Integrasi Data Pertanahan Dinilai Penting untuk Menata Ruang dan Wilayah

Integrasi Data Pertanahan Dinilai Penting untuk Menata Ruang dan Wilayah

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan menilai integrasi data pertanahan, tata ruang, dan nilai tanah penting untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan penataan ruang serta wilayah. Selama ini, informasi mengenai bidang tanah sering tersimpan dalam sistem, peta, atau instansi yang berbeda. Perbedaan format, pembaruan data, dan acuan lokasi dapat menimbulkan ketidaksesuaian ketika pemerintah menyusun kebijakan, menerbitkan perizinan, atau mengawasi pemanfaatan lahan. Karena itu, penyatuan informasi menjadi dasar penting bagi perencanaan yang lebih akurat dan konsisten.

Gagasan tersebut dapat diwujudkan melalui satu peta tanah terpadu yang memuat beragam informasi mengenai bidang yang sama. Peta itu tidak hanya menunjukkan letak dan batas tanah, tetapi juga status hak atas tanah, bentuk pemanfaatan lahan, rencana tata ruang, jaringan infrastruktur, serta informasi nilai tanah. Dengan keterhubungan tersebut, suatu bidang tanah dapat dipahami secara menyeluruh, mulai dari siapa yang memiliki atau menguasainya, bagaimana lahan digunakan, hingga fungsi ruang yang ditetapkan dan nilai ekonominya. Data yang saling terhubung juga dapat memperlihatkan potensi konflik hak, penggunaan aktual, dan rencana pembangunan.

Seluruh informasi tersebut pada dasarnya merujuk pada objek yang sama, yakni bidang tanah. Oleh sebab itu, data pertanahan tidak semestinya dibaca secara terpisah dari data tata ruang maupun informasi nilai tanah. Satu kerangka data memungkinkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memperoleh gambaran yang seragam ketika mengambil keputusan terkait lahan. Integrasi ini dapat mendukung identifikasi masalah secara lebih cepat, meningkatkan kepastian dalam pemanfaatan ruang, serta mengurangi tumpang tindih kebijakan antarinstansi. Pada akhirnya, ketersediaan data yang terpadu menjadi fondasi untuk menata wilayah secara tertib, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Ossy menyoroti bahwa pengelolaan data pertanahan masih berlangsung melalui sistem dan basis data yang terpisah. Data hak atas tanah, data ruang, dan data nilai tanah kerap dikelola oleh sistem masing-masing, dengan struktur serta pengelolaan yang belum sepenuhnya terhubung. Kondisi tersebut membuat informasi mengenai suatu bidang tanah tidak selalu tersedia dalam satu kesatuan yang mudah dibaca dan dipahami.

Pemisahan ini menimbulkan fragmentasi informasi, padahal ketiga jenis data tersebut memiliki hubungan yang erat. Data hak atas tanah menunjukkan aspek penguasaan atau kepemilikan, data ruang menggambarkan peruntukan serta pemanfaatan wilayah, sedangkan data nilai tanah memberikan informasi mengenai nilai pada bidang yang bersangkutan. Ketiganya bertemu pada objek yang sama, yaitu bidang tanah, sehingga keterpisahan pengelolaan dapat menyulitkan pemahaman yang menyeluruh.

Ketika data berada dalam sistem yang berbeda, informasi mengenai status tanah, pemanfaatannya, dan rencana pengembangannya tidak mudah dilihat secara terpadu. Pemahaman atas status tanah perlu dikaitkan dengan posisi dan fungsi ruangnya, sementara rencana pengembangan juga perlu dibaca bersama informasi mengenai hak serta nilai tanah. Tanpa keterhubungan tersebut, masing-masing data hanya memberikan gambaran dari satu sisi dan belum sepenuhnya menjelaskan kondisi bidang tanah secara utuh.

Keterpisahan basis data juga berpengaruh pada kemampuan untuk melihat hubungan bidang tanah dan infrastruktur di sekitarnya. Informasi mengenai ruang, hak atas tanah, dan nilai tanah yang tidak tersaji secara terintegrasi membuat keterkaitan antarelemen tersebut lebih sulit dipahami. Karena itu, persoalan utama yang disoroti bukan semata-mata keberadaan beberapa sistem, melainkan belum menyatunya informasi yang saling berkaitan dalam pengelolaan pertanahan.

