Intelijen Investigasi KGSAI Desak Pemkot Bekasi Tindak Dugaan Pelanggaran Pet Shop di Kota Baru

Intelijen Investigasi KGSAI Desak Pemkot Bekasi Tindak Dugaan Pelanggaran Pet Shop di Kota Baru

Bekasi – Holil, selaku perwakilan dari Intelijen Investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI), secara tegas menghimbau seluruh jajaran pemerintahan Kota Bekasi untuk menaati dan menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam pernyataannya, Holil menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sebuah usaha penitipan hewan bernama Pet Shop Mocca yang berlokasi di Jalan Harapan Baru Timur No. 1, RT 008/RW 006, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat. Holil menyampaikan bahwa pihak kelurahan dan kecamatan diduga melindungi pelanggaran yang terjadi di tempat usaha tersebut.

“Dengan ini saya, Holil dari Intelijen Investigasi KGSAI, menghimbau kepada seluruh aparat pemerintahan Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa Kelurahan Kota Baru dan Kecamatan Bekasi Barat. Dugaan kuat adanya pelanggaran hukum oleh pelaku usaha Pet Shop Mocca telah kami sertai dengan bukti akurat,” tegas Holil dalam keterangannya.

Intelijen Investigasi KGSAI Desak Pemkot Bekasi Tindak Dugaan Pelanggaran Pet Shop di Kota Baru

Holil menambahkan bahwa dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 hingga Pasal 18, serta ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 dan Pasal 63. Hukuman pidana dalam kasus tersebut dapat mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Kami menilai kinerja Kelurahan Kota Baru beserta Kecamatan Bekasi Barat sangat buruk. Ini kami buktikan dengan dokumen-dokumen yang kami lampirkan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pihak berwenang, maka kami akan melanjutkan kasus ini ke tingkat Gubernur bahkan ke Staf Kepresidenan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Holil.

Pihak KGSAI mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tutup mata terhadap persoalan ini demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga integritas hukum di wilayah Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *