Jakarta | Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang dikenal sebagai Eddy Hiariej, menyampaikan pandangan pemerintah mengenai pengajuan praperadilan dalam sidang gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi. Sidang yang membahas perkara nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026 itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Oktober 2026. Kehadiran pemerintah menjadi bagian dari proses pemeriksaan permohonan yang diajukan para pemohon.
Dalam persidangan tersebut, Eddy hadir untuk memberikan keterangan mewakili Presiden. Ia didampingi Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta. Keduanya menyampaikan posisi pemerintah dalam perkara yang berkaitan dengan ketentuan praperadilan dalam KUHAP. Dengan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, pemerintah menyampaikan pandangannya mengenai pengaturan prosedur hukum acara pidana yang sedang diuji melalui permohonan tersebut.
Pokok perhatian dalam sidang itu adalah batas pengajuan praperadilan, termasuk bagaimana ketentuan tersebut dipahami dalam kerangka hukum acara pidana. Praperadilan merupakan mekanisme yang diperiksa pengadilan untuk menilai aspek tertentu dari proses penegakan hukum sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok. Karena itu, pembahasan mengenai batas pengajuan dan penerapannya menjadi isu penting dalam gugatan KUHAP yang diperiksa MK. Keterangan pemerintah memberi ruang bagi majelis untuk mempertimbangkan pandangan pihak eksekutif bersama argumentasi para pemohon serta keterangan lain yang disampaikan dalam persidangan. Sidang perkara nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026 tersebut dengan demikian menjadi forum bagi para pihak untuk menjelaskan dasar dan konsekuensi dari ketentuan yang dipersoalkan. Proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai permohonan sesuai kewenangan dan tahapan persidangan yang berlaku. Sampai keterangan pemerintah disampaikan, pokok yang tercatat adalah kehadiran Eddy sebagai wakil Presiden, pendampingan pejabat Polri, serta isu batas pengajuan praperadilan dalam pengujian KUHAP.
Dalam sidang mengenai ketentuan praperadilan dalam KUHAP, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengangkat pertanyaan tentang kemungkinan seseorang mengajukan praperadilan lebih dari satu kali. Pertanyaan itu berangkat dari situasi ketika proses praperadilan telah ditempuh untuk mempersoalkan tindakan penyidik, tetapi setelahnya muncul tindakan lain dalam rangka penyidikan. Dengan demikian, perhatian hakim tertuju pada hubungan permohonan yang telah diputus dan upaya paksa yang dilakukan kemudian.
Contoh yang dibahas ialah seorang tersangka yang terlebih dahulu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan. Permohonan tersebut telah diperiksa dan memperoleh putusan praperadilan. Setelah proses itu selesai, penyidik kemudian melakukan upaya paksa lain, misalnya penggeledahan atau penyitaan. Rangkaian ini menjadi konteks untuk menguji bagaimana permohonan praperadilan berikutnya dapat dipertimbangkan apabila objek atau tindakan yang dipersoalkan muncul pada tahap setelah putusan sebelumnya.
Suhartoyo menanyakan secara khusus apakah upaya paksa lanjutan yang baru muncul setelah proses praperadilan terdahulu masih dapat menjadi dasar bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan baru. Pertanyaan tersebut tidak hanya merujuk pada fakta bahwa seseorang pernah menempuh praperadilan, tetapi juga pada urutan waktu permohonan pertama, putusan yang telah dijatuhkan, dan tindakan penyidik yang menyusul. Penggeledahan maupun penyitaan disebut sebagai contoh tindakan yang mungkin muncul dalam situasi tersebut. Dalam konteks sidang, isu yang disampaikan hakim adalah apakah keberadaan putusan terdahulu berkaitan dengan kesempatan untuk mempersoalkan tindakan yang dilakukan kemudian. Pertanyaan itu disampaikan sebagai bagian dari pembahasan batas pengajuan praperadilan ketika terdapat lebih dari satu tindakan dalam rangkaian penyidikan. Dengan menempatkan contoh penetapan tersangka, putusan praperadilan, lalu upaya paksa lanjutan secara berurutan, Suhartoyo meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya permohonan baru berdasarkan peristiwa yang terjadi sesudah perkara praperadilan sebelumnya diputus. Fokus pertanyaan tetap pada tindakan lanjutan tersebut dan kaitannya dengan pengajuan praperadilan berikutnya.Eddy menjelaskan bahwa rancangan RUU KUHAP yang disusun DPR pada tahap awal membuka peluang pengajuan praperadilan terhadap setiap upaya paksa. Dalam rancangan tersebut, terdapat enam jenis upaya paksa yang dapat menjadi objek pemeriksaan melalui mekanisme praperadilan. Rumusan itu menempatkan praperadilan sebagai jalur untuk menguji tindakan aparat, sekaligus memberi ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mempersoalkan penerapan upaya paksa dalam proses pidana. Menurut penjelasan Eddy, cakupan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dibahas pemerintah bersama DPR selama proses pembahasan rancangan undang-undang.
