Akademisi Soroti Budaya Diam dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok

Akademisi Soroti Budaya Diam dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok

MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Akademisi komunikasi pembangunan dan pengembangan masyarakat Universitas Mataram, Agus Purbathin Hadi, menilai dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan pidana, tetapi juga sebagai persoalan komunikasi sosial. Menurutnya, terdapat kemungkinan bahwa korban, keluarga, dan sebagian masyarakat memilih diam karena berhadapan dengan tekanan sosial serta ketimpangan kuasa yang kuat di lingkungan tersebut.

Kondisi itu dapat dijelaskan melalui konsep spiral of silence atau spiral keheningan. Konsep ini menggambarkan situasi ketika seseorang menahan pendapat atau pengalaman karena khawatir dikucilkan, disalahkan, atau dianggap merusak nama baik kelompok. Dalam dugaan kasus kekerasan seksual, korban bisa merasa bahwa suara mereka tidak akan dipercaya, sementara masyarakat yang mengetahui atau mencurigai peristiwa tersebut memilih tidak berbicara untuk menghindari konflik dan konsekuensi sosial.

Agus menyoroti bahwa relasi kuasa di pesantren dapat semakin kompleks karena adanya kepatuhan kultural berupa ta’dzim kepada figur yang dihormati serta doktrin sami’na wa atha’na, yang menekankan sikap mendengar dan menaati. Nilai tersebut pada dasarnya memiliki konteks pendidikan dan penghormatan, tetapi dapat disalahgunakan sebagai instrumen hegemoni simbolik apabila ketaatan dituntut tanpa ruang untuk bertanya, mengkritik, atau melaporkan pelanggaran.

Dalam keadaan demikian, korban berpotensi merasa tidak memiliki modal sosial dan legitimasi kultural untuk menyampaikan pengalaman mereka. Kesaksian korban dapat dianggap sebagai pembangkangan, aib, atau ancaman terhadap reputasi lembaga, bukan sebagai informasi yang perlu ditangani secara serius. Karena itu, penanganan dugaan kekerasan seksual membutuhkan ruang aman, mekanisme pelaporan yang independen, serta dukungan masyarakat agar korban tidak menghadapi tekanan sendirian. Upaya tersebut penting untuk memutus budaya diam dan memastikan kepatuhan tidak menghapus hak setiap individu untuk memperoleh perlindungan serta keadilan.

Hubungan komunikasi figur otoritas keagamaan, seperti tuan guru atau pimpinan pondok pesantren, dengan santri dan wali santri tidak selalu berlangsung dalam posisi yang setara. Figur tersebut kerap memiliki kewibawaan keilmuan, moral, dan sosial yang kuat, sementara santri berada dalam struktur pendidikan serta pengasuhan yang menempatkan mereka sebagai pihak yang harus menghormati, mematuhi, dan menjaga tata tertib. Wali santri pun dapat memandang pimpinan pesantren sebagai sosok yang lebih memahami urusan agama dan pendidikan anak, sehingga ruang untuk mempertanyakan keputusan atau menyampaikan keberatan menjadi terbatas.

Ketimpangan ini berpotensi membuat korban kesulitan menyampaikan pengalaman maupun meminta perlindungan. Ketika otoritas keagamaan dipersepsikan sebagai sumber kebenaran dan rujukan utama komunitas, pengaduan terhadapnya dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas, tidak hormat, atau berlebihan. Akibatnya, korban mungkin memilih diam karena khawatir tidak dipercaya, disalahkan, atau menghadapi konsekuensi dalam kehidupan pendidikan dan sosialnya. Wali santri juga dapat menahan diri untuk berbicara karena merasa berhadapan dengan pengaruh yang jauh lebih besar daripada posisi mereka.

Tekanan sosial memperkuat kecenderungan tersebut. Kekhawatiran mengenai aib keluarga, reputasi lembaga, dan pandangan masyarakat dapat mendorong persoalan kekerasan seksual diselesaikan secara tertutup, bahkan ketika penyelesaian semacam itu tidak memberikan pemulihan atau jaminan keamanan bagi korban. Dalam lingkungan yang menempatkan kehormatan komunitas sebagai hal utama, pengungkapan masalah sering dipahami sebagai ancaman terhadap nama baik bersama, bukan sebagai langkah untuk menghentikan kekerasan dan memastikan pertanggungjawaban.

