Hukum  

Hakim PN Cibinong Diberhentikan Tetap Usai Mangkir 129 Hari Kerja

Hakim PN Cibinong Diberhentikan Tetap Usai Mangkir 129 Hari Kerja

Bandung | Majelis Kehormatan Hakim (MKH), forum yang melibatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, menjatuhkan sanksi berat kepada INS, hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam putusannya, majelis menyatakan INS terbukti tidak masuk kerja selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Keputusan ini menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam jangka panjang tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban hakim.

Putusan dibacakan oleh Ketua Sidang MKH Jupriyadi pada Senin (19/10). INS tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali. Ketidakhadiran itu tidak menghentikan proses pemeriksaan maupun pembacaan putusan. Majelis tetap mempertimbangkan perkara berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang tersedia, lalu menyampaikan konsekuensi disiplin atas perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan tanggung jawab jabatan.

INS tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan juga diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Bandung. Kedudukan tersebut menempatkannya dalam lingkungan peradilan yang menuntut kehadiran, integritas, serta kepatuhan pada aturan kedinasan. Namun, perkara ini berpusat pada ketidakhadirannya selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat diterima, bukan pada tugas khususnya di pengadilan tinggi. Sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun berarti INS tidak lagi menjalankan jabatan hakim, sementara hak pensiun tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui putusan MKH, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjalankan mekanisme bersama untuk menilai pelanggaran etik dan perilaku hakim. Sanksi yang dijatuhkan menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti sekaligus penegasan terhadap standar disiplin bagi aparatur peradilan. Kehadiran dalam tugas merupakan kewajiban dasar yang berkaitan dengan kelangsungan pelayanan pengadilan kepada masyarakat. Karena itu, putusan terhadap INS memperlihatkan bahwa pelanggaran kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi paling berat dalam perkara ini, meskipun hak pensiun tetap melekat berdasarkan putusan majelis.

Riwayat pelanggaran INS bermula setelah ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari tugas sebagai hakim atau hakim nonpalu selama dua tahun. Hukuman tersebut ditetapkan pada Agustus 2023 dan mengharuskannya menjalani masa nonpalu di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Selama masa itu, INS tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan disiplin dan menjalankan instruksi kedinasan yang berlaku, termasuk melapor serta hadir sesuai penugasan.

Kehadiran terakhir INS tercatat pada 6 September 2023. Pada tanggal itu, ia menandatangani penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di Pengadilan Negeri Cibinong. Setelah penyerahan tersebut, catatan pemeriksaan menunjukkan bahwa INS tidak kembali menjalankan kewajibannya sebagaimana diharapkan. Ketidakhadiran itu kemudian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, terutama karena berlangsung setelah keputusan hukuman diterima dan diketahui oleh yang bersangkutan.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa perkara ini pada 23 Februari dan 13 Maret 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja. Jumlah itu dihitung sebagai ketidakhadiran dalam rentang waktu setelah kehadiran terakhirnya, berdasarkan catatan yang diperiksa oleh Badan Pengawasan. Temuan tersebut menggambarkan bahwa absennya INS bukan sekadar kejadian sesaat, melainkan ketidakpatuhan yang berlangsung cukup lama ketika hukuman disiplin berat masih harus dijalankan.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berulang kali berupaya menghubungi INS agar ia kembali bertugas dan memenuhi kewajibannya. Selain menghubungi secara langsung, pengadilan juga mengirimkan dua surat peringatan. Namun, upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan dari INS. Ia tetap tidak hadir dan tidak melaksanakan kewajiban kedinasannya. Rangkaian komunikasi yang tidak berbalas serta masa mangkir yang tercatat dalam pemeriksaan menjadi dasar penting untuk menilai kepatuhan INS terhadap keputusan disiplin. Peristiwa tersebut mendahului proses penanganan lebih lanjut atas pelanggaran yang kemudian berujung pada pemberhentian tetap.Dalam menilai perkara INS, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. INS dinilai tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua Mahkamah Agung, sehingga sikap tersebut dipandang merendahkan kewibawaan pengawasan MA. Majelis juga menyoroti lamanya INS melalaikan kewajiban sebagai hakim, yakni mangkir selama 129 hari kerja. Selain itu, ia tercatat telah tiga kali menerima hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023. Sikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan serta tidak adanya penyesalan turut menjadi faktor yang memperberat penilaian majelis.

Meski demikian, majelis juga mencatat batasan dalam menilai rekam disiplin INS. Hukuman-hukuman sebelumnya, sebagaimana dipertimbangkan dalam perkara ini, tidak berkaitan dengan penanganan perkara, penerimaan suap, ataupun penyalahgunaan jabatan. Catatan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan, tetapi tidak menghapus bobot pelanggaran yang sedang diperiksa. Majelis tetap memandang ketidakhadiran dalam menjalankan pekerjaan sebagai hakim sebagai pelanggaran disiplin berat, terutama karena berlangsung lama dan menunjukkan pengabaian terhadap kewajiban jabatan. Dengan demikian, rekam hukuman terdahulu yang tidak terkait korupsi atau perkara tidak membuat mangkir kerja menjadi pelanggaran ringan.

Dasar etik yang dinyatakan dilanggar mencakup ketentuan disiplin tinggi dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009. Ketentuan itu dikaitkan dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama MA-KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012. Jupriyadi menyebut perbuatan INS diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat berdasarkan Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut. Rangkaian pertimbangan ini menjadi landasan majelis dalam menilai pelanggaran disiplin, dengan memperhatikan tindakan yang dilakukan, riwayat sanksi, serta sikap INS selama pemeriksaan. Penilaian tersebut menegaskan bahwa kewajiban hadir dan menjalankan tugas merupakan unsur penting dalam menjaga disiplin serta kepercayaan terhadap lembaga peradilan.Perkara pemberhentian tetap hakim Pengadilan Negeri Cibinong diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Susunan majelis tersebut terdiri atas anggota Komisi Yudisial (KY) dan hakim agung yang mewakili Mahkamah Agung (MA). Dalam pemeriksaan ini, empat anggota KY duduk sebagai bagian dari majelis, sementara MA diwakili oleh tiga hakim agung. Dengan demikian, terdapat tujuh orang anggota dari kedua lembaga yang memeriksa perkara tersebut.

Empat anggota Komisi Yudisial yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Mereka bergabung dalam majelis untuk memeriksa perkara bersama para wakil Mahkamah Agung. Nama-nama tersebut merupakan bagian dari susunan pihak KY dalam MKH yang menangani perkara hakim PN Cibinong. Susunan ini mencatat keterlibatan empat anggota lembaga pengawas etik hakim dalam pemeriksaan.

Adapun tiga hakim agung yang mewakili Mahkamah Agung dalam majelis adalah Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso. Ketiganya duduk bersama Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, serta Anita Kadir dalam MKH. Komposisi itu menunjukkan bahwa majelis pemeriksa perkara tersebut melibatkan perwakilan dari KY dan MA, dengan empat anggota dari KY dan tiga hakim agung dari MA. Nama-nama anggota tersebut menjadi keterangan mengenai pihak yang memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan terhadap hakim PN Cibinong. Susunan majelis terdiri atas tujuh orang: empat anggota Komisi Yudisial dan tiga hakim agung Mahkamah Agung. Anggota KY yang tercatat ialah Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir; sedangkan perwakilan MA terdiri atas Jupriyadi, Budi Nugroho, serta Lucas Prakoso. Mereka merupakan anggota Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara tersebut.