SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Ferry Juan mengambil langkah hukum setelah muncul tuduhan terhadap putranya, aktor Yusuf Kartiko yang dikenal dengan nama Ucup. Tuduhan tersebut disampaikan melalui sebuah akun media sosial dan menyebut Yusuf menggunakan narkoba. Ferry menilai pernyataan itu bukan sekadar kabar yang keliru, melainkan tuduhan serius yang dapat memengaruhi nama baik serta kehidupan pribadi putranya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi yang telah beredar.
Laporan mengenai dugaan fitnah tersebut telah diproses di Bareskrim Polri. Langkah ini menjadi bentuk keberatan Ferry terhadap penyampaian tuduhan yang dianggap tidak didukung bukti. Ia menilai, informasi mengenai dugaan penggunaan narkoba semestinya tidak disebarkan secara sembarangan, terlebih ketika menyangkut seseorang yang memiliki keluarga dan reputasi di ruang publik. Penyampaian klaim tanpa dasar dapat menimbulkan persepsi yang merugikan, meskipun kebenarannya belum terbukti.
Keputusan Ferry untuk melaporkan akun media sosial itu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi nama baik Yusuf. Ia tidak ingin tuduhan tersebut berkembang tanpa dasar dan diterima masyarakat sebagai fakta. Melalui proses hukum, Ferry berharap persoalan ini dapat ditangani melalui jalur yang semestinya, bukan melalui perdebatan atau saling tuding di media sosial. Bagi keluarga, laporan tersebut merupakan upaya untuk menegaskan bahwa tuduhan terhadap Yusuf disampaikan tanpa bukti yang memadai dan karena itu perlu dipertanggungjawabkan.
Langkah hukum yang ditempuh Ferry berawal dari sebuah unggahan di media sosial yang ditemukan olehnya. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun secara terang-terangan menuding Yusuf Kartiko sebagai pengguna narkotika. Pernyataan itu disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap Yusuf, meskipun belum terdapat bukti yang ditampilkan dalam unggahan tersebut untuk mendukung tudingan itu.
Ferry menyatakan keberatannya karena Yusuf merupakan anaknya dan menjadi sasaran langsung dari pernyataan tersebut. Ia menilai, tuduhan mengenai penggunaan narkotika merupakan hal serius yang dapat memengaruhi nama baik, kehidupan pribadi, serta hubungan sosial seseorang. Karena itu, Ferry tidak ingin tudingan tersebut dibiarkan berkembang tanpa adanya klarifikasi atau pertanggungjawaban dari pihak yang menyampaikannya.
Keberatan Ferry terutama berkaitan dengan cara pemilik akun menyampaikan dugaan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang mengaitkan seseorang dengan narkotika semestinya didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi dan disampaikan melalui mekanisme yang sesuai. Dalam perkara ini, tudingan terhadap Yusuf disebut muncul melalui unggahan warganet, bukan berdasarkan putusan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Ferry kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk meminta agar persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan itu tidak serta-merta membuktikan benar atau salahnya tudingan yang beredar, melainkan menjadi upaya untuk menguji pernyataan pemilik akun melalui proses hukum. Pihak berwenang nantinya akan menilai isi unggahan, konteks penyampaiannya, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dengan demikian, tudingan bahwa Yusuf menggunakan narkotika masih harus dipahami sebagai klaim dari pemilik akun yang bersangkutan, bukan fakta yang telah terbukti. Ferry berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus melindungi hak Yusuf dari pernyataan yang dianggap merugikan.
Ferry Juan menjelaskan bahwa laporan terkait tuduhan narkoba terhadap Yusuf Kartiko diajukan ke Bareskrim Polri dengan pertimbangan lokasi pemilik akun yang dilaporkan. Menurut Ferry, pemilik akun tersebut diketahui berada di Surabaya, Jawa Timur. Informasi mengenai keberadaan pemilik akun itu menjadi salah satu dasar dalam menentukan tempat pelaporan perkara.
Ferry menyebut dirinya memilih Bareskrim Polri agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Pilihan itu diambil setelah mempertimbangkan lokasi pihak yang dilaporkan serta kebutuhan untuk menyampaikan perkara kepada institusi yang dipandang sesuai dengan tujuan pelaporan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan upaya menindaklanjuti laporan mengenai tuduhan narkoba yang diarahkan kepada Yusuf Kartiko.
Dalam keterangannya, Ferry mengatakan bahwa pelaporan ke Bareskrim dipilih alih-alih membuat laporan ke Polda. Ia menilai apabila laporan disampaikan ke Polda, prosesnya akan lebih sulit. Karena itu, Bareskrim Polri menjadi tempat yang dipilih untuk menyampaikan laporan tersebut, terutama karena pemilik akun yang dilaporkan disebut berada di Surabaya, Jawa Timur.
Ferry menyampaikan alasan itu sebagai dasar keputusan dalam menentukan lokasi pelaporan. Ia tidak mengubah pokok permasalahan yang dilaporkan, yakni tuduhan narkoba terhadap Yusuf Kartiko, dan menempatkan informasi mengenai keberadaan pemilik akun sebagai pertimbangan utama. Dengan memilih Bareskrim Polri, Ferry berharap perkara yang dilaporkannya dapat ditindaklanjuti sesuai laporan yang telah disampaikan.
Ferry menyampaikan laporan tersebut ketika berada di Polda Metro Jaya dalam kesempatan yang disebut berlangsung belum lama ini. Penyampaian laporan itu menjadi langkah hukum yang diambil Ferry menyusul munculnya tuduhan narkoba yang diarahkan kepada Yusuf Kartiko. Keterangan mengenai waktu pelaporan disampaikan dalam konteks kehadiran Ferry di kepolisian, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan atau tindak lanjut yang telah dilakukan aparat.
Informasi yang tersedia sejauh ini baru mencakup adanya laporan terkait dugaan fitnah. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan atau tuduhan yang dinilai Ferry merugikan pihak Yusuf. Dalam pemberitaan yang ada, Yusuf disebut sebagai seorang aktor sekaligus putra Ferry. Hubungan keluarga itu menjadi bagian dari konteks persoalan, tetapi belum terdapat keterangan tambahan mengenai materi laporan secara rinci, bukti yang dilampirkan, maupun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.
Pihak yang disebut sebagai pemilik akun terkait diketahui berada di Surabaya. Keterangan mengenai lokasi tersebut menjadi informasi yang tersedia tentang identitas dan keberadaan pihak yang diduga berkaitan dengan unggahan atau pernyataan yang dipersoalkan. Belum ada uraian terbuka mengenai identitas lengkap pemilik akun, proses pemanggilan, atau respons resmi dari pihak tersebut.
Sampai informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan, hasil penyelidikan, ataupun keputusan hukum dari kepolisian. Karena itu, perkara ini masih perlu ditempatkan sebagai laporan atas dugaan fitnah, bukan sebagai penetapan bahwa tuduhan tersebut terbukti atau tidak terbukti. Keterangan mengenai laporan Ferry di Polda Metro Jaya, status Yusuf sebagai aktor dan putra Ferry, serta lokasi pemilik akun di Surabaya merupakan batas informasi yang dapat disampaikan berdasarkan data yang tersedia.


