Polres Metro Jakarta Pusat Paparkan Alasan Penghentian Penyelidikan Dugaan Pencurian

Polres Metro Jakarta Pusat Paparkan Alasan Penghentian Penyelidikan Dugaan Pencurian

Jakarta | Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan pencurian dihentikan setelah polisi menindaklanjuti laporan dan menilai informasi serta bukti yang diperoleh. Perkara tersebut menjadi pokok pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung. Ngurah menyampaikan penjelasan mengenai penanganan perkara itu sebagai bagian dari respons kepolisian atas pengaduan yang diterima. Menurutnya, proses dimulai setelah laporan masuk, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap bahan yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Dalam penilaian itu, polisi turut memperhatikan keterangan bahwa pelapor berinisial B telah menerima pengembalian uang sebelum membuat laporan polisi. Informasi mengenai waktu pengembalian menjadi bagian dari hal yang disampaikan Ngurah ketika menerangkan alasan penghentian penyelidikan. Ia menyebut uang tersebut telah dikembalikan kepada pelapor sebelum laporan resmi diajukan. Dengan demikian, urutan peristiwa yang dipaparkan kepolisian mencakup penerimaan kembali uang oleh B, lalu pembuatan laporan, sebelum penyidik menelaah bukti dan informasi yang tersedia.

Ngurah juga menyatakan nilai uang yang dikembalikan bahkan melebihi jumlah yang dipersoalkan. Selisihnya, menurut penjelasan tersebut, lebih dari Rp25 juta. Keterangan ini disampaikan untuk menjelaskan pertimbangan kepolisian saat mengevaluasi perkara, bukan sebagai uraian mengenai hal lain di luar informasi yang diberikan. Ia tidak merinci dalam penjelasan itu dasar hukum tambahan ataupun kesimpulan lebih jauh mengenai unsur dugaan pencurian. Karena itu, alasan yang dapat dikemukakan berdasarkan keterangan tersebut terbatas pada penanganan setelah laporan diterima, penilaian atas bukti yang diperoleh, dan informasi tentang pengembalian uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat.

Ngurah menjelaskan bahwa B dan pihak terlapor berinisial V sebelumnya memiliki hubungan pertemanan. Keterangan mengenai hubungan tersebut disampaikan untuk memberikan konteks atas peristiwa yang menjadi perhatian dalam perkara dugaan pencurian. Meski keduanya pernah berteman, menurut Ngurah, hubungan itu tidak menghapus fakta bahwa terdapat dugaan pencurian yang kemudian ditangani kepolisian. Ia membenarkan adanya dugaan tindak pidana tersebut, sekaligus menerangkan kronologi yang menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan.

Dalam penjelasannya, Ngurah kembali menegaskan bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada B sebelum laporan polisi mengenai dugaan pencurian dibuat. Urutan waktu itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan kepolisian saat memaparkan alasan penghentian penyelidikan. Dengan demikian, pengembalian uang disebut terjadi lebih dahulu, bukan setelah laporan polisi diajukan. Keterangan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan pencurian dan perlu dibedakan dari perkembangan perkara lain yang muncul kemudian.

Ngurah juga menyampaikan bahwa dalam perkembangan berikutnya terdapat dugaan tindak pidana pengancaman terhadap V. Dugaan pengancaman itu dilaporkan kepada polisi dan tercatat dengan nomor laporan LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebutan pasal dan nomor laporan merujuk pada perkara pengancaman yang dilaporkan, bukan pada laporan dugaan pencurian yang penyelidikannya dihentikan.

Pemisahan kedua perkara penting agar kronologi dan status masing-masing proses tidak tercampur. Dugaan pencurian menjadi perkara yang penyelidikannya dihentikan, dengan pengembalian uang sebelum laporan polisi sebagai salah satu keterangan yang kembali ditegaskan Ngurah. Sementara itu, laporan pengancaman terhadap V merupakan perkembangan tersendiri yang muncul kemudian dan memiliki nomor laporan serta sangkaan pasal sendiri. Laporan pengancaman ini juga tidak sama dengan pengaduan terkait penghentian penyelidikan dugaan pencurian. Karena itu, informasi mengenai laporan tersebut sebaiknya dipahami sebagai perkara terpisah, tanpa menyimpulkan bahwa satu laporan otomatis menentukan hasil penanganan perkara lainnya.

