Sibernkri.Com // Probolinggo – Hasil investigasi awak media menemukan adanya dugaan pencemaran sungai yang diduga bersumber dari aktivitas pembuangan limbah salah satu pabrik tahu Sumberbaru Jaya yang berada di kawasan Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Berdasarkan pantauan di lapangan, limbah cair hasil produksi tahu diduga dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Kondisi air sungai di sekitar lokasi tampak keruh dan mengeluarkan bau tidak sedap yang menyengat, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya limbah produksi tahu yang mencemari lingkungan.
Temuan tersebut menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat sekitar. Pasalnya, sungai tersebut masih dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Selain berpotensi merusak ekosistem lingkungan, pencemaran ini juga dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pemilik pabrik tahu Sumberbaru Jaya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa apabila terdapat pertanyaan atau permasalahan terkait limbah, awak media diminta untuk melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo dengan inisial RH.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media dan masyarakat, mengingat pengelolaan limbah industri merupakan tanggung jawab langsung pihak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang berwenang, guna memperoleh klarifikasi serta memastikan apakah aktivitas pembuangan limbah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Awak media juga mendorong agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran, guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih luas serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat sekitar
