Memanas, Eks Ketua KPU Tepis Pasal Selundupan di PKPU Buat Pencalonan Gibran sebagai Wapres

Memanas, Eks Ketua KPU Tepis Pasal Selundupan di PKPU Buat Pencalonan Gibran sebagai Wapres

Jakarta | Memanas, Eks Ketua KPU Tepis Pasal Selundupan di PKPU Buat Pencalonan Gibran sebagai Wapres Felldy Asyla Utama Minggu, 11 Oktober 2026 – 19:25 WIBloading…

Data lain dalam laporan menunjukkan Foto/ A A A JAKARTA – Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah telah menyelundupkan norma syarat pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hasyim menjelaskan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.Pernyataan ini diungkapkan Hasyim, sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tak membahas norma syarat pendidikan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 PKPU 19/2023. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," klaim Hasyim, Minggu (11/10/2026).Bacajuga: Mantan Ketua KPU Ungkap Alasan Tidak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran Hasyim menjelaskan, sedianya ada tiga normal dalam PKPU 19/2023 yang diundangkan pada 13 Oktober 2023. Ketiga norma itu sebagai berikut:Pasal 13(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;r.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari membantah telah menyelundupkan norma syarat pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden. Ia berkata, saat perumusan norma itu tidak diketahui siapa saja yang hendak maju menjadi presiden atau wakil presiden"Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dg DPR+Pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi+ sinkronisasi dg Kementerian Hukum.

berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; Halaman :123 Follow WhatsApp Channel untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow

Baca juga: Konflik Yaman Memanas: Pertempuran Pasukan Pemerintah dan Houthi