Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meyakini harga beras di pasaran dapat terkendali dan berangsur turun setelah aparat menangkap pihak yang diduga mengoplos beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Menurut Amran, penindakan terhadap praktik tersebut dapat membantu memulihkan tata niaga sekaligus menjaga agar beras dengan harga terjangkau benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia menyampaikan pandangan itu saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10).
Beras SPHP disalurkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan pilihan pangan pokok yang lebih terjangkau dan meredam tekanan harga. Namun, dalam dugaan kasus yang ditindak aparat, beras subsidi tersebut diduga dicampur atau diolah kembali, lalu dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut bukan hanya mengubah tujuan penyaluran, tetapi juga berpotensi membuat konsumen membayar lebih mahal untuk produk yang semestinya tersedia dengan harga yang telah dijaga pemerintah.
Amran menilai penangkapan pelaku dapat memberi efek terhadap pergerakan harga, karena pengawasan dan penindakan diharapkan mencegah penyimpangan serupa serta memperbaiki distribusi. Meski demikian, ia belum merinci berapa besar penurunan harga yang mungkin terjadi setelah kasus tersebut ditangani. Ia juga belum menyebutkan kapan dampak penindakan itu akan terlihat di pasar. Karena itu, perkiraan harga turun masih perlu dicermati bersama perkembangan pasokan, kelancaran distribusi, dan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan harga beras SPHP.
Situasi di pasar akan menjadi salah satu ukuran apakah langkah penegakan hukum memberi pengaruh nyata bagi konsumen. Pemerintah perlu memastikan beras program tetap dijual sesuai peruntukan dan tidak beralih ke segmen produk yang lebih mahal. Sementara itu, pemantauan berkala dapat membantu mendeteksi perbedaan harga maupun pola penjualan yang tidak wajar. Dengan pengawasan yang konsisten, beras bersubsidi diharapkan tersedia bagi masyarakat pada harga yang semestinya, sedangkan tindakan terhadap dugaan pengoplosan dapat mendukung upaya menjaga kestabilan harga pangan pokok.
Amran menjelaskan bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) memperoleh dukungan subsidi pemerintah sekitar Rp6.000 per kilogram. Subsidi tersebut dimaksudkan untuk menekan beban biaya sehingga beras dapat dijual dengan harga yang lebih terjangkau. Menurut acuan harga yang ia sampaikan, beras SPHP semestinya dipasarkan sekitar Rp12.500 per kilogram. Dengan demikian, konsumen diharapkan bisa memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terkendali, terutama ketika harga pangan mengalami tekanan.
Namun, dalam kasus yang menjadi sorotan, beras SPHP diduga diproses ulang, kemudian dikemas dan dipasarkan seolah-olah sebagai beras premium. Produk tersebut disebut dapat dijual hingga Rp17.000 per kilogram, jauh di atas harga yang semestinya untuk beras bersubsidi. Perbedaan harga itu menjadi perhatian karena komoditas yang mendapat dukungan negara diduga memperoleh nilai jual lebih tinggi melalui perubahan pengolahan dan kemasan. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan penindakan dilakukan untuk memastikan beras bersubsidi tidak dialihkan dari tujuan awalnya.
Dalam pernyataannya di lokasi, Amran juga menyebut angka Rp12.000 per kilogram. Angka itu merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan saat berada di lokasi dan perlu dibedakan dari penjelasan mengenai harga acuan sekitar Rp12.500 per kilogram yang ia sampaikan kemudian. Keduanya bukan angka yang sama, sehingga penyebutan harga perlu mengikuti konteks pernyataan masing-masing. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa harga jual beras SPHP seharusnya berada pada tingkat yang lebih rendah daripada harga premium yang diduga dikenakan.
Penyalahgunaan subsidi bertentangan dengan maksud kebijakan pemerintah. Bantuan harga diberikan agar masyarakat, termasuk kelompok yang rentan terhadap kenaikan biaya hidup, memiliki akses terhadap pangan pokok dengan harga terjangkau. Jika beras SPHP dijual sebagai produk premium dengan harga lebih tinggi, manfaat subsidi berisiko tidak sampai kepada konsumen yang dituju. Karena itu, pengawasan distribusi dan penindakan terhadap dugaan pengoplosan dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas bantuan, melindungi pembeli, serta mendukung upaya pemerintah mengendalikan harga beras di pasar.