Nilai tanah tidak bersifat tetap. Perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai ekonomi suatu bidang tanah dalam waktu yang relatif singkat. Pembangunan jalan baru, misalnya, dapat memperpendek waktu tempuh menuju pusat pemerintahan, kawasan perdagangan, fasilitas pendidikan, atau simpul transportasi. Peningkatan kemudahan akses tersebut biasanya mendorong minat masyarakat dan pelaku usaha, sehingga harga tanah di sekitarnya ikut meningkat.

Pengaruh serupa dapat muncul ketika suatu wilayah mengalami pertumbuhan aktivitas ekonomi. Kehadiran kawasan industri, pusat perbelanjaan, perumahan, atau fasilitas publik dapat menciptakan permintaan baru terhadap lahan. Sebaliknya, perubahan fungsi ruang, keterbatasan infrastruktur, risiko bencana, maupun penurunan kegiatan ekonomi dapat menekan nilai tanah. Karena itu, penilaian tanah perlu mempertimbangkan kondisi wilayah secara menyeluruh, bukan hanya melihat transaksi yang pernah terjadi.

Perlu ditegaskan bahwa perubahan nilai tersebut tidak berarti tanahnya berpindah atau luas bidangnya berubah. Batas, lokasi, dan luasan tanah tetap sama, tetapi nilai ekonominya dapat mengalami perubahan yang drastis. Sebidang tanah yang sebelumnya berada di kawasan kurang berkembang dapat menjadi sangat bernilai setelah terhubung dengan jaringan jalan dan utilitas yang lebih baik. Demikian pula, tanah yang dahulu strategis dapat mengalami penurunan nilai apabila aksesnya terganggu atau peruntukan ruangnya berubah.

Ossy berpandangan bahwa nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Angka tersebut merupakan informasi yang perlu dibaca bersama faktor-faktor yang membentuknya, termasuk aksesibilitas, infrastruktur, kegiatan ekonomi, status pemanfaatan ruang, serta prospek perkembangan wilayah. Pemahaman yang lebih komprehensif akan membantu pemerintah menyusun kebijakan pertanahan dan tata ruang secara lebih tepat. Selain itu, data nilai tanah yang terintegrasi dapat menjadi dasar untuk memantau perubahan wilayah, meningkatkan transparansi, dan mendukung keputusan pembangunan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Menurut Ossy, profesi penilai memiliki posisi strategis dalam menjelaskan perubahan nilai tanah secara objektif dan terukur. Penilai tidak sekadar menetapkan besaran nilai suatu bidang untuk keperluan transaksi, pembebasan lahan, atau pengenaan pajak, tetapi juga menerangkan alasan di balik naik atau turunnya nilai tersebut. Perubahan itu dapat dipengaruhi oleh aksesibilitas, ketersediaan fasilitas umum, perkembangan kegiatan ekonomi, kepadatan penduduk, kondisi lingkungan, status hak, hingga kebijakan tata ruang. Penjelasan berbasis data membantu pemerintah dan masyarakat memahami bahwa nilai tanah merupakan hasil interaksi berbagai faktor yang terus berubah, bukan angka yang berdiri sendiri.

Apabila informasi nilai tanah didukung data yang terintegrasi, manfaatnya akan melampaui kebutuhan untuk mengetahui harga atau nilai indikatif sebuah bidang. Data tersebut dapat digunakan untuk membaca arah perkembangan kawasan, mengidentifikasi wilayah yang mengalami pertumbuhan, serta menilai dampak pembangunan jalan, transportasi publik, kawasan industri, dan infrastruktur lainnya terhadap lingkungan sekitarnya. Pemerintah juga dapat memperkirakan konsekuensi ekonomi dari keputusan tata ruang, termasuk potensi peningkatan nilai, perubahan pola pemanfaatan lahan, risiko spekulasi, dan kemungkinan munculnya beban bagi kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, informasi nilai tanah menjadi instrumen analisis bagi perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih transparan.

Keterhubungan peta hak, peta tata ruang, dan peta nilai tanah dapat memperkuat proses tersebut. Melalui integrasi itu, pemerintah dapat mengetahui lokasi dan batas suatu bidang, pihak yang memiliki hak, kegiatan yang dapat dilakukan di atasnya, serta perkembangan nilai ekonominya dari waktu ke waktu. Informasi yang saling terhubung juga memudahkan pemantauan perubahan kawasan dan mengurangi perbedaan data antarlembaga. Ketiga jenis informasi tersebut perlu ditempatkan dalam satu ekosistem data yang dapat dipertukarkan dan diperbarui secara berkala, sehingga tidak berjalan di dunia yang terpisah. Pendekatan ini mendukung kebijakan pertanahan dan penataan ruang yang lebih konsisten, akuntabel, serta peka terhadap dampak sosial dan ekonomi.