BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Pengusutan tersebut dilakukan setelah keluarga salah satu korban mendatangi kepolisian dan membuat laporan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan peristiwa yang disebut melibatkan sejumlah santri.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut. Ia menyampaikan, polisi kini sedang mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk keluarga pelapor dan para korban, guna memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Informasi mengenai jumlah korban yang mencapai lebih dari 10 santri masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Penyidik juga perlu memeriksa rangkaian kejadian, lokasi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban, khususnya karena perkara ini menyangkut anak dan lingkungan pendidikan keagamaan.
Rosdiana menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Karena itu, informasi yang beredar dan dugaan mengenai pelaku maupun kronologi belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum polisi menyelesaikan pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Kepolisian juga akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sejumlah pemeriksaan diperkirakan akan dilakukan untuk memastikan jumlah korban dan mengklarifikasi laporan keluarga. Polisi diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para santri selama proses berlangsung, sekaligus memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum. Hingga tahap ini, dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Polisi menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2023 hingga September 2026. Keterangan awal ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik masih mengumpulkan informasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mencocokkan keterangan yang telah diterima untuk memastikan waktu dan pola kejadian yang dilaporkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rosdiana, menyatakan bahwa para korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam periode tersebut. Pernyataan itu menggambarkan adanya dugaan perbuatan yang tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berlangsung berulang selama kurun waktu yang kini sedang didalami oleh kepolisian. Meski demikian, polisi tetap perlu melakukan verifikasi melalui pemeriksaan korban, saksi, dan bukti lain sebelum menentukan gambaran perkara secara menyeluruh.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas penelusuran, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin memiliki pengalaman atau mengetahui kejadian terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan perbuatan tersebut memiliki pola, lokasi, maupun keterkaitan waktu yang sama.
Hingga tahap penyelidikan ini, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Namun, jumlah tersebut belum bersifat final dan masih mungkin bertambah. Penyidik terus mendalami keterangan para korban serta informasi tambahan yang masuk untuk memastikan seluruh laporan dapat ditangani secara menyeluruh. Kepolisian juga masih menilai keterkaitan setiap keterangan sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Penyidik kepolisian terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap rangkaian dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santri di Bekasi Selatan. Tahap awal dilakukan dengan memeriksa para korban secara bertahap, menggunakan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan usia masing-masing. Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai waktu, tempat, pola kejadian, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selain meminta keterangan korban, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara. Kegiatan ini diperlukan untuk memeriksa kondisi lokasi dan mencocokkannya dengan informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan. Penyidik turut mengumpulkan berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen, rekaman, atau benda lain yang dapat membantu memperjelas dugaan kejadian. Seluruh barang bukti akan diteliti dan diuji sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk mendukung kebutuhan pembuktian, kepolisian juga memfasilitasi pemeriksaan medis bagi korban. Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dengan memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan kondisi psikologis korban. Hasil pemeriksaan medis, apabila tersedia, akan menjadi salah satu bagian dari rangkaian alat bukti dan tidak berdiri sendiri dalam menentukan arah penanganan perkara.
Polisi menyatakan proses penyelidikan dilakukan secara serius, cermat, dan hati-hati, terutama karena sejumlah korban masih berusia di bawah umur. Penanganan perkara melibatkan perhatian terhadap kebutuhan perlindungan anak serta kemungkinan pendampingan selama pemeriksaan. Penyidik juga perlu memastikan setiap keterangan diperoleh tanpa tekanan dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selama proses hukum berlangsung, identitas seluruh korban dijamin kerahasiaannya. Informasi yang dapat mengungkap nama, alamat, sekolah, foto, maupun rincian pribadi lainnya tidak semestinya disebarluaskan. Langkah ini penting untuk mencegah stigma, tekanan sosial, dan dampak tambahan terhadap korban, sekaligus menjaga agar proses penyelidikan berjalan tanpa mengganggu hak-hak mereka.
Penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan melalui proses penyelidikan pidana. Polres Metro Bekasi Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat untuk memastikan kebutuhan para korban dapat dinilai secara tepat. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan dukungan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Melalui koordinasi itu, para korban akan mendapatkan asesmen untuk mengetahui kebutuhan pendampingan yang diperlukan. Asesmen dilakukan sebagai langkah awal agar dukungan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing korban. Selain itu, pendampingan pemulihan psikologis juga disiapkan untuk membantu para korban menghadapi dampak yang mungkin timbul dari perkara tersebut.
Dukungan psikologis menjadi unsur penting dalam penanganan korban, di samping proses hukum yang sedang berjalan. Dengan adanya keterlibatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penanganan diharapkan tidak berfokus pada aspek penyelidikan semata, tetapi juga memperhatikan perlindungan serta pemulihan para korban. Pendekatan tersebut dilakukan melalui koordinasi kepolisian dan instansi terkait.
Rosdiana mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas ataupun informasi pribadi para korban. Informasi yang dapat mengungkap identitas korban perlu dijaga kerahasiaannya untuk mencegah dampak lain yang dapat merugikan mereka. Masyarakat juga diharapkan tidak membagikan informasi pribadi korban melalui media sosial, percakapan daring, maupun saluran komunikasi lainnya. Perlindungan terhadap privasi merupakan bagian penting dari pendampingan, sekaligus bentuk dukungan agar para korban dapat menjalani proses pemulihan dengan lebih aman.