Amran menduga kasus pengoplosan beras yang ditemukan di Pasar Induk Beras Cipinang tidak berdiri sendiri. Menurutnya, praktik tersebut mungkin berkaitan dengan jaringan pengoplosan lain yang beroperasi di tempat berbeda. Karena itu, penindakan di Cipinang perlu menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang menjalankan pola serupa di berbagai daerah, bukan dianggap sebagai persoalan lokal semata.
Ia meminta aparat menelusuri dugaan jaringan itu secara menyeluruh dan membongkar pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Penanganan, menurut Amran, harus mencakup seluruh mata rantai yang memungkinkan beras dioplos dan dipasarkan. Pengusutan yang tegas dinilai penting agar praktik semacam ini tidak berulang, sekaligus memberi kepastian bahwa setiap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Amran menilai pengoplosan berpotensi merugikan petani maupun konsumen. Dampaknya, kata dia, menyentuh sekitar 115 juta petani padi dan 286 juta penduduk Indonesia yang terhubung dengan rantai produksi serta konsumsi beras. Ia juga meminta pengawasan terhadap Bulog dan Kementerian Pertanian diperiksa untuk mengetahui apakah ada kemungkinan keterlibatan orang dalam. Pemeriksaan itu diperlukan agar dugaan keterlibatan tidak diabaikan dan fungsi pengawasan dapat dinilai secara terbuka. Amran menyatakan akan memecat pegawai di kementeriannya apabila terbukti terlibat. Ia juga akan merekomendasikan agar pihak terkait diperiksa dan, jika ditemukan bukti yang cukup, diproses melalui jalur hukum. Sikap tersebut, menurutnya, berlaku bagi siapa pun tanpa melihat jabatan atau kedudukan. Dengan menelusuri jaringan, memeriksa fungsi pengawasan, dan menindak pihak yang terbukti bersalah, aparat diharapkan dapat mengungkap luasnya praktik serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola beras dan kepentingan petani maupun konsumen di seluruh Indonesia.
Amran menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp160 triliun pada 2026 untuk mendukung sektor pangan. Nilai tersebut meningkat dibandingkan alokasi pada 2025 yang mencapai Rp144 triliun. Kenaikan itu menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap upaya menjaga produksi dan ketersediaan pangan, termasuk beras. Menurut Amran, bantuan tersebut tidak hanya diarahkan untuk satu kebutuhan, melainkan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan produksi serta penyaluran beras kepada masyarakat. Dengan demikian, kebijakan subsidi mencakup dukungan dari hulu hingga upaya menjaga pasokan di tingkat konsumen.
Dukungan pada sisi produksi lain diberikan melalui subsidi pupuk dan penyediaan alat pertanian seperti traktor. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan petani dan menjaga proses produksi pangan. Selain dukungan produksi, pemerintah juga menyalurkan beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dalam pelaksanaan program itu, Perum Bulog berperan menyalurkan beras ke pasar sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga pasokan dan kestabilan harga. Amran memasukkan dukungan untuk beras SPHP dalam cakupan bantuan yang disiapkan pemerintah. Kombinasi bantuan untuk produksi dan penyaluran ini mencerminkan langkah yang ditempuh pemerintah dalam menghadapi kebutuhan pangan masyarakat.
Amran juga menyebut stok beras pemerintah saat ini berada di kisaran 4,5 juta ton. Jumlah tersebut melampaui kapasitas gudang yang tersedia, yang sekitar 3 juta ton. Karena itu, pemerintah perlu menyewa gudang tambahan untuk menampung persediaan beras. Amran membandingkan kondisi stok saat ini dengan situasi sebelumnya, ketika pemerintah menghadapi desakan untuk mengimpor beras karena persediaan dinilai kurang. Perbandingan tersebut disampaikan dalam konteks perubahan jumlah stok yang tersedia bagi pemerintah.






