Sibernkri.com // Probolinggo – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile oleh Satlantas Polres Probolinggo mulai diberlakukan pada Kamis (16/7/2026). Pada hari pertama pelaksanaannya, petugas mencatat sebanyak 20 pelanggaran lalu lintas yang berhasil didokumentasikan melalui perangkat ETLE Mobile.
Dari hasil penindakan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan masih perlu ditingkatkan.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Ali Rifki Mubarok, menjelaskan bahwa penggunaan helm bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan sebagai perlindungan utama bagi pengendara ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Helm memiliki peran penting untuk mengurangi risiko cedera berat pada kepala. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dengan melengkapi diri sesuai ketentuan sebelum berkendara,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan ETLE Mobile, petugas melakukan pemantauan dan pendokumentasian pelanggaran secara elektronik menggunakan perangkat khusus yang dapat merekam pelanggaran di lapangan. Penindakan dilakukan secara berpindah di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Pada hari pertama, lokasi pemantauan difokuskan di wilayah Kraksaan, Leces, dan Dringu. Satlantas Polres Probolinggo berharap penerapan ETLE Mobile mampu meningkatkan disiplin masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“R, marsa/**
- Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bagikan 100 Paket Sembako dan Nutrisi, Wujud Nyata Kepedulian Cegah Stunting
- Lanud Sultan Hasanuddin Kerahkan Boeing 737 Skadron Udara 5 Bantu Pencarian KLM Nurul Salsa di Perairan Selayar
- Semangat Gotong Royong Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore dan Warga Bangun Drainase di Desa Lolobata







Respon (8)