Jakarta | Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kabar wafatnya perwira tinggi purnawirawan Polri tersebut dikonfirmasi oleh pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Informasi ini menjadi kabar duka bagi keluarga, kerabat, serta pihak-pihak yang pernah bekerja bersama Napoleon selama menjalani karier di kepolisian. Napoleon dikenal pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri, termasuk memimpin Divisi Hubungan Internasional. Kepergiannya pada hari Minggu itu menarik perhatian publik, terutama karena namanya pernah menjadi sorotan dalam perjalanan karier dan perkara hukum yang diberitakan luas.
Konfirmasi dari Putri Maya Rumanti menjadi salah satu sumber utama informasi mengenai wafatnya Napoleon. Pengacara tersebut menyampaikan kabar duka itu kepada publik, sehingga berita mengenai kepergian mantan Kadiv Hubinter Polri mulai tersebar. Hingga informasi ini disampaikan, hal yang dapat dipastikan adalah Napoleon telah meninggal dunia pada tanggal tersebut. Rincian lain, seperti penyebab wafat, waktu, serta lokasi meninggal, tidak perlu diasumsikan tanpa keterangan resmi. Penyampaian yang mengacu pada konfirmasi pihak terkait membantu menjaga akurasi pemberitaan, sekaligus membedakan informasi yang telah dipastikan dari hal-hal yang masih menunggu penjelasan keluarga atau pihak berwenang.
Kabar duka juga disampaikan oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Melalui sebuah unggahan, Chryshnanda menyampaikan doa bagi almarhum. Ungkapan tersebut menambah informasi mengenai respons dari kalangan kepolisian atas wafatnya Napoleon. Doa yang dipanjatkan menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Pada saat kabar ini beredar, perhatian publik tertuju pada konfirmasi pengacara dan unggahan duka dari Chryshnanda, sementara informasi lanjutan mengenai prosesi pemakaman dan rencana keluarga dapat disampaikan melalui sumber resmi. Dengan demikian, kabar wafat Napoleon pada 18 Oktober 2026 menjadi titik awal bagi pemberitaan berikutnya mengenai penghormatan terakhir serta perjalanan kasus yang pernah dikaitkan dengannya.
Rincian waktu dan rencana pemakaman yang tercantum dalam bahan sumber menyebutkan bahwa Napoleon Bonaparte wafat pada 18 Oktober 2026 pukul 10.32 WIB. Bahan tersebut juga mencantumkan rencana pemakaman pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Kedua keterangan itu disampaikan di sini sebagai isi bahan sumber, bukan sebagai fakta sejarah yang telah terverifikasi.
Terdapat hal penting yang perlu diperhatikan sebelum informasi tersebut digunakan. Napoleon Bonaparte adalah tokoh sejarah yang wafat pada 5 Mei 1821 di Pulau Saint Helena. Karena itu, tanggal wafat pada 18 Oktober 2026 tidak sesuai dengan catatan sejarah yang diketahui. Demikian pula, keterangan mengenai pemakaman di TMPBN Cikeas pada 19 Oktober 2026 tidak dapat dipahami sebagai rencana pemakaman Napoleon Bonaparte yang sebenarnya.
Jika rincian tersebut dimaksudkan untuk merujuk kepada orang lain bernama Napoleon Bonaparte, identitasnya perlu diperjelas terlebih dahulu agar tidak tertukar dengan tokoh sejarah Prancis tersebut. Jika angka dan tanggal berasal dari suatu pengumuman, dokumen, atau bahan tertentu, sumbernya juga sebaiknya diperiksa dan disebutkan secara jelas. Langkah ini membantu pembaca memahami konteks informasi dan membedakan klaim dalam bahan sumber dari fakta sejarah yang terdokumentasi.
Dengan demikian, catatan sumber dapat dituliskan secara cermat: bahan tersebut menyebut waktu wafat 18 Oktober 2026 pukul 10.32 WIB dan rencana pemakaman pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Namun, rincian itu tidak boleh disajikan sebagai kabar wafat dan pemakaman Napoleon Bonaparte, tokoh sejarah yang telah wafat pada 1821. Verifikasi identitas dan sumber diperlukan sebelum informasi ini dipublikasikan sebagai peristiwa aktual.
