Berita  

Pengacara Jadi Penyeimbang Kepentingan Nasabah dan Bank di Tengah Konflik

Pengacara Jadi Penyeimbang Kepentingan Nasabah dan Bank di Tengah Konflik

KOTA KEDIRI  – Berdasarkan perkembangan terupdate, peran Pengacara dalam penyelesaian sengketa Perbankan di Indonesia semakin krusial, tidak hanya sebagai penasehat hukum di ruang sidang (litigasi), tetapi juga dalam penyelesaian sengketa alternatif (non-litigasi).

Mengingat tingginya jumlah perkara keuangan, terutama perbankan, Pengacara berperan menjaga kepastian hukum dan melindungi hak nasabah maupun bank.

Dedy Luqman Hakim, S.H, Praktisi Hukum Dari Kediri memberikan Beberapa poin-poin penting mengenai beberapa peran yang Bisa diambil Oleh Pengacara dalam sengketa perbankan:

1. Peran dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Mediasi/Negosiasi)
Pendampingan Mediasi (LAPS-SJK): Pengacara mendampingi nasabah atau bank dalam mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).

Negosiator Kredit Macet: Pengacara membantu debitur dalam merestrukturisasi kredit atau menegosiasikan penyelesaian kredit macet agar tidak langsung jatuh ke ranah pengadilan.

Penyusun Perjanjian Perdamaian: Pengacara berperan menyusun kesepakatan tertulis yang mengikat (agreement) setelah mediasi berhasil, memastikan hak-hak klien terlindungi.

2. Peran dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan (Litigasi)
Penanganan Perkara Perdata & PKPU: Pengacara mewakili nasabah atau bank dalam gugatan perdata (wanprestasi/perbuatan melawan hukum) atau perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, terutama terkait kelemahan regulasi yang sering disorot.

Pendampingan Penyidikan: Pengacara mendampingi klien dalam proses penyidikan perkara pidana perbankan, yang tercatat cukup tinggi.

3. Tren Sengketa dan Kebutuhan Hukum
Perlindungan Konsumen: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan perlindungan konsumen. Pengacara berperan memastikan bank mematuhi peraturan tersebut guna mencegah risiko hukum.

Restrukturisasi & PKPU: Tren meningkatnya tekanan finansial membuat Pengacara spesialis kepailitan dan PKPU semakin dicari untuk strategi restrukturisasi yang tepat.

Audit Hukum: Pengacara melakukan audit hukum (legal audit) untuk menilai risiko jaminan dan dokumen perbankan sebelum sengketa terjadi.

4. Pentingnya Pendampingan lebih Awal
Hal ini menekankan bahwa tindakan hukum (pendampingan Pengacara) seringkali baru dilakukan saat posisi klien sudah lemah. Pengacara berperan krusial dalam memberikan strategi hukum preventif, bukan hanya kuratif (penanganan saat sudah menjadi sengketa berat).

Secara keseluruhan, Pengacara berfungsi sebagai penjaga keseimbangan keadilan, penasehat hukum untuk mencegah sengketa, dan pendamping dalam proses hukum perbankan, Pungkas Dedy.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *