Sibernkri.com // Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan perannya dalam kehumasan dengan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa seluruh anggota Polri memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kehumasan sebagai bagian dari profesionalisme institusi.
Dalam pelaksanaannya, pegawai negeri pada Polri diharuskan menginternalisasi kehumasan ke dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dengan memberikan pemahaman terkait kehumasan, kejahatan siber, dan literasi digital. Selain itu, intensifikasi kebiasaan baru juga dilakukan untuk mendukung kegiatan positif baik di dunia nyata maupun media sosial.
Pegawai Polri didorong untuk mengajak keluarga mempublikasikan kegiatan positif, memberikan reaksi positif terhadap pemberitaan Polri, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Tindakan ini diharapkan dapat membangun citra positif institusi di mata publik.
Penguatan Fungsi Humas Polri
Divisi Humas Polri sebagai koordinator utama kehumasan memiliki tugas penting, termasuk mengelola informasi, data, dan dokumentasi yang dapat diakses masyarakat. Kompetensi kehumasan para personel pun terus ditingkatkan melalui pelatihan dan sertifikasi di bidang kehumasan, bekerja sama dengan lembaga terpercaya seperti LSP Humas Global yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Langkah konkret lainnya adalah sertifikasi uji kompetensi kehumasan yang digelar pada Anev Konsolidasi Humas Polri di Bogor pada 7 November 2024. Sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme dalam penyampaian informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.
Mewujudkan Polri Presisi
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa fungsi kehumasan harus hadir dalam setiap aspek kegiatan kepolisian, baik saat pra-pelaksanaan, pelaksanaan, maupun pasca-pelaksanaan kegiatan. Hal ini mencakup agenda seperti jumpa pers, wawancara mendadak, hingga pembuatan produk kreatif.
Para Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) juga diharapkan memahami dan melaksanakan fungsi ini, karena mereka akan menjadi generasi penerus yang memimpin Polri di masa depan. Penghargaan berupa Pin Pelopor Kehumasan juga disiapkan bagi personel yang menunjukkan prestasi dalam menjaga citra institusi.
Fungsi kehumasan Polri diharapkan mampu mendukung transparansi, meningkatkan pemahaman publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dengan langkah ini, Polri berkomitmen mewujudkan visi “Polri yang Presisi” sebagai pengawal Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Red/**