Senjata Makan Tuan, PT. INDOPHERIN JAYA Hadirkan Saksi Ahli justru Untungkan Pihak Penggugat “

Sibernkri.Com // Sidang PHI yang di gelar di  PN Negeri surabaya kelas 1A khusus , jl. Arjuno no 16-18 kelurahan sawahan, kecamatan sawahan kota surabaya, sidang terbuka ini mendapatkan perhatian masyarakat yang hadir pada persidangan tersebut, persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat pihak management PT. INDOPHERIN JAYA Kota Probolinggo menghadirkan seorang saksi ahli yang tidak main main beliau adalah ” Sahat sinurat S. H.,M.H” Yang diketahui adalah Ketua Asosiasi Hubungan Industrial diKementrian Tenaga kerja tahun 2023 lalu, beliau juga aktif di bidang Ketenagakerjaan sebagai mentor perselisihan industrial, dan dalam sidang juga terlihat manager GE ( SUHARJITO dan EVA YULIASTUTI)  yang tampak serius berdiri mengikuti jalannya persidangan.

Senjata Makan Tuan, PT. INDOPHERIN JAYA Hadirkan Saksi Ahli justru Untungkan Pihak Penggugat "

Agenda Sidang dimulai pkl. 14.00. Wib

Diberitakan sebelumnya bahwa gugatan yang di layangkan kepada Perusahaan PT. INDOPHERIN JAYA adalah karena adanya PHK sepihak atas unggahan poto sdr Moh Abduh Rofiqosyah (25th) di sosial media beberapa waktu yang lalu

Dalam jalannya sidang justru kesaksian dan keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat PT. INDOPHERIN JAYA dalam penjelasannya justru menjadikan senjata makan tuan bagi Perusahaan karena semua penjelasan yang disampaikan semakin menguatkan gugatan yang di layangkan oleh pekerja dalam tuntutannya, dalam keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh saksi ahli Perusahaan disampaikan bahwaSenjata Makan Tuan, PT. INDOPHERIN JAYA Hadirkan Saksi Ahli justru Untungkan Pihak Penggugat "

PKWT penggungat terancam batal karena digunakan untuk pekerjaan yg bersifat tetap, sedangkan dalam penjelasan Saksi Ahli PKWT itu hanya boleh di lakukan untuk pekerjaan yg sifatnya musiman,

Selanjutnya Saksi Ahli juga menyampaikan bahwa Masa kerja Penggugat harus dihitung sejak pertama kali penggugat bekerja, ini sama persis dengan isi gugatan penggugat

Saksi ahli juga menegaskan dalam keterangannya bahwa PHK alasan mendesak harus secara tegas dan nyata tercantum di PKB, ketika hal tersebut tidak di nyatakan dalam PKB maka perusahaan tidak boleh melakukan PHK, penjelasan saksi ahli perusahaan ini semakin menguatkan tuntutan penggugat, karena memang dalam PKB PT. INDOPHERIN JAYA tidak menjelaskan secara detail tentang PHK alasan mendesak.

Ketika kuasa hukum menanyakan apakah karyawan yang hanya selfi didepan gerbang termasuk bekerja dan dibayarkan, lagi lagi penjelasan saksi ahli perusahaan memberikan penjelasan yg menjadikan senjata makan tuan bagi perusahaan karena menurut Penjelasan saksi ahli bahwa Bukti mendokumentasikan diri di area perusahaan sudah  membuktikan niat penggugat bekerja namun perusahaan melarang bekerja dan ini harus di bayar.

ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy berkomentar sidang hari ini dengan hadirnya Saksi Ahli semakin memperjelas dan semakin menguatkan gugatan yang kami layangkan kepada PT. INDOPHERIN JAYA, dalam penjelasan saksi ahli Perusahaan sangat jelas dan tegas menyampaikan bahwa Perusahaan tidak boleh men PHK Karyawan dengan alasan mendesak jika PKB tidak mengatur secara jelas tentang PHK dengan alasan mendesak di maksud .ini tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan !

Menurut Donal penjelasan Saksi Ahli Perusahaan harus benar benar di patuhi okeh PT. INFOPHERIN JAYA dengan semua dugaan dan tuduhan yang tidak mendasar atas PHK sepihak, yang di lakukan kita berharap hasil putusan Pengadilan bisa memperkerjakan kembali klien kami, kami butuh keadilan terhadap buruh/ karyawan di Probolinggo jangan sampai mendapat perlakukan yang tidak sesuai regulasi hukum di Indonesia.

sidang berlangsung sangat hikmat karena semua mendengarkan penjelasan Saksi Ahli Perusahaan dengan seksama termasuk dari Manager GE PT. INDOPHERIN JAYA ( SUHARJITO dan EVA YULIASTUTI) gugatan PHK sepihak ini akan dilanjutkan senin depan dengan agenda sidang rangkuman hasil keterangan para Saksi.

Ketua DPC KSPSI kota Probolinggo Donal Vinalio Boy berharap kedepan iklim industri dikota Probolinggo bisa kondusif semua pihak baik pengusaha maupun pekerja saling mentaati aturan tenaga kerja dan menghindari adanya pemutusan hubungan kerja yg diamanahkan Undang Undang jangan ada Perusahaan yang arogan perlakukan karyawan, kami akan bertindak tegas jelasKstua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy

“Red/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *