaknya. Informasi ini disampaikan sebagaimana disebutkan sumber, tanpa menambahkan rincian mengenai kehidupan pribadi, usia, ataupun keadaan keluarga yang tidak tercantum.

Kamaruddin disebut memiliki istri bernama Joanita Meroline Wenji. Sumber juga menyebut empat anak, yakni Alexandrya Josephine Simanjuntak, Angelique Sharone Simanjuntak, Valencia Victoria Simanjuntak, serta Julietta Rose Simanjuntak. Nama-nama tersebut menjadi keterangan keluarga yang disampaikan sehubungan dengan kabar wafatnya Kamaruddin. Penyebutan ini dibatasi pada hubungan keluarga dan nama yang tersedia; tidak ada informasi lain mengenai masing-masing anggota keluarga yang perlu ditambahkan. Dengan demikian, catatan yang dapat disampaikan mencakup profesinya sebagai pengacara, perannya sebagai pendiri Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera pada Juli 2020, serta keterangan bahwa ia memiliki istri dan empat anak dengan nama-nama tersebut. Uraian ini tidak menyertakan usia maupun rincian keluarga lain, sesuai batas informasi yang disebutkan sumber.

Baca juga: Kenangan Terbaik Kanaya WHU Sebelum Kepergiannya