Opini  

Jalan Kabupaten di Lamongan Rusak Parah Usai Sepekan Dikerjakan, Kontraktor Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

LAMONGAN – Proyek pengaspalan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dan Desa Mendungo, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan tajam setelah mengalami kerusakan parah hanya satu minggu setelah rampung. Permukaan jalan yang semula tampak mulus kini berubah menjadi berlubang, terkelupas, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. PAYU JAGAT ini kini tengah menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat setempat dan perangkat desa, yang merasa dirugikan secara langsung atas kualitas hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari layak.

Kerusakan Cepat, Dugaan Penggunaan Material Murahan

Menurut pantauan di lapangan, kerusakan pada badan jalan terpantau signifikan. Permukaan aspal mengelupas di banyak titik, sementara lubang-lubang mulai bermunculan di sepanjang ruas jalan penghubung dua desa tersebut. Hal ini dianggap tidak wajar, mengingat proyek tersebut baru saja dinyatakan selesai satu minggu lalu.

Salah satu warga, Paidi, yang juga terlibat dalam proyek sebagai pemborong lokal, mengungkapkan bahwa kerusakan ini diduga kuat akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. “Untuk proyek jalan kabupaten, seharusnya menggunakan material berkualitas seperti sertu. Tapi yang digunakan malah pedel blotrok—material kelas rendah yang jelas tidak memenuhi standar,” ungkapnya.

Kekecewaan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Kepala Desa Durikedungjero, Supriyanto, juga menyatakan kekecewaannya terhadap hasil proyek tersebut. Ia menuturkan bahwa pihak desa telah memberikan masukan kepada kontraktor terkait penggunaan material, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah mengingatkan agar pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis, tapi tetap saja kontraktor menggunakan bahan murah. Jalan ini sangat vital bagi mobilitas warga, dan sekarang sudah rusak parah,” tegasnya.

Sejumlah warga juga menyampaikan keluhan atas kerugian yang mereka alami. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, kerusakan jalan ini juga menghambat roda perekonomian masyarakat yang menggantungkan mobilitas pada akses tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum: Kontraktor dan Pengawas Bisa Dipidana

Kerusakan yang terjadi dalam waktu sangat singkat ini memunculkan indikasi pelanggaran hukum, baik secara perdata maupun pidana. Berikut ini sejumlah poin kajian hukum yang relevan:

1. Penipuan dan Perbuatan Curang Penggunaan material yang tidak sesuai dengan kontrak dapat dikategorikan sebagai penipuan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Jika terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan sepihak dan merugikan negara atau masyarakat, pelaku dapat dijerat pidana.

2. Wanprestasi (Pelanggaran Kontrak) Mengacu pada Pasal 1243 KUHPerdata, kontraktor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak, dapat digugat atas wanprestasi. Pemerintah maupun masyarakat berhak menuntut ganti rugi.

3. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Lamongan juga memiliki tanggung jawab pengawasan. Bila terjadi kelalaian dalam mengawasi pelaksanaan proyek, maka pejabat pengawas dapat dijerat pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian negara.

4. Gugatan Perdata oleh Masyarakat Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan secara langsung dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban dan kompensasi atas kerusakan yang terjadi.

Tuntutan Warga: Evaluasi, Perbaikan, dan Sanksi Tegas

Warga Desa Durikedungjero dan Mendungo mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk segera turun tangan. Selain perbaikan fisik jalan yang rusak, masyarakat juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memeriksa pertanggungjawaban CV. PAYU JAGAT.

Masyarakat juga meminta pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap kontraktor yang terbukti lalai atau curang, agar kejadian serupa tidak terulang di proyek infrastruktur lainnya.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang didanai dari anggaran publik. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bertindak responsif terhadap kerusakan yang terjadi, tetapi juga tegas dalam menindak pelaku yang bertanggung jawab, baik dari pihak swasta maupun internal pemerintah sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *