Pembongkaran Klaster Mewah di Lapas Cibinong, DPR Desak Penyimpangan Dihentikan

Pembongkaran Klaster Mewah di Lapas Cibinong, DPR Desak Penyimpangan Dihentikan

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Kunjungan terbaru yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Lapas Kelas IIA Cibinong membahas isu serius mengenai infrastruktur yang tidak semestinya berada dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam kerjasama DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), perhatian khusus diberikan kepada sebuah bangunan mewah di dalam area penjara, yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi lembaga tersebut. Bangunan ini menjadi sorotan setelah laporan dari Ombudsman Republik Indonesia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan fasilitas Lapas yang seharusnya mencerminkan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi narapidana.

Proses pembongkaran menjadi langkah nyata dalam menanggapi perhatian publik dan kritik lembaga pengawas. Dalam konteks ini, DPR RI mendesak agar seluruh penyimpangan yang ada dalam sistem pemasyarakatan segera dihentikan. Pembongkaran bangunan mewah bukan hanya sebagai simbol dari upaya pembersihan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam lembaga yang seharusnya fokus pada pengembangan kapasitas narapidana.

Selama kunjungan tersebut, anggota DPR RI dan perwakilan Kemenimipas tidak hanya melakukan evaluasi terhadap bangunan mewah, tetapi juga mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa fasilitas Lapas lainnya memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pembongkaran akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut di masa depan. Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan Lapas Cibinong dapat kembali pada jalur yang sesuai dengan prinsip dasar pemasyarakatan, yakni rehabilitasi dan reintegrasi masyarakat.Temuan Ombudsman yang Memicu TindakanDalam upayanya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong, yang berbuah pada berbagai temuan signifikan. Salah satu perhatian utama dari hasil investigasi ini adalah adanya bangunan-bangunan di dalam area lapas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pembangunan fasilitas, yang diduga mengindikasikan potensi penyimpangan dalam pengelolaan lembaga tersebut.

Semasa inspeksi, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga berpotensi menjadi tempat terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan fungsi seharusnya dari lembaga pemasyarakatan. Bangunan yang tidak semestinya ini tidak hanya menambah beban bagi manajemen lembaga tetapi juga dapat memengaruhi bagaimana program rehabilitasi dan reintegrasi narapidana dilaksanakan. Selain itu, kondisi ini dapat menciptakan citra negatif bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Hasil temuan Ombudsman ini menjadi dasar pemicu bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendesak tindakan yang lebih tegas terhadap segala bentuk penyimpangan. Dalam rangka memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk melakukan evaluasi mendalam. Evaluasi ini ditujukan untuk menilai bagaimana penyimpangan ini terjadi dan langkah-langkah yang harus diambil untuk memperbaikinya di masa mendatang.

Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya akan dihasilkan tindakan hukum yang appropriate terhadap pelanggaran yang teramati, tetapi juga perbaikan sistemik dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Wakil ketua Komisi XIII DPR RI, Sugianto Santoso, memberikan pernyataan resmi terkait langkah pembongkaran klaster mewah yang berada di Lapas Cibinong. Dalam penjelasannya, Sugianto mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengambil semua langkah awal yang diperlukan untuk melakukan pembongkaran tersebut. Informasi ini sangat penting, mengingat bangunan yang akan dibongkar tidak tercatat sebagai aset resmi Kemenkumham, sehingga tindakan ini mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor penegakan hukum.

Selanjutnya, Sugianto menegaskan bahwa klaster mewah tersebut tidak menggunakan anggaran negara dalam pembangunannya. Hal ini menjadi sorotan, karena menunjukkan adanya potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. Menurutnya, pembongkaran ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan bahwa semua fasilitas di lembaga pemasyarakatan berfungsi sesuai dengan tujuan mereka, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi narapidana, bukan sebagai tempat untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Lebih lanjut, Sugianto menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Kemenkumham, dan berharap agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menegaskan perlunya peningkatan pengawasan terhadap pembangunan dan pengelolaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan menegakkan hukum secara konsisten dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat terjaga dan semua penyimpangan dapat dicegah. Dalam konteks ini, Kemenkumham diharapkan untuk terus memberdayakan mekanisme internal auditor yang solid untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang, dan memberikan laporan yang terperinci mengenai aktivitas terkait pengelolaan anggaran.

Dalam konteks pelaksanaan pembongkaran klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Sugianto menyatakan bahwa segala aspek terkait teknis pembongkaran berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenimipas). Hal ini menegaskan bahwa Kemenimipas memiliki tanggung jawab penuh untuk mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dalam urusan pemasyarakatan, Kemenimipas diharapkan melakukan pemantauan yang ketat terhadap pelaksanaan pembongkaran agar semuanya berjalan sesuai rencana.

Di sisi lain, anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, memberikan penekanan bahwa proses pembongkaran harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan tidak mengganggu jalannya investigasi yang sedang berlangsung. Dalam situasi di mana pembongkaran dapat menimbulkan dampak negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan, perlu ada komunikasi dan koordinasi yang baik pihak Kemenimipas dan lembaga terkait lainnya. Adanya transparansi dalam setiap langkah yang diambil dapat meminimalisir potensi hambatan dalam proses penyelidikan.

Pembongkaran ini juga dapat menjadi momentum untuk meninjau ulang sistem pemasyarakatan yang ada, agar ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran yang serupa. Dalam memastikan bahwa proses ini berjalan secara efektif dan efisien, perlu adanya keterlibatan semua pihak, termasuk anggota DPR, untuk memberikan pengawasan yang diperlukan sehingga penyimpangan dalam sistem pemasyarakatan dapat diminimalisir. Melalui langkah-langkah ini, harapannya adalah bahwa reformasi yang diinginkan dapat terwujud dan program rehabilitasi narapidana di Lapas Cibinong dapat berjalan lebih baik.