Asahan, 26 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan dan menahan dua aparatur Pemerintah Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, atas dugaan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka yakni Suyatno selaku Kepala Desa Punggulan dan Sutio sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) desa, ditahan pada Senin (26/05/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.
Penahanan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Asahan. Heriyanto menjelaskan, keduanya ditahan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik, ditemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp 525 juta,” ujar Heriyanto dalam keterangan pers.
Lebih lanjut, Heriyanto memaparkan bahwa pengelolaan keuangan desa dalam dua tahun terakhir dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana-dana tersebut dicairkan tanpa dokumen sah dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa dan Bendahara.
Saat ini, kedua tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
(IS/SL)