Perjudian Sabung Ayam di Malang Marak Tanpa Tersentuh Hukum, Diduga Dilindungi Oknum

Perjudian Sabung Ayam di Malang Marak Tanpa Tersentuh Hukum, Diduga Dilindungi Oknum

Malang – Aktivitas perjudian sabung ayam dengan skala besar diduga berlangsung secara terang-terangan di Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Arena ini disebut bukan hanya menjadi tempat adu ayam biasa, melainkan pusat taruhan dengan omset fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah dalam satu kali gelaran.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi ini dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan inisial NUR IBLIS, dan telah lama beroperasi. Aktivitas ini tak hanya berlangsung di ruang tertutup, tetapi dilakukan terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.

Arena Terbuka, Penonton Ratusan, Penjagaan Ketat

Arena perjudian tersebut memiliki empat ring sabung ayam yang dapat menampung ratusan orang. Suasana di lokasi menyerupai pertandingan olahraga resmi, lengkap dengan kamera CCTV, penjagaan ketat, serta sistem pengawasan internal.

Setiap kali pertandingan digelar—kecuali hari Senin dan Rabu—lokasi dipenuhi oleh pengunjung dari dalam dan luar kota. Mereka datang untuk bertaruh dengan nominal uang yang sangat besar. Di sekitar lokasi, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kerap terparkir rapi, menunjukkan betapa masifnya aktivitas ini.

Pengunjung dilarang mengambil dokumentasi dalam bentuk apa pun. Aturan ini dijaga oleh beberapa orang yang bertugas mengawasi seluruh pengunjung, menimbulkan kesan bahwa lokasi ini beroperasi di bawah pengamanan yang sangat terorganisir.

Polisi Tak Bertindak, Ada Apa?

Yang mengejutkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk dari Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, hingga Babinkamtibmas wilayah setempat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik:
Mengapa praktik ilegal seperti ini bisa dibiarkan begitu saja?
Apakah aparat tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Apakah ada keterlibatan oknum di balik kelangsungan aktivitas ini?

Jika benar ada pembiaran atau perlindungan dari aparat, maka hal ini masuk ke dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan kelalaian jabatan, yang bisa ditindak secara pidana dan etik.

Payung Hukum yang Dilanggar

Kegiatan sabung ayam dengan taruhan jelas-jelas merupakan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:

⚖️ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 303 Ayat (1):
    Barang siapa menyediakan atau memfasilitasi perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis Ayat (1):
    Setiap orang yang bermain judi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

⚖️ UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Pasal 13: Polisi bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
  • Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polisi berkewajiban mengambil tindakan terhadap pelanggaran hukum yang diketahuinya.

⚖️ Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

  • Setiap anggota Polri wajib bersikap profesional, bertanggung jawab, dan tidak boleh membiarkan kejahatan berlangsung tanpa tindakan.

⚖️ UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat (2) (jika promosi perjudian dilakukan melalui media sosial atau internet):

  • Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Desakan Warga: Segera Tutup, Tangkap, dan Audit

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat telah menyuarakan kekecewaan dan desakan kepada aparat, agar:

  1. Segera menghentikan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
  2. Menangkap dan memproses hukum pemilik, pengelola, dan para pelaku perjudian.
  3. Mengusut kemungkinan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat.
  4. Melibatkan Propam, Ombudsman, bahkan KPK untuk menyelidiki aliran uang dan potensi gratifikasi.

Kesimpulan: Jika Tak Ditindak, Ini Bukan Lagi Kejahatan, Tapi Skandal

Perjudian sabung ayam ini bukan hanya mencoreng wajah hukum, tapi juga menjadi indikator rusaknya sistem pengawasan di tingkat lokal. Jika aparat tak segera bertindak, maka kasus ini akan menjadi bukti konkret dari pembiaran institusional terhadap kejahatan terorganisir.


Catatan Akhir:
Negara tidak boleh tunduk pada pelaku kejahatan. Diamnya aparat atas aktivitas terang-terangan seperti ini bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, tapi juga bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *