Sibernkri.com // Probolinggo – Dugaan upaya intervensi terhadap eks karyawan SPBU Semampir kembali terjadi. Pada Sabtu (31/1/2026) malam, dua orang yang diduga merupakan utusan pihak manajemen (anak buah Pak Kyai) dikabarkan mendatangi kediaman anggota eks karyawan dengan membawa iming-iming uang tunai sebesar Rp 10.000.000.

Ketua PUK PT KDSB (Karya Dwi Sakti Barokah), Muzanni, membenarkan adanya pergerakan tersebut. Ia menyayangkan pola-pola intimidasi atau upaya “damai” di luar prosedur hukum yang menyasar anggotanya, terutama kaum perempuan.
“Kebanyakan anggota yang didatangi adalah perempuan, kali ini giliran anggota di wilayah Desa Maron. Namun, Alhamdulillah, anggota kami memiliki integritas tinggi. Mereka menolak mentah-mentah tawaran Rp 10 juta tersebut demi memperjuangkan hak yang sebenarnya,” ujar Muzanni saat dikonfirmasi.
Muzanni menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sederhana jika pemberi kerja memiliki itikad baik untuk mematuhi regulasi.
“Masalah ini simpel: patuhi aturan hukum yang ada. Apalagi soal upah, seharusnya dibayarkan sebelum keringat buruh mengering. Bukan malah mencoba mengintervensi dengan uang tunai di tengah proses hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua KC FSPMI Probolinggo, Edi Suprapto, menilai gerakan “gerilya” pada malam hari ini merupakan sinyal kepanikan dari pihak manajemen SPBU Semampir. Hal ini diduga kuat berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Pihak SPBU Semampir sepertinya panik karena sudah ada panggilan dari Polda terkait dugaan tindak pidana pembayaran upah di bawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten),” tegas Edi.
FSPMI Probolinggo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga para eks karyawan mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, tanpa adanya intervensi yang merugikan mentalitas pekerja.
*Red”/

