Diduga Judi Sabung Ayam dan Dadu Ada Keterlibatan Oknum APH, Warga Minta Tindak Tegas

Foto Ilustrasi

SIBERNKRI.COM ,, Tulungagung – Disaat Polri melakukan program “Presisi Polri”, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yabg dirasa oleh sebagian masyarakat kurang optimal, oleh sebab itu masih ada oknum yang nakal dibelakang berlangsungnya perjudian sabung ayam dan judi Dadu di jalan raya Bulusari, Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. (09/10/2023)

Keresahan warga masyarakat disekitar area arena perjudian sangat kawatir membawa dampak negatif terhadap masyarakat sekitar, termasuk keluarga serta generasi muda yang ada di sekitar. Meskipun sabung ayam merupakan tradisi turun-temurun. Namun, perjudian tersebut melanggar hukum dan diatur dalam Pasal 303 KUHP. Hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam perjudian sabung ayam ini sangat tegas, yakni paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian diseluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek bekerjasama dengan pihak-pihak berwenang untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda Polres serta Polsek.

Perjudian sabung ayam ini diduga malah melibatkan oknum seorang APH yang berinisial (DD) sekaligus sebagai pemilik kegiatan perjudian tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai seorang APH, seharusnya dia memberikan contoh yang baik dan menciptakan keamanan untuk masyarakat. Namun, ironisnya, dia justru terlibat dalam aktivitas perjudian yang meresahkan ini.

Kegiatan perjudian sabung ayam ini terasa sangat kebal hukum. Dalam hal ini warga Masyarakat pun berharap agar Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda untuk melakukan tindakan tegas dan terukur untuk bentuk perjudian yang ada diwilayah tanpa pandang bulu terhadap para pelaku perjudian ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *