Jakarta | Pada 8 Oktober 2026, sebuah akun Facebook mengunggah foto Lesti Kejora disertai ajakan mengikuti permainan tebak kata. Pengguna diminta menemukan kata tersembunyi yang disebut terdapat dalam gambar, kemudian mengirimkan jawabannya melalui Messenger. Unggahan itu juga menyertakan tautan yang mengarahkan orang untuk mengirim pesan, sehingga interaksi tidak berhenti pada kolom komentar atau halaman Facebook yang terlihat.
Dalam narasi yang menyertai foto tersebut, akun itu menyatakan bahwa Lesti mengadakan undian berhadiah. Ajakan menebak kata ditampilkan sebagai cara untuk berpartisipasi dan memperoleh kesempatan mendapatkan hadiah. Dengan demikian, unggahan menghubungkan sosok penyanyi tersebut dengan kegiatan undian, sekaligus meminta pengguna mengambil langkah tertentu untuk menyampaikan jawaban. Klaim tersebut berasal dari akun yang mengunggah konten, bukan dari informasi lain yang disebutkan dalam unggahan.
Format seperti ini membuat pesan tampak sederhana: melihat foto, menebak kata, lalu mengirim jawaban lewat kanal pribadi. Tautan yang dicantumkan menjadi bagian penting dari ajakan karena membawa pengguna ke percakapan Messenger. Namun, keberadaan foto Lesti dan penyebutan namanya tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia benar-benar menyelenggarakan undian. Pada tahap ini, hal yang dapat dijelaskan adalah isi klaim yang beredar dan cara unggahan itu meminta partisipasi.
Unggahan tersebut tidak sekadar menyampaikan kabar tentang hadiah; isinya mendorong pembaca untuk menindaklanjuti ajakan dengan membuka tautan dan mengirim pesan. Karena itu, pembaca perlu membedakan pernyataan sebuah akun di media sosial dan pengumuman yang dapat dipastikan berasal dari figur publik atau pihak yang mewakilinya. Uraian klaim secara terbatas membantu memperjelas apa yang diminta kepada pengguna, tanpa menganggap ajakan itu sebagai bukti adanya program resmi maupun mengulang seluruh pesannya.
Dalam penelusuran mengenai klaim undian berhadiah yang memakai nama Lesti Kejora, Rizky Billar menyampaikan penegasan bahwa Lesti tidak pernah mengadakan giveaway dalam bentuk apa pun. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026. Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk meluruskan klaim yang mengatasnamakan penyanyi itu.
Billar mengatakan bahwa dirinya, Lesti, maupun pihak manajemen telah beberapa kali memberikan penjelasan serupa. Mereka menegaskan bahwa Lesti tidak pernah menyelenggarakan giveaway, termasuk kegiatan yang dikaitkan dengan undian atau hadiah. Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya program semacam itu atas nama Lesti tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Billar.
Penegasan tersebut juga menunjukkan bahwa klarifikasi mengenai penggunaan nama Lesti bukan disampaikan hanya satu kali. Menurut Billar, dirinya, Lesti, dan manajemen telah berulang kali meluruskan hal tersebut. Inti keterangannya tetap sama: Lesti tidak pernah mengadakan giveaway dalam bentuk apa pun. Tidak ada keterangan tambahan dalam pernyataan itu mengenai pihak yang membuat klaim ataupun cara klaim tersebut disebarkan.
Keterangan Billar perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan. Ia menyatakan bahwa giveaway yang dikaitkan dengan Lesti bukan kegiatan yang pernah diselenggarakan oleh Lesti. Pernyataan tersebut tidak memberikan rincian lain tentang mekanisme undian, hadiah yang disebutkan, maupun akun atau saluran yang digunakan untuk mengajukan klaim. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan yang tersedia.
Dalam konteks klaim undian berhadiah atas nama Lesti Kejora, klarifikasi Billar menegaskan bahwa nama Lesti tidak dapat dianggap sebagai bukti adanya giveaway resmi. Billar mengingatkan bahwa ia, Lesti, dan manajemen sudah beberapa kali menyampaikan bahwa penyanyi tersebut tidak pernah membuat giveaway dalam bentuk apa pun. Pernyataan di Ampera itu mempertahankan pesan utama tersebut tanpa menambahkan rincian yang tidak disampaikan.
