Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Menjalani Hukuman di Lapas Tangerang

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Menjalani Hukuman di Lapas Tangerang

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dengan keputusan tersebut, terpidana kasus investasi bodong Binomo itu kembali menjalani masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan. Pencabutan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menjerat Indra Kenz dan kembali menempatkan dirinya dalam pembinaan di lapas.

Keputusan tersebut diambil setelah Indra Kenz terlibat dalam polemik yang berkaitan dengan dugaan keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Polemik itu kemudian menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga berujung pada pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Dengan demikian, status bebas bersyarat yang sempat dijalaninya tidak lagi berlaku.

Indra Kenz kini kembali menjalani hukuman di Lapas Tangerang. Ia merupakan terpidana dalam kasus investasi bodong Binomo, yang membuat namanya dikenal luas dalam perkara penipuan investasi. Kembalinya Indra Kenz ke balik lembaga pemasyarakatan menandai pelaksanaan keputusan kementerian setelah munculnya polemik tersebut.

Pencabutan pembebasan bersyarat ini menegaskan bahwa Indra Kenz harus kembali berada di dalam lapas untuk menjalani masa pidananya. Peristiwa itu juga menjadi bagian penting dari perkembangan penanganan terhadap terpidana kasus Binomo tersebut. Saat ini, Indra Kenz kembali menjalani hukuman di Lapas Tangerang setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa Indra Kenz telah dipindahkan untuk menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas I Tangerang. Pemindahan tersebut dilakukan setelah surat keputusan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang itu dicabut.

Ishadi menyampaikan, Indra Kenz dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Proses pemindahan berlangsung pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Indra Kenz ditarik dari tempat sebelumnya pada pukul 11.30 untuk diberangkatkan menuju Lapas Tangerang.

Setelah menempuh perjalanan dan menyelesaikan proses administrasi penerimaan, Indra Kenz tercatat masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30. Pencatatan waktu tersebut menjadi penanda bahwa pelaksanaan sisa masa pidana kembali berlangsung di lembaga pemasyarakatan tersebut, sesuai keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif selama proses pemindahan. Ia juga menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat yang membuatnya kembali menjalani hukuman di dalam lapas. Sikap tersebut turut membantu kelancaran proses penarikan, pemberangkatan, hingga penerimaan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.

Dengan ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang, pelaksanaan pembinaan terhadap Indra Kenz kembali mengikuti ketentuan yang berlaku bagi warga binaan. Seluruh proses pemindahan dilakukan melalui mekanisme pemasyarakatan dan dicatat oleh petugas terkait. Keterangan Ishadi menegaskan bahwa lokasi Indra Kenz untuk menjalani sisa masa tahanan kini berada di Lapas Kelas I Tangerang, setelah sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat yang kemudian dinyatakan dicabut.

Indra Kenz sebelumnya memperoleh program pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian status tersebut membuatnya dapat menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap memenuhi berbagai ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan. Pembebasan bersyarat bukan berarti penghapusan hukuman, melainkan bentuk pembinaan yang disertai pengawasan. Karena itu, penerima program tetap dapat dikenai evaluasi apabila terdapat persoalan yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan hak tersebut.

Setelah pembebasan bersyarat diberikan, muncul persoalan mengenai dugaan penempatan Indra Kenz di salah satu kontainer yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kontainer tersebut disebut memiliki interior yang menyerupai rumah tinggal, sehingga keberadaannya kemudian menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai perlakuan serta fasilitas yang diduga diterimanya selama berada di lingkungan lapas.

Informasi mengenai kontainer itu menjadi bagian dari latar belakang pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Namun, penempatan tersebut tetap perlu disebut sebagai dugaan karena bahan sumber tidak menyatakan kondisi maupun penggunaannya sebagai fakta yang telah diputuskan secara definitif. Pihak berwenang selanjutnya melakukan penilaian terhadap informasi yang beredar dan kepatuhan Indra Kenz pada ketentuan program. Berdasarkan proses tersebut, status pembebasan bersyaratnya kemudian dicabut, sehingga ia kembali menjalani hukuman di Lapas Tangerang. Rangkaian ini menunjukkan bahwa keputusan pencabutan berkaitan dengan evaluasi atas dugaan pelanggaran atau persoalan administratif, bukan semata-mata perubahan lokasi menjalani masa pidana.

Keberadaan klaster mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong terungkap setelah Ombudsman melakukan temuan di lapas tersebut. Temuan itu menjadi perhatian karena menunjukkan adanya area dengan fasilitas yang disebut berbeda dari kondisi hunian narapidana pada umumnya. Informasi mengenai klaster tersebut kemudian berkembang menjadi bagian dari pembahasan publik terkait pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan perlakuan terhadap warga binaan.

Dalam perkembangan berikutnya, temuan Ombudsman itu beririsan dengan polemik yang melibatkan Indra Kenz. Nama terpidana kasus investasi ilegal tersebut ikut disorot dalam pemberitaan mengenai keberadaan fasilitas khusus di lingkungan lapas. Polemik itu kemudian berlanjut pada keputusan untuk mencabut pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterima Indra Kenz.

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut membuat Indra Kenz harus kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Dengan keputusan itu, masa pelaksanaan pidananya tidak lagi dijalani di luar lapas melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Ia kemudian dipindahkan dan ditempatkan kembali untuk meneruskan masa tahanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Rangkaian peristiwa tersebut bermula dari temuan Ombudsman mengenai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, lalu berkembang menjadi polemik yang turut melibatkan Indra Kenz hingga berujung pada pencabutan pembebasan bersyaratnya. Saat ini, Indra Kenz telah berada di Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa tahanannya.