Ngurah menerangkan bahwa penanganan perkara dugaan pengancaman telah berlanjut ke tahap penuntutan. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses penyidikan telah memenuhi kelengkapan yang diperlukan untuk diteruskan kepada jaksa penuntut umum. Setelah dinyatakan lengkap, perkara itu dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkara pengancaman tidak berhenti pada tahap penyelidikan atau penyidikan, melainkan telah memasuki proses penuntutan.

Perkara dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dimulai pada 12 Agustus 2026 dan, menurut keterangan yang disampaikan, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pada tahap ini, keterangan para saksi menjadi bagian dari proses persidangan yang berlangsung di hadapan majelis hakim. Jalannya sidang tersebut merupakan kelanjutan dari pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang dicantumkan sebagai pilihan dakwaan adalah Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a. Rumusan alternatif tersebut menjadi dasar bagi proses pemeriksaan perkara di pengadilan, sementara penilaian atas dakwaan dan fakta yang terungkap tetap berlangsung dalam persidangan. Informasi yang tersedia tidak merinci hubungan setiap pihak dalam perkara pengancaman ini dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara dugaan pencurian. Karena itu, kedua perkara perlu dipaparkan secara terpisah tanpa menyimpulkan adanya hubungan tertentu di para pihak. Keterangan mengenai status P-21, pelimpahan, jadwal awal sidang, tahap pemeriksaan saksi, serta pasal dakwaan menjelaskan bahwa perkara pengancaman kini telah berada dalam proses peradilan.

Sebelum Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian, persoalan tersebut telah menjadi bahan pengaduan kepada Kapolri. Stendly Tandisau, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, menyampaikan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung. Pengaduan itu berkaitan dengan penanganan laporan dugaan pencurian yang ditujukan kepada Vincent Leocarlius, khususnya keputusan untuk menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Stendly menyebut penghentian penyelidikan itu telah diberitahukan melalui surat bernomor B/4567/IV/Res.1.8/2026, tertanggal 20 April 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari pokok yang dipersoalkan oleh pihak pengadu. Dengan demikian, pengaduan yang disampaikan bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga proses dan dasar penghentian penyelidikan oleh kepolisian. Penyampaian pengaduan kepada Kapolri merupakan langkah yang ditempuh kuasa hukum untuk meminta persoalan itu mendapat perhatian melalui jalur yang tersedia. Rincian mengenai alasan penghentian tetap merujuk pada penjelasan Polres, sementara keberatan pihak pengadu merupakan pandangan yang disampaikan dalam pengaduan.

Menanggapi adanya pengaduan, Polres menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menilai terdapat dugaan pelanggaran. Sikap tersebut menegaskan bahwa ruang penyampaian keberatan tetap terbuka, termasuk ketika masyarakat mempertanyakan penanganan suatu perkara. Ngurah mengimbau agar pengaduan disampaikan melalui mekanisme resmi, disertai informasi yang jelas serta bukti pendukung yang relevan. Kelengkapan tersebut diperlukan agar substansi pengaduan dapat ditelaah dan diperiksa secara objektif, transparan, serta profesional. Melalui prosedur resmi, pihak yang berwenang dapat menilai informasi yang diajukan berdasarkan data dan dokumen, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Polres juga menempatkan penyampaian bukti sebagai unsur penting agar setiap dugaan dapat ditindaklanjuti secara tepat, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan kebenaran pengaduan sebelum proses penilaian selesai.

Baca juga: Kesempatan Baru di Jakarta Pusat Job Connect 2026 | Pilihan Acara Menarik di Jakarta Pusat untuk September 2026 | Kesempatan Kerja di Jakarta Pusat: Job Fair 2026 Hadir dengan 44 Perusahaan