Pada 2021, nama Napoleon Bonaparte kembali menjadi sorotan publik melalui perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Saat itu, Djoko masih berstatus buronan dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Red notice merupakan pemberitahuan internasional yang digunakan untuk membantu aparat penegak hukum mencari dan menangkap seseorang yang dicari. Penghapusannya menjadi persoalan serius karena berpotensi menghambat upaya penegakan hukum terhadap Djoko, yang telah lama dicari setelah perkara Bank Bali.
Dalam perkara tersebut, Napoleon, yang saat itu merupakan perwira tinggi di lingkungan kepolisian, disebut menerima sejumlah uang untuk membantu mengurus penghapusan red notice. Jumlah yang disebut dalam persidangan mencakup Sin$200 ribu, atau sekitar Rp2,1 miliar, serta US$370 ribu, yang nilainya diperkirakan sekitar Rp5,1 miliar. Penyebutan angka-angka itu merupakan bagian dari uraian perkara dan alat bukti yang dibahas dalam proses hukum. Kasus ini turut memunculkan perhatian terhadap integritas pejabat yang memiliki kewenangan dalam urusan kepolisian dan kerja sama internasional.
Perkara Napoleon berlanjut melalui proses peradilan, termasuk pemeriksaan di tingkat banding. Dalam putusan tingkat banding, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Putusan tersebut menempatkan perkara red notice sebagai salah satu episode penting dalam perjalanan hukum Napoleon setelah ia dikenal sebagai tokoh militer dan politik Indonesia.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana pengurusan status buronan dapat berubah menjadi perkara pidana ketika diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan imbalan. Meski perhatian publik kerap tertuju pada sosok Napoleon, perkara tersebut juga berkaitan dengan keberadaan Djoko sebagai buronan dalam kasus cessie Bank Bali serta prosedur pencarian lintas negara. Dengan demikian, pembahasan mengenai red notice tidak hanya menyangkut administrasi kepolisian, tetapi juga akuntabilitas pejabat dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Putusan banding menjadi bagian dari catatan penting perjalanan perkara tersebut.
Selain perkara yang berkaitan dengan masa penahanan Napoleon Bonaparte, terdapat perkara pidana lain yang melibatkan dirinya, yakni penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Kace merupakan terdakwa dalam kasus penistaan agama. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021. Dalam perkara ini, Napoleon terbukti melumuri Kace dengan tinja. Fakta tersebut menjadi bagian penting dari perkara yang diperiksa oleh pengadilan.
Perkara penganiayaan ini berbeda dari persoalan lain yang muncul dalam perjalanan hukum Napoleon. Pokok yang dibahas ialah perlakuannya terhadap Kace di lingkungan rumah tahanan, bukan perkara penistaan agama yang menjerat Kace sebagai terdakwa. Pembedaan itu penting agar posisi masing-masing orang dalam perkara tidak tertukar: Napoleon menjadi pihak yang diadili atas penganiayaan, sedangkan Kace merupakan orang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut sekaligus terdakwa dalam perkara penistaan agama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa perkara tersebut dan menjatuhkan putusan terhadap Napoleon. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hukuman penjara selama lima bulan 15 hari. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kace, dengan peristiwa yang disebut terjadi di Rutan Bareskrim Polri pada 2021. Dengan demikian, perkara ini tercatat sebagai salah satu kasus pidana yang melibatkan Napoleon selain perkara-perkara lain dalam perjalanan hukumnya.
Informasi utama mengenai perkara ini mencakup identitas korban, tempat dan tahun kejadian, tindakan yang dinyatakan terbukti, serta lamanya hukuman yang dijatuhkan. Muhammad Kace adalah terdakwa kasus penistaan agama yang menjadi sasaran penganiayaan; tindakan yang terbukti dilakukan Napoleon ialah melumuri Kace dengan tinja. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Napoleon.
Baca juga: Rencana Pemerintah Atasi Krisis Sampah di Indonesia dengan Proyek PSEL | Maudy Ayunda: Kontroversi Mindfulness dan Perjalanan Karier Sinar Pelaku Seni | Perubahan Perjalanan KRL: Pengalihan Rangkaian ke Bandara Soetta





