Jakarta | Satgas Penertiban Kawasan Hutan menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup area seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Penertiban ini menjadi langkah untuk memastikan kawasan tambang berada dalam penguasaan negara. Lokasi tersebut berada di Makimi, Nabire, sehingga tindakan yang diberitakan merujuk pada tambang di wilayah itu.
Penutupan dilakukan terhadap kegiatan operasional perusahaan di kawasan tersebut. Dengan langkah ini, aktivitas penambangan PT Kristalin Eka Lestari dihentikan dalam rangka penertiban kawasan hutan. Luas area yang menjadi sasaran penanganan mencapai 275,36 hektare. Informasi mengenai luasan dan lokasi itu menjadi pokok penting dalam memahami tindakan Satgas, sekaligus membedakan kasus ini dari kegiatan tambang lain di Papua maupun daerah lainnya.
Penertiban kawasan hutan ditujukan untuk menegaskan kendali negara atas wilayah yang masuk dalam penanganan. Karena itu, penghentian operasional tambang tidak hanya menyangkut kegiatan perusahaan, tetapi juga pengelolaan kawasan yang menjadi objek penertiban. Langkah tersebut menempatkan status penguasaan kawasan sebagai perhatian utama, sementara kegiatan di dalamnya ditangani melalui mekanisme yang dijalankan Satgas. Penutupan ini menandai tindakan langsung terhadap operasi tambang di Distrik Makimi.
Dalam perkembangan berikutnya, Antam disiapkan sebagai pengelola kawasan tambang tersebut. Rencana itu berkaitan dengan pengelolaan area setelah operasional PT Kristalin Eka Lestari ditutup oleh Satgas. Penyiapan Antam sebagai pengelola tidak mengubah fakta utama bahwa penertiban berlangsung di tambang emas seluas 275,36 hektare yang berada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Fokus tindakan saat ini adalah penghentian operasi dan memastikan kawasan berada dalam penguasaan negara. Dengan demikian, perkara ini mencakup penutupan kegiatan perusahaan sekaligus penataan pengelolaan kawasan ke depan, dengan lokasi Makimi sebagai titik pelaksanaan penertiban.
Penertiban tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin. Sjafrie, yang juga menjabat Menteri Pertahanan, memimpin kegiatan tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026. Keterlibatan langsung pimpinan Satgas PKH menandai pelaksanaan penertiban di lokasi yang menjadi perhatian pemerintah karena aktivitas pertambangan berlangsung tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan dan penanganan kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut. Pemerintah menyampaikan bahwa kegiatan di Nabire dilakukan sebagai tindakan nyata, bukan sekadar rencana, terhadap area tambang yang telah menjadi sasaran penertiban.
Dalam kegiatan itu, Sjafrie didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah. Mereka adalah Wakil Menteri Pertahanan Jenderal TNI Richard Tampubolon, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, serta gubernur Papua Tengah. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan bahwa penertiban melibatkan unsur pertahanan, penegakan hukum, keamanan, dan pemerintah daerah. Namun, informasi mengenai pendampingan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan pembagian tugas masing-masing pihak di lapangan. Hal yang disampaikan adalah bahwa mereka hadir bersama Sjafrie dalam penertiban. Dengan demikian, operasi di tambang emas Nabire ditempatkan dalam kerangka kerja lintas lembaga, dengan pejabat pusat dan daerah mendampingi pimpinan Satgas PKH saat kegiatan berlangsung.
Melalui unggahan akun Instagram resmi @kemhanri, pemerintah menyatakan bahwa penertiban tambang ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi perlawanan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa adanya perlawanan tidak menghentikan kelanjutan kegiatan penertiban. Pesan itu disampaikan dalam konteks operasi di Nabire dan menggambarkan sikap pemerintah terhadap penanganan tambang ilegal. Unggahan tersebut juga menjadi saluran bagi Kementerian Pertahanan untuk menyampaikan perkembangan kegiatan kepada publik. Dengan memimpin langsung operasi dan menyertakan pejabat dari sejumlah lembaga, pemerintah memperlihatkan pelaksanaan penertiban sebagai agenda bersama. Pernyataan mengenai kelanjutan operasi tetap perlu dipahami sesuai makna yang disampaikan: kegiatan akan diteruskan meskipun terdapat perlawanan, tanpa menyiratkan rincian lebih lanjut mengenai bentuk perlawanan ataupun langkah berikutnya.
Sebelum kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare di Nabire ditutup dan ditertibkan, pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari pada 12 Oktober 2026. Pencabutan tersebut menjadi dasar penting dalam penanganan kegiatan pertambangan di area itu, sekaligus menandai berakhirnya kewenangan perusahaan untuk menjalankan operasi berdasarkan izin tersebut. Dengan demikian, penutupan kawasan tidak berdiri sebagai tindakan terpisah, melainkan mengikuti keputusan administratif pemerintah mengenai status perizinan. Langkah itu juga memperjelas bahwa penataan lokasi dilakukan setelah izin usaha pertambangan dicabut, bukan sebagai pengganti proses pencabutan izin. Pemerintah selanjutnya melaksanakan penertiban untuk memastikan keputusan tersebut diterapkan dan aktivitas di kawasan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penertiban itu dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Rujukan terhadap peraturan tersebut menempatkan tindakan pemerintah dalam kerangka kebijakan yang menjadi landasan penataan dan pengawasan kegiatan di kawasan pertambangan. Dalam pelaksanaannya, pencabutan izin dan penertiban perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan serta mencegah kegiatan yang tidak lagi memiliki dasar perizinan. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam berada dalam kewenangan negara dan harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Informasi mengenai dasar hukum ini penting bagi masyarakat, terutama agar tujuan penertiban dan alasan kawasan tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh pemegang izin sebelumnya menjadi jelas. Pemerintah menyatakan penanganan kawasan akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Melalui keterangan akun @kemhanri, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Pernyataan itu juga mengaitkan penertiban dengan perlindungan kedaulatan sumber daya alam serta pengutamaan kesejahteraan masyarakat Papua. Penegasan ini memberi konteks lebih luas terhadap tindakan di Nabire: kebijakan tidak hanya menyangkut status suatu izin atau akses ke lokasi tambang, tetapi juga prinsip bahwa pemanfaatan kekayaan alam harus berada dalam tata kelola yang sah dan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat. Dalam konteks Papua, aspek kesejahteraan menjadi pertimbangan penting ketika pemerintah menata kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya alam. Karena itu, pencabutan IUP dan penertiban kawasan diposisikan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus wujud tanggung jawab negara dalam menjaga sumber daya alam dan memastikan kepentingan masyarakat Papua menjadi perhatian.
Setelah penertiban kegiatan tambang emas tanpa izin di Nabire, pemerintah merencanakan langkah lanjutan untuk menata pemanfaatan kawasan tersebut. Area seluas 275,36 hektare itu direncanakan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), sehingga pengelolaannya dapat dilakukan melalui skema yang lebih teratur dan berada dalam kerangka perizinan serta pengawasan pemerintah. Rencana ini menjadi bagian dari upaya mengalihkan kegiatan di lokasi dari praktik yang tidak tertib menuju pengelolaan yang memiliki tanggung jawab operasional dan lingkungan secara jelas.
PT Aneka Tambang Tbk atau Antam disebut disiapkan sebagai pihak yang akan menjalankan peran utama di kawasan tersebut. Dalam rencana pemerintah, perusahaan pelat merah itu tidak hanya diproyeksikan menjadi operator, tetapi juga investor untuk mendukung kegiatan pengelolaan tambang. Peran ganda tersebut dapat mencakup penyiapan kebutuhan usaha, dukungan terhadap kegiatan produksi, serta penerapan prosedur kerja yang sesuai dengan ketentuan. Namun, penunjukan dan pelaksanaan tugas itu masih merupakan rencana, bukan bukti bahwa Antam telah mengambil alih atau mulai mengoperasikan lokasi.
Penyerahan kepada BUMN juga perlu melalui tahapan administratif dan teknis sebelum dapat dilaksanakan. Pemerintah perlu memastikan dasar hukum pengelolaan, status kawasan, persyaratan perizinan, serta pembagian tanggung jawab instansi terkait dan calon pengelola.
Baca juga: Penurunan Harga Emas Antam Hari Ini: Apa yang Harus Dilakukan? | Kembali Beroperasi, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Diduga Belum Terang Legalitasnya