Dalam pembahasan itu, pemerintah mengusulkan agar tiga jenis upaya paksa lainnya turut dimasukkan ke dalam daftar. Dengan penambahan tersebut, jumlahnya menjadi sembilan jenis upaya paksa yang dapat dipersoalkan melalui praperadilan. Eddy menyampaikan perubahan itu sebagai bagian dari pembahasan mengenai batas dan cakupan pengujian, bukan sekadar penambahan daftar tindakan. Perluasan objek pemeriksaan dinilai perlu dipertimbangkan bersama konsekuensi proseduralnya, sebab setiap upaya paksa yang tercantum dapat membuka kemungkinan adanya permohonan praperadilan tersendiri. Karena itu, pengaturan perlu memperhatikan bagaimana mekanisme tersebut bekerja dalam perkara nyata.
Eddy menguraikan kekhawatiran pemerintah dengan menggambarkan kemungkinan bahwa setiap upaya paksa diperiksa melalui praperadilan satu kali. Jika seluruh sembilan jenis upaya paksa menjadi objek permohonan secara terpisah, satu perkara berpotensi menghadapi hingga sembilan kali praperadilan. Angka tersebut merupakan gambaran mengenai potensi jumlah pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa setiap perkara pasti akan mengalami semuanya. Namun, menurut Eddy, rangkaian permohonan yang berulang dapat menghambat jalannya penanganan perkara dan menunda penyelesaian perkara secara keseluruhan. Penundaan itu juga berisiko membuat para pihak menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian dan keadilan. Pertimbangan inilah yang disampaikan pemerintah saat menjelaskan perlunya menakar batas praperadilan, agar hak untuk menguji upaya paksa tetap tersedia tanpa mengabaikan kelancaran proses pidana. Pembahasan mengenai jumlah objek dan ruang pengujiannya, dengan demikian, berkaitan langsung dengan keseimbangan kontrol terhadap tindakan aparat dan kebutuhan menyelesaikan perkara secara tepat waktu.Pemerintah, melalui Eddy, mengusulkan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Posisi tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai batas pengajuan praperadilan dalam sidang KUHAP. Menurut usulan pemerintah, pembatasan satu kali diperlukan supaya proses untuk memeriksa pokok perkara tidak tertunda oleh pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali. Dengan demikian, perkara dapat berlanjut ke pemeriksaan substansinya tanpa penundaan akibat permohonan yang diajukan secara bertahap.
Eddy juga menyoroti cara pengajuan yang dicicil atau dilakukan bertahap. Ia menyebut praktik semacam itu sebagai akal-akalan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan pemerintah mengenai alasan pembatasan pengajuan praperadilan. Dalam posisi yang disampaikan itu, permohonan tidak seharusnya diajukan sedikit demi sedikit, dengan tahapan terpisah, sehingga proses penanganan pokok perkara berulang kali tertunda. Pemerintah menghendaki adanya batas yang jelas: praperadilan hanya dapat dilakukan satu kali.
Usulan tersebut menempatkan pembatasan frekuensi pengajuan sebagai cara untuk menjaga agar pemeriksaan pokok perkara tidak terhambat. Eddy mengaitkan pengajuan bertahap dengan tindakan yang ia sebut sebagai akal-akalan, sementara pemerintah menekankan bahwa permohonan praperadilan cukup dilakukan sekali. Keterangan ini mencerminkan posisi pemerintah sebagaimana disampaikan dalam sidang, tanpa mengubah inti alasannya, yaitu mencegah penundaan penyelesaian pokok perkara. Dengan batas satu kali, pemerintah mengusulkan agar mekanisme praperadilan tidak digunakan secara bertahap untuk menahan berjalannya pemeriksaan. Penjelasan Eddy itu berfokus pada pembatasan pengajuan dan kaitannya dengan kelancaran proses perkara, bukan pada uraian mengenai respons pihak lain. Inti posisi pemerintah tetap bahwa praperadilan hanya dapat diajukan satu kali agar penyelesaian pokok perkara tidak tertunda, dan pengajuan secara dicicil atau bertahap merupakan akal-akalan.
Baca juga: Praperadilan Roy Suryo: Sidang Keenam Digelar di Jakarta Selatan | Rencana Pemerintah Atasi Krisis Sampah di Indonesia dengan Proyek PSEL





