LSM LIHAT dan PENJARA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program PIP oleh Oknum DPRD Probolinggo untuk Kampanye Pilkada

Kota Probolinggo, 20 November 2024 – Dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang melibatkan SIBRO MALISI, oknum anggota DPRD Kota Probolinggo, mencuat ke publik. Tim Reaksi Cepat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIHAT dan LSM PENJARA mengungkapkan niat mereka untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut. Laporan ini menyatakan bahwa oknum anggota DPRD tersebut diduga telah mengumpulkan sekitar 200 orang wali murid penerima PIP dan mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon (Paslon) Walikota Probolinggo nomor urut 03 dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

 

Menurut informasi yang dihimpun, para wali murid tersebut diminta hadir di rumah oknum anggota DPRD yang beralamat di Jl. Citarum, Perumahan D Sultan No 5, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Di tempat tersebut, mereka diduga diberi arahan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 03 dengan iming-iming bantuan tambahan sebesar Rp 100.000.

 

Ketua LSM LIHAT, Agus Sugianto, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang kuat terkait dugaan penyalahgunaan PIP sebagai alat kampanye terselubung. “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa bantuan PIP dijadikan alat untuk mempengaruhi para penerima agar mendukung Paslon Nomor urut 03. Ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama UU Pemilu,” ujar Agus.

 

Damoanto, Ketua DPC LSM PENJARA Probolinggo Raya, turut menyuarakan keprihatinannya terkait tindakan oknum tersebut. Menurutnya, penyalahgunaan PIP untuk kepentingan politik merusak tatanan demokrasi yang seharusnya berlangsung dengan adil dan jujur. “Kami tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan segera kami laporkan ke Bawaslu dan aparat penegak hukum,” tegas Damoanto.

 

Tim Reaksi Cepat LSM LIHAT dan DPC LSM PENJARA mengungkapkan bahwa praktik ini merupakan bentuk money politics yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip pemilu yang adil. Mereka mendesak Bawaslu Kota Probolinggo untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar proses demokrasi dapat berjalan dengan transparan, jujur, dan adil.

 

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang menilai bahwa jika terbukti, tindakan ini dapat merusak integritas Pilkada yang seharusnya berlangsung dengan prinsip keadilan dan ketulusan.

 

“Untuk tercapainya demokrasi yang jujur dan adil, kami meminta Bawaslu Kota Probolinggo segera bertindak atas laporan yang akan kami layangkan. Pengusutan harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujar Tim Reaksi Cepat LSM LIHAT.

 

Editor: Sodik A/Tim/Red/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *