KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Salah satu pengawasan yang mendapat perhatian publik adalah inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September. Ombudsman harus tetap menjalankan mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan persoalan yang pernah terjadi di internal lembaga tidak menggerus kepercayaan masyarakat. Nuzran resmi menjadi Ketua Ombudsman RI setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).
Keterangan yang tercatat menyebut Tentu sumpah dan janji ini akan kami patrikan di dalam hati dan kami implementasikan," kata Nuzran kepada wartawan. Menurut dia, sumpah tersebut menjadi dasar untuk menjalankan tugas dan amanat undang-undang sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggara pelayanan publik. Kami kini telah lengkap bersembilan, dan akan terus bekerja dengan penuh integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang," ujar Nuzran.
Data lain dalam laporan menunjukkan Pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Nuzran lahir di Kerinci, Jambi, pada 28 Oktober 1973. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang pada 1997. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Pramita Indonesia dan menyelesaikannya pada 2009. Ia pernah menjadi anggota DPD RI periode 2009–2014 serta menduduki posisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan di lembaga tersebut.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Jakarta ( ) – Nuzran Joher memulai babak baru kepemimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan membawa tugas yang tidak ringan: menjaga integritas lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik setelah kasus hukum yang menjerat ketua sebelumnya. Pada kesempatan yang sama, Radian Syam juga mengucapkan sumpah sebagai Anggota Ombudsman RI sehingga formasi sembilan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu kembali lengkap. Selepas pelantikan, Nuzran langsung menegaskan sumpah jabatan yang diucapkannya harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas. Bagi Nuzran, pelantikan itu juga menjadi momentum baru karena susunan sembilan pimpinan Ombudsman kini kembali lengkap. Ombudsman di bawah kepemimpinannya menghadapi tantangan untuk menjaga integritas sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Ini merupakan langkah baik bagi kami. Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Nuzran memiliki pengalaman di bidang legislatif dan ketatanegaraan. Nuzran juga pernah menjadi Staf Ahli Ketua DPR RI serta terlibat dalam kegiatan kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI. Rekam jejak tersebut kini menjadi salah satu bekal Nuzran memimpin Ombudsman, lembaga yang berdasarkan undang-undang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebelum menjadi ketua, Nuzran sebenarnya bukan orang baru di Ombudsman. Ia merupakan salah satu anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031. DPR RI kemudian menyetujui Nuzran menjadi Ketua Ombudsman RI dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026. Nuzran menggantikan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI sebelumnya yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Hery sebelumnya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 pada 10 April 2026. Enam hari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Kasus tersebut menjadi tantangan serius bagi integritas lembaga yang justru mempunyai mandat mengawasi pelayanan publik. Ketika kasus hukum Hery mencuat, pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyatakan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat, transparansi, serta akuntabilitas lembaga. Majelis Etik Ombudsman kemudian menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI. Proses hukum terhadap Hery masih berjalan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2026, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara. Dalam perkara tersebut, Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,85 miliar. Hery telah membantah menerima aliran uang maupun rumah sebagaimana dakwaan jaksa. Di tengah proses hukum terhadap mantan ketuanya itu, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan bangunan "kluster mewah" yang dihuni warga binaan serta sejumlah kerentanan keamanan. Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil yang terparkir di kawasan tersebut. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ombudsman dengan koordinasi bersama pihak terkait untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan. Pengawasan seperti itulah yang menjadi salah satu ukuran bagi kepemimpinan baru Ombudsman untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan di tengah upaya memulihkan kepercayaan terhadap lembaga. Pelantikan Radian Syam bersamaan dengan Nuzran juga membuat susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kembali lengkap. Radian memiliki latar belakang akademik di bidang hukum. Ia merupakan akademisi Universitas Trisakti dengan keahlian lain di bidang hukum tata pemerintahan. Dengan masuknya Radian, susunan pimpinan Ombudsman RI terdiri atas Nuzran Joher sebagai Ketua merangkap Anggota dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. Sementara tujuh anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Radian Syam. Formasi lengkap itu kini menghadapi pekerjaan yang lebih substantif daripada sekadar pergantian pimpinan. Bagi Nuzran, sumpah jabatan pada awal Oktober tersebut karena itu menjadi awal dari ujian kepemimpinan: memastikan integritas tidak berhenti sebagai janji, tetapi tercermin dalam kerja pengawasan Ombudsman. Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita .