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa sejumlah akun media sosial menggunakan nama dan identitas kliennya tanpa izin. Akun-akun tersebut bukan akun resmi Lesti, tetapi dibuat untuk menarik perhatian masyarakat dengan memanfaatkan popularitasnya. Dalam beberapa kasus, pelaku menyamar sebagai Lesti atau pihak yang seolah-olah mewakilinya, sehingga unggahan dan pesan mereka tampak meyakinkan bagi pengikut maupun pengguna media sosial lainnya. Sadrakh mengingatkan bahwa kemiripan nama, foto, atau tampilan akun tidak dapat dijadikan bukti bahwa sebuah akun benar-benar dikelola oleh Lesti atau timnya.
Modus yang digunakan beragam. Ada akun yang meminta data pribadi dengan janji uang akan dilipatgandakan, seolah-olah korban dapat memperoleh keuntungan setelah menyerahkan informasi tertentu. Modus lain berupa penjualan merchandise yang dikaitkan dengan nama Lesti, meski akun penjual tersebut tidak memiliki hubungan resmi dengannya. Pelaku juga dapat menghubungi pengguna secara langsung dan berpura-pura sebagai Lesti untuk meyakinkan mereka agar mengikuti permintaan atau melakukan transaksi. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pesan, penawaran, maupun pengumuman hadiah yang meminta data pribadi, uang, atau tindakan tertentu.
Sadrakh menyebut pihaknya telah melaporkan sejumlah akun yang diduga menggunakan nama kliennya untuk menipu kepada polisi agar diproses lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat masyarakat yang telah tertipu, dengan kerugian mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa penipuan melalui akun palsu dapat berdampak serius, terutama ketika korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan figur publik atau pihak yang memiliki hubungan dengannya. Sadrakh mengimbau masyarakat agar tidak memercayai akun-akun tersebut dan tidak menuruti permintaan yang mencurigakan. Sebelum merespons penawaran atau memberikan informasi, masyarakat sebaiknya memeriksa keaslian akun melalui kanal resmi dan menghindari pengiriman data maupun uang kepada pihak yang tidak terverifikasi.
Hasil pemeriksaan terhadap informasi yang beredar memastikan bahwa klaim Lesti Kejora mengadakan undian berhadiah melalui permainan tebak kata tersembunyi tidak benar. Konten tersebut menampilkan seolah-olah publik dapat mengikuti kuis dan memperoleh hadiah dengan menjawab kata tertentu, tetapi tidak berasal dari pengumuman resmi Lesti. Karena itu, ajakan mengikuti undian tersebut tidak dapat dianggap sebagai kegiatan promosi yang diselenggarakan penyanyi itu. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa narasi dan materi yang mengatasnamakan Lesti tersebut merupakan hoaks. Kepastian ini penting disampaikan agar masyarakat tidak keliru memahami unggahan yang beredar sebagai informasi sah mengenai aktivitas ataupun program hadiah dari Lesti Kejora. Informasi yang telah diperiksa itu membedakan secara jelas unggahan yang viral dan keterangan yang disampaikan pihak terkait.
Penegasan itu sejalan dengan pernyataan Rizky Billar, suami Lesti, yang menyebut bahwa Lesti tidak pernah mengadakan giveaway. Keterangan tersebut membantah klaim yang beredar di media sosial dan menegaskan tidak ada undian resmi seperti yang dipromosikan lewat tebak kata tersembunyi. Dengan demikian, pesan yang mengajak pengguna mengikuti permainan atas nama Lesti tidak memiliki dasar sebagai program hadiah dari dirinya. Kuasa hukum Lesti juga telah mengingatkan adanya akun-akun palsu yang menggunakan nama Lesti untuk melakukan penipuan. Peringatan ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan identitas di media sosial dapat dimanfaatkan untuk memperdaya masyarakat. Klaim undian dan akun yang mengatasnamakan figur publik tersebut perlu dipahami sesuai keterangan yang telah disampaikan pihak terkait.
Pihak manajemen turut menyampaikan imbauan agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang muncul di media sosial. Imbauan tersebut relevan dengan beredarnya klaim undian palsu dan penggunaan nama Lesti oleh akun yang tidak berwenang. Masyarakat perlu memahami bahwa unggahan yang mencantumkan nama atau foto seorang figur publik tidak serta-merta berasal dari orang tersebut maupun tim resminya.






