Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Jakarta | Pengusaha properti Tan Kian mengaku menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar, kepada Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal dengan nama Ferry Boboho. Pengakuan itu disampaikan Tan Kian ketika memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Keterangan mengenai penyerahan uang tersebut merupakan kesaksian Tan Kian di persidangan, bukan kesimpulan yang berdiri sendiri mengenai fakta perkara.

Menurut Tan Kian, uang tersebut diminta agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia menyebut nilai yang diserahkan mencapai 5 juta dolar Singapura, setara dengan kurang lebih Rp55 miliar. Dalam keterangannya, Tan Kian menghubungkan permintaan itu dengan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kesaksian tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam persidangan, sementara kebenaran dan konteksnya tetap dinilai melalui proses hukum.

Tan Kian menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi dalam sidang pembuktian perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan berlangsung pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Di hadapan majelis hakim, ia menguraikan pengakuannya mengenai pihak yang menerima uang, jumlah yang disebutkan, serta alasan yang menurutnya melatarbelakangi penyerahan tersebut. Uraian itu penting untuk dicatat secara cermat sebagai keterangan saksi dalam perkara yang sedang diperiksa.

Dengan demikian, pokok kesaksian Tan Kian adalah pengakuannya bahwa ia menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah uang itu diminta dengan alasan agar ia tidak menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya. Pernyataan ini menggambarkan apa yang disampaikan Tan Kian dalam persidangan, dan tidak dengan sendirinya menetapkan tanggung jawab pidana pihak mana pun. Penilaian atas keterangan saksi, termasuk keterkaitannya dengan dakwaan dan bukti lain, berada dalam kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.Dalam kesaksiannya terkait perkara Jiwasraya, Tan Kian menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Ferry bermula melalui Lucy Kweek. Hubungan awal tersebut kemudian menjadi penting ketika Tan menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya. Ia mengatakan menghubungi Ferry untuk meminta pandangan mengenai perkara itu, dengan harapan memperoleh penjelasan atau masukan tentang situasi yang sedang dihadapinya. Menurut keterangan Tan, komunikasi tersebut tidak berhenti pada pembahasan perkara, tetapi berlanjut menjadi pertemuan yang kemudian ia kaitkan dengan permintaan uang dalam jumlah besar.

Tan menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu Ferry meminta uang, yang menurut pemberitaan mengenai kesaksiannya berkaitan dengan jumlah Rp55 miliar. Tan mengaku tidak langsung menyetujui nominal tersebut. Ia sempat mengajukan tawaran yang lebih rendah, sebagai upaya untuk menegosiasikan nilai yang diminta. Namun, menurut Tan, Ferry menyatakan jumlah tersebut tidak bisa dikurangi. Dengan demikian, sebagaimana dipaparkan dalam kesaksian, pembicaraan mengenai uang berlangsung setelah Tan mencari pendapat Ferry terkait perkara yang sedang dihadapinya, lalu berujung pada perbedaan pandangan mengenai besaran yang harus diserahkan.

Tan mengatakan pada akhirnya ia memenuhi permintaan itu karena merasa khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul apabila ia menolak. Kekhawatirannya, menurut penuturannya, mencakup kelangsungan usaha serta reputasinya. Ia menggambarkan keputusan tersebut sebagai langkah yang diambil dalam situasi tertekan, bukan sebagai persetujuan tanpa keberatan, sebab ia sebelumnya telah mencoba menawar. Rangkaian yang disampaikan Tan—dari perkenalan melalui Lucy Kweek, permintaan pendapat kepada Ferry, munculnya permintaan uang, upaya menawar, hingga keputusan untuk membayar—menjadi bagian dari kesaksiannya mengenai bagaimana hubungan tersebut berkembang. Keterangan itu perlu dipahami sebagai versi yang ia sampaikan di persidangan; penilaian atas fakta dan konteksnya berada dalam proses hukum. Uraian tersebut juga menunjukkan alasan pribadi yang ia kemukakan atas tindakannya, yakni kekhawatiran terhadap konsekuensi bagi usaha dan nama baiknya, bukan penjelasan yang dengan sendirinya menetapkan bagaimana seluruh pihak memahami transaksi tersebut. Karena itu, urutan kejadian ini menggambarkan kesaksian Tan, sementara kesimpulan hukum tetap ditentukan melalui pemeriksaan perkara dan bukti yang diajukan.Menurut kesaksian Tan Kian, uang sebesar 5 juta dolar Singapura tidak diserahkan sekaligus, melainkan melalui tiga kali pemberian dalam kurun waktu sekitar 10 hari. Ia menyebut nominal pada setiap penyerahan berbeda-beda. Keterangan tersebut menggambarkan proses yang berlangsung bertahap, dengan jumlah yang diberikan pada masing-masing kesempatan tidak sama. Dalam perkara Jiwasraya, Tan juga mengaitkan penyerahan uang itu dengan tekanan yang, menurut pengakuannya, terus muncul selama proses berlangsung.

