Tuban — Satpas Polres Tuban kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
Keluhan tersebut bermula dari kewajiban yang diberlakukan kepada para pemohon untuk meminta stempel dari seorang dokter bernama Dr. Hartono, meskipun mereka telah membawa surat keterangan sehat resmi dari puskesmas setempat. Ironisnya, untuk mendapatkan stempel tersebut, para pemohon masih dibebankan biaya administrasi sebesar Rp15.000,-.
> “Saya sudah bawa surat kesehatan dari puskesmas tempat tinggal saya, tapi tetap disuruh minta stempel dari Dr. Hartono, dan itu pun bayar lagi Rp15.000,” ungkap salah satu pemohon SIM yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Dhony Irawan HW, SH, MHE, angkat bicara. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan dalam pelayanan publik.
> “Surat keterangan sehat memang menjadi syarat administratif pengajuan SIM. Tapi tidak ada undang-undang atau peraturan yang mengharuskan surat itu berasal dari dokter atau puskesmas tertentu. Selama dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang sah, itu seharusnya berlaku,” tegas Dhony.
“Ini harus menjadi perhatian serius Kapolri. Di tubuh institusi Polri, khususnya Satpas Polres Tuban, tampaknya perlu pembenahan mendesak agar masyarakat tidak dipersulit saat mengurus hak administratif mereka,” lanjutnya.
Tak hanya soal surat kesehatan, keluhan juga datang dari naiknya biaya tes psikologi yang kini mencapai Rp125.000,-, dari sebelumnya Rp100.000,-. Kenaikan ini menambah beban pemohon yang sudah merasa dirugikan dengan biaya tambahan yang tidak transparan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan pungli ini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan SIM di Satpas Polres Tuban. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi.