Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kedua aduan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 yang memuat perkara mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penerimaan laporan ini menjadi bagian dari proses penanganan aduan etik yang menjadi kewenangan DKPP terhadap penyelenggara pemilu.
Aduan pertama dan kedua sama-sama mengaitkan dugaan pelanggaran etik dengan pelaksanaan atau tindak lanjut atas putusan MK tersebut. Laporan diarahkan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, pihak yang dilaporkan berasal dari dua lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi berbeda dalam penyelenggaraan dan pengawasan tahapan pemilu.
DKPP menerima dan mencatat kedua aduan itu untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Materi laporan berkaitan dengan dugaan tindakan atau keputusan penyelenggara pemilu dalam konteks Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya mengenai ketentuan pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Pada tahap ini, aduan tersebut merupakan laporan yang diajukan kepada DKPP dan belum menggambarkan penilaian atas terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran.
Penanganan aduan etik dilakukan melalui tahapan administratif dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan DKPP. Proses tersebut mencakup penelaahan terhadap laporan, pihak yang diadukan, serta pokok perkara yang disampaikan pelapor. Kedua aduan ini menjadi perkara yang ditangani DKPP dengan objek laporan yang berhubungan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran dan respons lembaga penyelenggara pemilu terhadap putusan MK.
Aduan pertama terkait persoalan etik mengenai syarat pendidikan Gibran disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil. Keduanya merupakan perwakilan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), yang mengajukan laporan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pengajuan ini menjadi salah satu aduan yang kemudian ditangani DKPP dalam perkara etik yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu.
Setelah diterima, aduan tersebut memperoleh tanda terima dengan Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pemberian tanda terima menunjukkan bahwa laporan telah dicatat secara administratif oleh DKPP. Nomor tersebut menjadi identitas bagi aduan pertama dalam proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam aduan itu, pihak yang dilaporkan adalah ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dengan demikian, laporan Permahi ditujukan kepada seluruh pimpinan KPU yang disebutkan dalam aduan, bukan hanya kepada satu orang penyelenggara. Subjek laporan tersebut akan menjadi bagian dari penelaahan DKPP untuk menentukan tahapan penanganan berikutnya.
Informasi mengenai pengajuan aduan dan pihak yang dilaporkan disampaikan oleh anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Keterangan tersebut disampaikan secara tertulis pada Minggu, 11 Oktober 2026. Pernyataan tertulis itu memberikan penjelasan awal mengenai status administrasi laporan Permahi serta pihak-pihak yang tercantum sebagai teradu. Selanjutnya, DKPP dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan substansi aduan berdasarkan ketentuan yang mengatur penanganan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Aduan etik kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang bertindak dari Yayasan Dewi Keadilan, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Pencatatan ini menjadi penanda bahwa laporan telah masuk melalui mekanisme penerimaan aduan yang berlaku.
Dalam laporan itu, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat. Para advokat tersebut ditugaskan untuk mewakili kepentingan pengadu dalam menyampaikan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu kepada DKPP. Pemberian kuasa memungkinkan proses penyampaian laporan, komunikasi administratif, serta pendampingan dalam tahapan pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk secara resmi.
Objek aduan mencakup 11 penyelenggara pemilu. Komposisinya terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dengan demikian, laporan ini tidak hanya menyoroti satu institusi, tetapi juga mencakup unsur penyelenggara pemilu dari dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu.
DKPP akan menilai kelengkapan administrasi serta substansi aduan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah laporan memenuhi persyaratan guna ditindaklanjuti dalam pemeriksaan etik. Kedudukan 11 pihak yang diadukan, termasuk pimpinan KPU dan Bawaslu, akan menjadi bagian dari proses penelaahan berdasarkan dokumen, uraian kejadian, dan bukti yang disampaikan oleh pengadu melalui kuasa hukumnya.
Penyampaian aduan ini menambah perkara yang perlu ditangani DKPP terkait isu syarat pendidikan Gibran. Meskipun laporan telah dicatat, status penerimaan administrasi tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran etik. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran tetap bergantung pada pemeriksaan dan keputusan DKPP setelah seluruh pihak memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan secara proporsional.
Perbedaan utama kedua aduan tersebut terletak pada cakupan pihak yang dilaporkan. Aduan pertama ditujukan kepada enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, aduan kedua mencakup 11 penyelenggara pemilu yang berasal dari unsur KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dengan demikian, kedua laporan memiliki lingkup teradu yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan wakil presiden sebagaimana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kedua aduan tersebut untuk diproses sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Penerimaan ini menunjukkan bahwa masing-masing laporan telah masuk dalam tahapan penanganan DKPP sesuai kewenangannya. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan perkembangan pemeriksaan secara rinci, termasuk agenda persidangan, keterangan para pihak, maupun bukti yang telah dinilai dalam proses tersebut.
Oleh karena itu, status kedua perkara perlu dipahami secara proporsional. Aduan pertama melibatkan enam pimpinan KPU, sedangkan aduan kedua melibatkan 11 penyelenggara pemilu dari unsur KPU dan Bawaslu. DKPP telah menerima keduanya sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik, tetapi belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan, putusan, atau kesimpulan akhir. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana DKPP menilai laporan yang berkaitan dengan Putusan MK mengenai syarat pendidikan wakil presiden tersebut.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka: Prospek dan Polemik Pendidikan Menjelang Pilpres 2029 | Tantangan Pendidikan di Riung Barat: Menjembatani Bahasa dan Teknologi