Tan menyatakan bahwa pada setiap kesempatan penyerahan, ia tetap mendapat ancaman karena jumlah uang yang diberikan dinilai belum sesuai. Dengan demikian, meskipun pemberian dilakukan beberapa kali, tekanan tersebut tidak berhenti setelah satu penyerahan selesai. Kesaksian itu memuat penjelasan mengenai situasi yang ia alami selama rentang pemberian tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa tuntutan terkait nominal masih menjadi bagian dari cerita yang disampaikan Tan. Rincian lain mengenai bentuk ancaman atau siapa yang menyampaikannya tidak ditambahkan dalam uraian ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah uang diserahkan, dirinya masih beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Tan mengatakan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Artinya, penyerahan uang menurut kesaksiannya tidak mengakhiri keterlibatannya dalam rangkaian pemeriksaan. Ia tetap menjalani pemanggilan dan memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi, sesuai proses yang berlangsung. Pernyataan ini menempatkan kesaksian Tan dalam konteks pemeriksaan perkara, tanpa menyamakan keterangannya dengan putusan atau kesimpulan hukum.

Dalam keterangannya, Tan turut menceritakan adanya arahan dari Ferry mengenai mekanisme yang perlu dijalani saat pemeriksaan. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari pengalaman dan keterangannya kepada penyidik. Namun, rincian lebih lanjut mengenai isi arahan atau mekanisme yang dimaksud tidak tersedia dalam bahan yang menjadi dasar uraian ini. Karena itu, bagian tersebut dapat dicatat sebagai keterangan Tan tanpa menambahkan penafsiran tentang maksudnya. Keseluruhan cerita yang disampaikan mencakup pemberian bertahap, ancaman pada setiap kesempatan, serta pemeriksaan lanjutan yang tetap ia ikuti di Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara Jiwasraya.

Keterangan Ferry Boboho sebelumnya memberikan versi berbeda mengenai asal-usul dan alur uang yang dibicarakan dalam perkara ini. Ferry mengaku pemerasan terhadap Tan Kian dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah. Ia juga menyebut Rp50 miliar sebagai permintaan langsung Febrie, sedangkan kesaksian Tan mengenai uang Rp55 miliar perlu dipahami sebagai keterangan tersendiri. Perbedaan angka dan penjelasan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kedua pihak merujuk pada transaksi atau pembagian yang sama. Karena itu, klaim-klaim tersebut perlu tetap dilekatkan kepada masing-masing pemberi keterangan.

Menurut pengakuan Ferry, ia menerima 5 juta dolar Singapura dari Tan dalam tiga kesempatan. Ferry mengatakan bahwa setelah menerima uang itu, ia melapor kepada Febrie, lalu menyerahkan uang kepada seseorang yang ia gambarkan berambut putih dan mengenakan jaket jeans. Dalam keterangannya, sosok tersebut disebut sebagai terdakwa Burman Herin. Uraian ini merupakan versi Ferry tentang penerimaan dan penyerahan uang; tanpa bukti tambahan, rincian tersebut tidak seharusnya dinyatakan sebagai fakta yang telah dipastikan. Keterangan Tan dan Ferry juga perlu dibandingkan tanpa menganggap satu versi otomatis membenarkan atau membantah versi lainnya.

Ferry selanjutnya mengaku mengambil Rp5 miliar dari jumlah yang diterimanya. Ia menyatakan bahwa dengan demikian Rp50 miliar diserahkan kepada Nurman Herin, dan menambahkan bahwa uang itu kini telah diserahkan kepada jaksa.

37 kunjungan