Opini  

Diduga Disalahgunakan Oleh PT. VDNI, Ampuh Sultra Desak KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi!

Diduga Disalahgunakan Oleh PT. VDNI, Ampuh Sultra Desak KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi!

Sultra, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

 

Desakan tersebut dilayangkan oleh Ampuh Sultra menyusul rampunya bukti-bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal oleh manajemen PT. VDNI.

 

Hal itu diungkapkan langsung oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang menyebut bahwa PT. VDNI kerap melakukan kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa di lengkapi dengan dokumen pengeluaran barang.

 

“Setelah kami tracking, ternyata kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB – TPB sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahunan. Dan ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada”. Kata Hendro kepada media ini, Selasa (15/7/25).

 

Dia menjelaskan, bahwa kegiatan pengeluaran barang dari dan ke dalam Kawasan Berikat wajib di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang – Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB)

 

Hal itu kata Hendro, telah diuraikan secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

 

Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

 

Kemudian di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.

 

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo menilai kegiatan pengeluaran barang berupa limbah besi, kabel dan ban dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI selama bertahun-tahun secara ilegal tanpa dokumen resmi telah memenuhi syarat untuk di lakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi.

 

“Kalau berbicara tentang aturan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi yang dilakukan secara masif oleh PT. VDNI menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan status dan Izin Kawasan Berikatnya”. Ucap mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

 

Lebih lanjut, Hendro membeberkan, bahwa izin Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan oleh KPPBC TMP C Kendari imbas dari dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI maupun OSS.

 

“Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan, artinya untuk sanksi berikutnya seharusnya tidak lagi sebatas pembekuan tetapi pencabutan izin Kawasan Berikat. Serta PT. VDNI harus bertanggung jawab terhadap barang-barang yang telah di keluarkan dari Kawasan Berikat tanpa dokumen resmi” Bebernya

 

Terakhir pria yang merupakan pengurus DPP KNPI itu mengingatkan agar pihak KPPBC TMP C Kendari selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. VDNI selalu pengelola Kawasan Berikat Morosi.

 

“Otoritas yang berwenang untuk memberi sanksi kepada PT. VDNI terkait kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi adalah KPPBC Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai”. Jelasnya

 

Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal hingga pemberian sanksi kepada PT. VDNI oleh KPPBC TMP C Kendari.

 

“Kami harap agar KPPBC TMP C Kendari profesional dalam menjalankan tugas negara, terkait pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tidak bisa lagi hanya sebatas pembekuan, karena itu sudah permah dilakukan. Kami minta agar status Kawasan Berikat Morosi di cabut”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *