Rapat Perdana Wantimpres Bahas Mekanisme Kerja dan Strategi Pemberian Masukan kepada Prabowo

Rapat Perdana Wantimpres Bahas Mekanisme Kerja dan Strategi Pemberian Masukan kepada Prabowo

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggelar rapat pleno perdana setelah seluruh anggotanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan sebelumnya. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi agenda awal bagi Wantimpres untuk menyusun mekanisme kerja sekaligus membahas strategi penyampaian masukan kepada Presiden.

Ketua Wantimpres Pratikno menyampaikan bahwa rapat dihadiri 23 dari total 26 anggota. Tiga anggota lainnya tidak dapat mengikuti pertemuan karena sedang memperoleh izin. Meskipun tidak seluruh anggota hadir, rapat tetap berjalan dengan pembahasan mengenai sejumlah hal mendasar yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

Menurut Pratikno, penyelenggaraan pleno telah dipersiapkan selama tiga hari, yakni sejak Senin hingga Rabu sebelum rapat berlangsung. Masa persiapan itu digunakan untuk merancang agenda, menyelaraskan pemahaman antaranggota, serta menyiapkan pokok pembahasan yang akan dibicarakan dalam pertemuan perdana. Persiapan tersebut dinilai penting agar rapat dapat berlangsung terarah dan menghasilkan kerangka kerja yang jelas.

Pleno perdana ini juga menandai dimulainya koordinasi resmi Wantimpres setelah pelantikan. Melalui forum tersebut, para anggota mulai membangun pola kerja bersama dalam menjalankan fungsi pertimbangan kepada kepala negara. Pembahasan mengenai mekanisme internal diharapkan menjadi landasan bagi Wantimpres untuk memberikan masukan yang relevan, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Rapat di Kantor Kementerian Sekretariat Negara itu sekaligus menunjukkan langkah awal lembaga dalam mengonsolidasikan peran setiap anggota. Dengan kehadiran mayoritas anggota serta persiapan yang telah dilakukan sejak awal pekan, Wantimpres mulai mematangkan tata kerja yang akan menjadi acuan dalam menjalankan agenda-agenda berikutnya.

Rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi forum awal untuk menyamakan pemahaman mengenai dasar hukum dan mekanisme kerja lembaga. Salah satu agenda utama yang dibahas ialah Undang-Undang Wantimpres sebagai landasan pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota. Pembahasan tersebut juga mencakup berbagai peraturan serta regulasi lain yang berkaitan dengan keberadaan dan pelaksanaan fungsi Wantimpres. Peninjauan terhadap kerangka aturan diperlukan agar setiap kegiatan lembaga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi anggota dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Selain aspek regulasi, para anggota membicarakan tata kerja internal Wantimpres. Pembahasan ini diarahkan untuk membangun pola koordinasi dan proses kerja yang teratur, sehingga pelaksanaan tugas dapat berlangsung secara efektif. Dalam konteks tersebut, dukungan birokrasi turut menjadi perhatian. Ketersediaan dukungan administratif dan kelembagaan dipandang penting untuk menunjang kelancaran kegiatan, koordinasi, serta penyiapan berbagai kebutuhan kerja. Pengaturan dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas lembaga dalam melaksanakan tugas secara tertib dan efisien.

Rapat juga membahas hal-hal teknis berkaitan dengan format saran dan pertimbangan yang nantinya disampaikan kepada Presiden Prabowo. Pembicaraan mengenai format ini berfokus pada bagaimana masukan dapat disusun dan disampaikan melalui mekanisme yang jelas, terarah, serta sesuai dengan tata kerja lembaga. Para anggota mendiskusikan kebutuhan untuk memiliki pola penyampaian yang dapat mendukung komunikasi Wantimpres dan Presiden. Pembahasan tersebut masih berada pada ranah teknis mengenai bentuk serta mekanisme penyampaian saran dan pertimbangan, tanpa menguraikan materi atau bentuk masukan tertentu di luar keterangan yang disampaikan dalam rapat.

Pratikno menekankan bahwa kecepatan respons merupakan salah satu kebutuhan utama dalam pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pertimbangan yang diminta Presiden tidak selalu berkaitan dengan agenda jangka panjang, tetapi dapat muncul sewaktu-waktu seiring perkembangan politik, ekonomi, sosial, maupun keamanan. Karena itu, Wantimpres perlu memiliki kesiapan untuk segera mengidentifikasi persoalan, menghimpun informasi yang relevan, dan menyampaikan masukan secara tepat waktu. Kecepatan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan ketelitian agar saran yang diberikan memiliki dasar yang kuat dan dapat mendukung pengambilan keputusan Presiden.

Kebutuhan untuk bekerja cepat juga muncul ketika Wantimpres memandang suatu isu memerlukan perhatian khusus tanpa harus menunggu permintaan formal. Dalam situasi demikian, mekanisme internal yang sederhana dan responsif akan membantu anggota menyusun masukan secara lebih terarah. Salah satu gagasan yang dibahas adalah kemungkinan membentuk task force atau kelompok kerja khusus untuk menangani persoalan-persoalan tertentu. Kelompok ini dapat berfokus pada isu yang bersifat mendesak, kompleks, dan membutuhkan pendalaman lintas bidang sebelum hasilnya dibawa ke forum yang lebih luas.

Pembentukan task force tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi pleno, melainkan menjadi instrumen pendukung agar proses analisis dapat berlangsung lebih cepat dan mendalam. Kelompok kerja dapat menghimpun data, mendengarkan pandangan para pemangku kepentingan, serta merumuskan sejumlah pilihan kebijakan. Hasil kajian tersebut kemudian dapat dipresentasikan dalam rapat pleno untuk diuji, disempurnakan, dan disepakati sebagai bahan pertimbangan yang merepresentasikan pandangan Wantimpres.

Keberagaman latar belakang dan pengalaman panjang 26 anggota dipandang sebagai modal penting dalam proses tersebut. Setiap anggota membawa pengetahuan, jaringan, dan perspektif yang berbeda, sehingga pembahasan dapat mencakup lebih banyak dimensi. Namun, keragaman itu juga menuntut mekanisme pleno yang efektif. Forum perlu mampu mengatur pertukaran pandangan secara tertib, memadukan keahlian yang tersedia, serta menghasilkan rumusan yang jelas dalam waktu yang diperlukan. Dengan mekanisme kerja yang tangkas dan kolaboratif, Wantimpres diharapkan dapat memberikan saran serta pertimbangan yang relevan, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan Presiden.

Wantimpres menyiapkan pembagian anggota ke dalam sejumlah bidang kerja dengan mempertimbangkan kemampuan, pengalaman, serta latar belakang masing-masing. Langkah ini dirancang agar pemberian masukan kepada Presiden Prabowo Subianto dapat dilakukan secara lebih terarah dan didukung pemahaman yang memadai terhadap isu yang dibahas. Setiap anggota diharapkan dapat berkontribusi sesuai keahlian, sekaligus memperkaya pembahasan melalui pengalaman yang dimilikinya di berbagai bidang.

Pimpinan Wantimpres yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris telah menyusun bahan awal sebagai dasar pembahasan mengenai pembidangan tersebut. Namun, susunan bidang dan penempatan anggota belum ditetapkan secara final. Pimpinan masih menunggu masukan dari seluruh anggota agar rancangan yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan lembaga serta mengakomodasi kompetensi yang tersedia. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya membangun mekanisme kerja yang disepakati bersama sejak awal.

Menurut Pratikno, pembagian bidang tidak akan diterapkan secara kaku. Sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu sektor, sehingga tidak selalu dapat ditangani melalui batas bidang yang tegas. Selain itu, isu yang muncul dapat memiliki variasi luas dan berkembang secara dinamis mengikuti situasi nasional. Karena itu, pola kerja Wantimpres perlu memberikan ruang bagi penyesuaian, koordinasi, dan pertukaran pandangan antaranggotanya.

Pendekatan fleksibel tersebut memungkinkan anggota dari latar belakang berbeda untuk terlibat dalam pembahasan yang relevan, meskipun suatu isu berada di luar bidang utama mereka. Keterlibatan lintas bidang diharapkan menghasilkan masukan yang lebih menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, serta tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, pembidangan berfungsi sebagai kerangka koordinasi, bukan pembatas partisipasi anggota dalam memberikan pertimbangan strategis kepada Presiden.