Sikap Beragam Parpol Menanggapi Wacana Pemakzulan Gibran

Sikap Beragam Parpol Menanggapi Wacana Pemakzulan Gibran

Jakarta | Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait persyaratan pendidikan saat ia mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026 dan segera memunculkan perdebatan baru mengenai kelayakan pencalonan serta kemungkinan penggunaan mekanisme pemberhentian wakil presiden melalui lembaga politik.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti tamat sekolah menengah atas yang dilaporkan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Pernyataan itu kemudian menjadi dasar bagi pihak penggugat untuk kembali mempersoalkan proses pencalonan. Meskipun putusan MK berkaitan dengan gugatan mengenai persyaratan pendidikan, dampak politiknya meluas karena menyentuh legitimasi pencalonan dan posisi Gibran dalam pemerintahan.

Setelah putusan dibacakan, pihak penggugat menyatakan akan membahas kemungkinan impeachment atau pemakzulan dengan sejumlah institusi politik. Pembahasan tersebut diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta partai-partai politik. Langkah itu dipandang sebagai upaya untuk menilai apakah putusan MK dapat menjadi dasar bagi proses politik lanjutan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Namun, munculnya wacana tersebut belum otomatis berarti proses pemakzulan telah dimulai. Pemberhentian wakil presiden memiliki tahapan konstitusional dan melibatkan lembaga-lembaga negara dengan kewenangan berbeda. Karena itu, sikap setiap partai politik akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah pembahasan. Sebagian partai kemungkinan menunggu penjelasan hukum lebih lanjut, sementara pihak lain dapat mendorong evaluasi politik terhadap putusan dan konsekuensinya. Perbedaan respons tersebut menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen persyaratan calon, tetapi juga dengan hubungan putusan peradilan, proses politik, dan stabilitas pemerintahan.

Pihak penggugat ijazah Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan melanjutkan langkah politik dan kelembagaan untuk menyampaikan tuntutan mereka. Denny Indrayana mengatakan kelompoknya tetap berencana melakukan audiensi dengan lembaga-lembaga negara, terutama institusi legislatif yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aspirasi mengenai dugaan pelanggaran yang mereka soroti.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober, Denny menyebut pihaknya sedang menyiapkan surat permohonan audiensi. Surat tersebut akan ditujukan kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR, serta pimpinan DPD. Melalui pertemuan itu, kelompok penggugat ingin menyampaikan pandangan, argumentasi, dan permintaan mereka secara langsung kepada para anggota ataupun pimpinan lembaga legislatif.

Denny meminta lembaga legislatif mempertimbangkan pemakzulan Gibran. Menurut dia, permintaan tersebut akan disampaikan melalui jalur audiensi agar dapat dibahas secara terbuka dan formal. Ia menegaskan bahwa kelompoknya tidak hanya mengandalkan pernyataan di ruang publik, tetapi juga berupaya menempuh prosedur komunikasi dengan lembaga negara yang dianggap berkaitan dengan tuntutan tersebut.

Selain mengunjungi DPR, MPR, dan DPD, kelompok itu juga berencana mendatangi partai-partai politik. Langkah ini dimaksudkan untuk memperoleh ruang dialog sekaligus menyampaikan alasan di balik tuntutan pemakzulan Gibran kepada kekuatan politik yang memiliki perwakilan di parlemen. Rencana kunjungan tersebut menunjukkan bahwa pihak penggugat ingin memperluas audiensi, tidak terbatas pada lembaga formal, tetapi juga mencakup partai politik sebagai aktor penting dalam proses politik nasional.

Meski demikian, tindak lanjut atas permintaan tersebut tetap bergantung pada respons setiap fraksi, pimpinan lembaga, dan partai politik yang dihubungi. Audiensi yang direncanakan diharapkan menjadi sarana bagi semua pihak untuk mendengar penjelasan secara langsung serta menilai tuntutan tersebut berdasarkan aturan dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Sikap Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap wacana pemakzulan Gibran belum diarahkan pada keputusan politik yang terbuka. Ketiga partai tersebut memilih mempelajari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara cermat sebelum menentukan langkah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa masing-masing partai masih menempatkan proses hukum dan pertimbangan kelembagaan sebagai dasar utama dalam menyikapi isu tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa partainya menghormati proses serta keputusan MK. Demokrat masih memantau perkembangan putusan dan akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah yang dinilai tepat bagi bangsa dan rakyat. Menurutnya, partai juga terbuka menerima audiensi maupun aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para penggugat ijazah Gibran. Aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam melihat persoalan secara menyeluruh.

Dari PKB, Muhammad Khozin menjelaskan bahwa partainya belum menyampaikan sikap resmi. PKB masih menelaah dan mengkalkulasi salinan putusan MK secara lengkap. Partai tersebut juga menunggu salinan resmi sebelum menyatakan posisi politiknya kepada publik. Sikap hati-hati itu diperlukan agar penilaian yang diambil tidak hanya didasarkan pada informasi awal atau pemberitaan, melainkan pada substansi putusan dan konsekuensi hukumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan bahwa partainya akan mengkaji putusan tersebut dengan baik. Ia menegaskan, setiap pertimbangan politik PAN harus diarahkan pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kekuasaan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PAN belum menetapkan dukungan maupun penolakan terhadap wacana pemakzulan. Dengan demikian, ketiga partai masih membuka ruang untuk mencermati perkembangan hukum, mendengar aspirasi publik, dan melakukan pembahasan internal sebelum mengambil sikap.

Respons terhadap wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka disampaikan dengan penekanan yang berbeda oleh PDIP dan PKS. PDIP memilih tidak memberikan tanggapan langsung mengenai kemungkinan pemakzulan tersebut. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo justru meminta perhatian publik dan pemerintah diarahkan pada persoalan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan yang hingga kini belum sepenuhnya padam.

Menurut Ganjar, asap karhutla telah menimbulkan protes dari negara-negara tetangga. Kondisi itu menunjukkan bahwa penanganan bencana tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan domestik, tetapi juga berdampak pada hubungan dengan negara lain. Ia menilai pemerintah perlu menjadikan penanganan karhutla sebagai prioritas, terutama karena persoalan tersebut belum segera diselesaikan. Pernyataan itu sekaligus mencerminkan keprihatinan terhadap dampak kesehatan, lingkungan, dan sosial yang ditimbulkan oleh kabut asap.

Sementara itu, PKS memberikan pandangan yang lebih berkaitan dengan fakta hukum dan ruang partisipasi politik. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan fakta hukum terkait tidak ditemukannya dokumen yang menyatakan Gibran menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas. Bagi Mardani, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan publik mengenai isu yang sedang berkembang.

Mardani menilai persoalan tersebut kini telah memasuki ranah sosial dan politik. Karena itu, masyarakat maupun partai politik dinilai memiliki hak untuk memberikan respons terhadap keputusan MK. Meski demikian, PKS belum menyatakan langkah politik yang bersifat final. Partai tersebut masih melakukan komunikasi untuk mencari pilihan terbaik bagi kemajuan bangsa. Sikap ini menunjukkan bahwa PKS membuka ruang pembahasan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan konsekuensi hukum, politik, dan kepentingan nasional.