Sibernkri.com // PROBOLINGGO – Suasana di kawasan Perumahan Hesni Regency 3, sekitar Jalan Kali Ciliwung, mendadak menjadi perhatian setelah sejumlah warga mendatangi salah satu rumah yang disebut milik seorang pria berinisial NO.
Kedatangan warga tersebut dipicu oleh beredarnya dugaan serius mengenai kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial NA. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui awak media di lokasi, NO disebut sebagai ayah kandung NA dan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.
Sejumlah warga menyebut dugaan perbuatan tersebut bukan baru terjadi, melainkan diduga telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun. Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan memerlukan pembuktian serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, warga di lokasi juga menyampaikan klaim bahwa NA diduga pernah mengalami kehamilan sebanyak dua kali dan kehamilan tersebut kemudian digugurkan. Karena merupakan tuduhan yang sangat serius, informasi mengenai kehamilan dan dugaan pengguguran tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa keterangan korban, bukti medis, maupun hasil penyelidikan aparat berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun awak media dari warga, persoalan tersebut disebut pernah dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota. Namun, warga menyebut pada saat itu pihak keluarga memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kabar tersebut kemudian memicu keresahan masyarakat hingga sejumlah warga mendatangi rumah yang disebut ditempati NO. Mereka meminta agar dugaan kasus tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga di lokasi. Belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian dalam bahan informasi yang diterima redaksi mengenai status laporan, hasil penyelidikan, maupun status hukum NO.
Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari NO maupun pihak keluarga terkait tuduhan yang disampaikan warga. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat proses dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi privasi dan kepentingannya. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarluaskan nama lengkap, foto, alamat rinci, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Kasus dugaan kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya masih anak-anak, merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan profesional serta perlindungan terhadap korban. Perkembangan perkara ini selanjutnya menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait.