Dominasi patronase lokal turut menjadikan ketimpangan komunikasi semakin sulit diputus. Figur otoritas keagamaan dapat memiliki hubungan luas dengan keluarga, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur sosial di sekitarnya. Jaringan tersebut berpotensi menciptakan rasa sungkan, ketergantungan, atau kekhawatiran akan dampak sosial apabila seseorang menyampaikan laporan. Dalam kondisi demikian, kekerasan seksual dapat bertahan di ruang tertutup karena suara korban dan wali santri tidak memperoleh ruang aman, independen, dan setara untuk didengar.

Agus menilai liputan investigasi BBC Eye memiliki fungsi penting sebagai watchdog atau pengawas dalam kehidupan sosial. Melalui kerja jurnalistik yang mendalam, liputan tersebut membongkar realitas yang sebelumnya tersumbat oleh pola komunikasi tertutup di lingkungan masyarakat. Informasi mengenai kekerasan seksual, relasi kuasa, dan lemahnya mekanisme pengawasan dapat sulit muncul apabila hanya mengandalkan saluran internal lembaga. Dalam konteks ini, investigasi jurnalistik berperan menghadirkan fakta, kesaksian, serta persoalan yang selama ini tidak memperoleh ruang pembicaraan yang memadai.

Menurut Agus, liputan berstandar global juga dapat berfungsi sebagai agenda-setter eksternal. Artinya, media membawa isu dari lingkungan domestik yang tertutup menuju ruang deliberasi publik yang lebih terbuka. Perpindahan ruang tersebut memungkinkan masyarakat, akademisi, pemerintah, dan lembaga terkait menilai persoalan secara lebih kritis. Isu yang sebelumnya dianggap sebagai urusan internal pesantren kemudian dapat dibahas sebagai persoalan publik, terutama ketika menyangkut keselamatan santri, akuntabilitas pengelola, dan pemenuhan hak korban. Dengan demikian, publik memiliki kesempatan untuk mendorong evaluasi, perbaikan kebijakan, serta penguatan mekanisme pelaporan.

Agus menegaskan bahwa liputan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai serangan terhadap institusi pesantren. Pesantren merupakan lembaga pendidikan dan sosial yang memiliki peran penting, sehingga kritik terhadap celah pengawasan tidak identik dengan penolakan terhadap keberadaannya. Fokus utama pemberitaan adalah peringatan mengenai kemungkinan munculnya masalah sistemik dalam pengawasan komunikasi internal di lembaga berasrama. Ketika hierarki yang kuat, ketergantungan santri kepada pengasuh, dan budaya diam berlangsung bersamaan, informasi tentang kekerasan dapat tertahan atau tidak tersampaikan. Karena itu, liputan investigasi perlu dilihat sebagai dorongan untuk memperkuat transparansi, perlindungan korban, serta saluran pengaduan yang aman dan independen.

Agus mendorong komunitas pesantren, majelis ulama, dan asosiasi pondok pesantren untuk membangun komunikasi yang transparan ketika menghadapi persoalan kekerasan seksual. Menurut pandangannya, keterbukaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan, bukan sebagai upaya memperburuk citra pesantren. Informasi yang disampaikan secara terukur, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dapat membantu mencegah beredarnya kabar simpang siur sekaligus memastikan perhatian terhadap keselamatan dan hak korban.

Transparansi internal juga perlu disertai mekanisme penanganan yang jelas. Setiap laporan atau dugaan kekerasan seksual harus diterima secara serius, ditindaklanjuti melalui prosedur yang adil, dan, bila diperlukan, dilaporkan kepada pihak berwenang. Dalam proses tersebut, lembaga perlu melindungi privasi korban, menghindari penyebutan identitas secara sembarangan, serta memberikan pendampingan yang memadai. Pada saat yang sama, pihak yang dituduh tetap memiliki hak untuk menjalani proses pemeriksaan secara objektif. Sikap ini penting agar pesantren tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat kejelasan berdasarkan proses yang sah.

Agus menilai pengungkapan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum, apabila didukung fakta dan ditempuh melalui jalur yang tepat, dapat menjadi bagian dari upaya menjaga marwah pesantren. Pengakuan terhadap masalah dan kesediaan memperbaiki sistem perlindungan justru dapat menunjukkan bahwa lembaga menempatkan keamanan santri di atas kepentingan menutupi persoalan. Langkah tersebut juga berpotensi membangun kembali kepercayaan publik melalui pertanggungjawaban yang terbuka dan konsisten. Karena itu, komunitas pesantren diharapkan tidak memaknai kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat pengawasan, memperjelas aturan, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh warga pesantren.