Penangkapan Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Dua Tersangka Diamankan

Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Rabu (13/11/24) siang. Penangkapan ini dilakukan di Gang Sentono, Kota Probolinggo, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut Zainullah, kedua tersangka kerap berjualan obat keras tanpa izin di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

“Ada dua orang yang kami amankan. Tersangka pertama adalah D, 49 tahun, warga Kelurahan Mangunharjo yang bertindak sebagai penjual, dan tersangka kedua adalah J, 28 tahun, warga Kelurahan Jati yang berperan sebagai kasir,” ungkap Zainullah kepada tim Tribratanews pada Jumat (15/11/24) pagi.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan di lokasi, petugas menemukan 1.190 butir pil dextro, 448 butir pil putih berlogo Y, 5 butir pil trihexipnidyl, sebuah gunting, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 442.000.

Menurut pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi. Mereka menjual pil dalam paket seharga Rp 10.000, dengan satu paket berisi 8 butir pil Dex atau 5 butir pil Y. Tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut umumnya dijual kepada para pengamen, dengan rata-rata penjualan harian mencapai sekitar 140 paket atau sekitar 800 butir pil.

“Keuntungan bersih yang diperoleh dari penjualan pil keras ini berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari,” jelas Zainullah.

Atas perbuatannya, D dan J dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Zainullah menambahkan bahwa laporan terkait peredaran pil di Lingkungan Sentono telah sering diterima dari masyarakat, baik melalui media sosial maupun secara langsung. “Kami mengapresiasi masyarakat yang terus memberikan informasi. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan mencurigakan, kami pasti akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Probolinggo, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

 

“Riz/**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *