Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta yang disebut milik Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Informasi mengenai penyitaan dan dugaan asal uang itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK mengaitkan pemeriksaan atas uang tersebut dengan penyelidikan terhadap pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penyitaan barang atau uang dalam proses penyidikan merupakan bagian dari upaya mengumpulkan dan mengamankan bukti, bukan penetapan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menurut keterangan Budi, penyidik menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Dugaan itu disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor, yang menjadi salah satu aspek yang ditelusuri dalam perkara. KPK masih mendalami hubungan uang yang disita, pihak-pihak yang terlibat, serta proses pengelolaan lahan yang dimaksud. Keterangan tersebut menggambarkan arah penyidikan berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, dan belum dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap tujuan pemberian uang maupun dasar transaksi yang dipersoalkan. Karena itu, informasi mengenai asal dan kaitan uang tersebut perlu dipahami sesuai statusnya sebagai dugaan yang sedang diuji melalui proses hukum.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan bahwa Hercules menerima uang dari Summarecon tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. KPK bertugas menelusuri bukti, meminta keterangan pihak terkait, dan menentukan apakah temuan tersebut mendukung sangkaan dalam perkara. Pihak-pihak yang disebut dalam penyidikan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyitaan Rp800 juta merupakan informasi penting tentang langkah penyidik, tetapi kesimpulan mengenai asal-usul, maksud, serta pertanggungjawaban pidana atas uang itu tetap menunggu hasil penyidikan dan proses peradilan. Pemberitaan mengenai kasus ini sebaiknya membedakan secara jelas keterangan KPK, dugaan penyidik, dan fakta yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan.
Uang sebesar Rp800 juta diserahkan oleh Hercules kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuasa hukumnya, NMB. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dana itu selanjutnya disita penyidik karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. KPK menerima penyerahan itu sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai penetapan mengenai kesalahan pihak yang menyerahkan uang. Status serta hubungan dana dengan dugaan tindak pidana akan ditelaah berdasarkan keterangan, dokumen, dan bukti lain yang dikumpulkan. Langkah ini juga membantu penyidik mengamankan barang yang dinilai relevan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum.
Budi menjelaskan, lahan yang berkaitan dengan uang tersebut menjadi salah satu objek penyidikan KPK. Perkara ini menyangkut dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir lahan dan hak guna bangunan (HGB). Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menelusuri keberadaan dana, tetapi juga memeriksa dugaan proses pengurusan status lahan serta pihak-pihak yang mungkin terkait. Keterangan mengenai lahan, aliran uang, dan urusan administrasi menjadi bagian dari rangkaian yang perlu diuji penyidik. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, sehingga penjelasan KPK mengenai objek penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang. Penyidik akan mendalami setiap informasi dan mencocokkannya dengan bukti yang tersedia.
KPK memandang penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara untuk disita sebagai sikap kooperatif. Budi menyebut langkah tersebut juga dapat mendukung upaya penegakan hukum dan membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Barang yang diserahkan dapat menjadi salah satu bahan untuk memperjelas hubungan dugaan suap, pengurusan pembukaan blokir, dan HGB atas lahan yang diperiksa. Meski demikian, penilaian atas bukti dan penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap berada dalam proses penyidikan serta tahapan hukum berikutnya. KPK perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan penyerahan, dan keterkaitannya dengan perkara berdasarkan bukti. Karena itu, penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti, sementara kesimpulan perkara menunggu hasil pemeriksaan yang menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas dugaan suap dalam proses pengurusan HGB perusahaan itu. KPK kemudian mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan lahan.
Delapan tersangka yang disebut KPK berasal dari unsur pemerintah, perusahaan, dan pihak swasta. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Nama berikutnya ialah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang menjabat Ketua DPP Partai Golkar, serta Erwin dan Muhammad Fakhry, yang keduanya disebut sebagai pihak swasta.
Dalam menguraikan dugaan peran para pihak, KPK menyatakan bahwa empat nama terakhir dalam daftar tersebut—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pernyataan itu merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak yang disebut dalam tindak pidana. Status tersangka juga menunjukkan bahwa KPK sedang menyidik dugaan perbuatan, bukan bahwa kesalahan telah diputus pengadilan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri melalui proses hukum. Penyidikan diharapkan mengungkap alur pengurusan HGB, dugaan pemberian atau penerimaan suap, serta peran masing-masing pihak dalam perkara lahan di Bogor tersebut.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pejabat dan direktorat di Kementerian ATR/BPN. Ruangan Lampri termasuk dalam penggeledahan tersebut. Penyidik juga menggeledah ruangan Virgo Eresta Jaya, selaku Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruangan Asnaedi, selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain ruangan yang terkait dengan kedua pejabat itu, penggeledahan pada tanggal tersebut mencakup ruangan direktorat terkait. Dengan demikian, pada 17 September, rangkaian penggeledahan yang disebut meliputi ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, Asnaedi, dan direktorat terkait, sesuai dengan keterangan mengenai perkembangan penyidikan.
Sehari setelahnya, pada 18 September, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Dua kegiatan itu tercatat pada tanggal yang sama. Berikutnya, pada 21 September, penggeledahan berlangsung di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari kemudian, tepatnya 23 September, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Urutan tanggal tersebut menunjukkan bahwa kegiatan berlanjut dari kantor dan rumah yang disebut pada 18 September, menuju kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, lalu ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Catatan ini merangkum lokasi dan tanggal sebagaimana disebut dalam rangkaian penggeledahan, tanpa menambahkan kegiatan lain.
Pada 24 September, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.
Baca juga: Kasus Eksekusi Lahan Artis Berlanjut ke DPR





