Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap tempat produksi vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Pengungkapan tersebut menjadi inti perkara yang kini ditangani penyidik. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka. Penetapan itu menandai bahwa proses penanganan perkara telah berlanjut pada tahap penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terkait dengan produksi produk tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan keberadaan tempat yang digunakan untuk memproduksi vitamin anak dengan merek Apialys secara ilegal. Produk yang dimaksud disebut palsu karena diproduksi bukan melalui kegiatan produksi yang sah sebagaimana seharusnya. Pengungkapan oleh Bareskrim Polri membuka informasi mengenai adanya kegiatan pembuatan vitamin anak palsu yang menjadi objek penyidikan. Status tersangka terhadap IKS juga menjadi bagian utama dari perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua informasi penting dalam pengungkapan ini, yakni terbongkarnya tempat produksi vitamin anak palsu bermerek Apialys serta penetapan IKS sebagai tersangka. Keduanya menjadi dasar pemberitaan mengenai perkara yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Penyebutan status tersangka menunjukkan bahwa nama berinisial IKS telah ditetapkan dalam perkara tersebut oleh penyidik, sementara pengungkapan tempat produksi menunjukkan objek kegiatan yang menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Pengungkapan ini menempatkan produksi vitamin anak palsu sebagai pokok perkara yang perlu ditangani melalui proses hukum. Informasi mengenai kasus tersebut disampaikan dengan menekankan tindakan Bareskrim Polri dalam membongkar tempat produksi dan langkah penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Kedua hal itu menjadi gambaran awal mengenai perkara vitamin anak palsu bermerek Apialys yang terungkap di Lampung.
Pengungkapan perkara vitamin anak palsu bermerek Apialys bermula dari temuan peredaran produk melalui platform e-commerce. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa informasi awal tersebut berkaitan dengan laporan dari PT Lapi Laboratories. Perusahaan itu merupakan pemegang hak resmi atas merek Apialys dan menemukan adanya produk yang diduga tidak diproduksi atau diedarkan melalui jalur resminya.
Temuan di ruang perdagangan digital tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan merek tanpa hak serta dugaan pemalsuan produk vitamin untuk anak. Produk yang ditawarkan secara daring dapat menjangkau konsumen dalam jumlah luas, sehingga keberadaannya mendorong pemilik merek untuk melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri asal produk, pihak yang mengelola peredarannya, dan lokasi yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi.
Setelah menerima laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta di balik temuan tersebut. Proses itu mencakup pemeriksaan terhadap informasi penjualan di e-commerce, penelusuran barang, serta pengumpulan keterangan dan bukti yang relevan. Dari rangkaian penelusuran tersebut, polisi kemudian mengembangkan perkara hingga mengarah pada dugaan adanya fasilitas produksi di Lampung. Keterangan Ade Safri menempatkan laporan pemegang merek sebagai titik awal pengungkapan, sementara tindakan kepolisian dilakukan untuk menguji dugaan pelanggaran dan mengungkap jaringan yang terlibat. Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata berawal dari pemeriksaan terhadap lokasi produksi, tetapi dari temuan produk yang lebih dahulu terdeteksi beredar di pasar digital. Hubungan laporan PT Lapi Laboratories dan penyidikan menunjukkan bahwa pengawasan pemilik merek dapat membantu aparat mengidentifikasi peredaran barang ilegal serta menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan pabrik gelap yang memproduksi vitamin anak palsu bermerek Apialys sejak 2021. Kegiatan tersebut berlangsung dalam jangka waktu beberapa tahun sebelum akhirnya terungkap melalui proses penegakan hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa produksi dan pemasaran produk dilakukan secara terencana, bukan berlangsung secara sesaat.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka membuat vitamin anak palsu dengan menggunakan bahan baku madu hutan. Bahan itu dimanfaatkan dalam proses pembuatan produk yang kemudian dikemas dan dipasarkan menggunakan merek Apialys. Informasi mengenai bahan baku tersebut menjadi bagian dari hasil penyidikan terhadap aktivitas pabrik gelap yang beroperasi di Lampung.
Produk yang dihasilkan tidak hanya dipasarkan di sekitar lokasi pabrik. Vitamin anak palsu itu ditawarkan secara masif ke berbagai wilayah di Indonesia melalui saluran perdagangan digital. E-commerce digunakan sebagai salah satu sarana utama untuk memperluas jangkauan penjualan, sehingga calon pembeli dari berbagai daerah dapat menemukan dan memesan produk tersebut.
Selain platform perdagangan elektronik, tersangka juga memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produk. Saluran ini digunakan untuk menjangkau orang tua yang sedang mencari vitamin bagi anak mereka. Dengan memadukan e-commerce dan media sosial, pemasaran dapat dilakukan secara luas kepada konsumen di banyak wilayah Indonesia tanpa bergantung pada penjualan langsung.
Vitamin anak palsu bermerek Apialys tersebut dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per botol. Harga itu dicantumkan dalam aktivitas pemasaran yang dilakukan melalui kanal digital. Rangkaian temuan penyidik memperlihatkan pola kegiatan yang mencakup pengoperasian pabrik sejak 2021, pembuatan produk berbahan baku madu hutan, serta distribusi melalui e-commerce dan media sosial ke pasar nasional.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan dan pengemasan vitamin anak bermerek Apialys. Barang bukti utama berupa produk yang telah diberi label Apialys, termasuk kemasan yang siap diedarkan. Selain itu, ditemukan pula stiker merek Apialys yang diduga digunakan untuk menampilkan identitas produk pada kemasan. Keberadaan produk jadi dan bahan pelabelan tersebut menjadi bagian penting dari temuan di lokasi penggerebekan.
Penyidik juga menyita perangkat yang diduga mendukung proses administrasi dan pembuatan desain kemasan, yakni satu unit komputer, monitor, printer, serta flashdisk. Flashdisk tersebut berisi format stiker yang dapat digunakan untuk mencetak atau memperbanyak label. Peralatan itu diamankan bersama perlengkapan pengemasan dan penyegelan, sehingga menunjukkan adanya sarana untuk menyiapkan produk sebelum dipindahkan atau didistribusikan. Rangkaian barang tersebut memberikan gambaran mengenai tahapan kerja yang berlangsung di tempat itu, mulai dari pencetakan identitas hingga penutupan kemasan.
Barang bukti lainnya meliputi bahan-bahan yang digunakan untuk membuat vitamin, peralatan pendukung produksi, serta buku catatan transaksi. Catatan tersebut dapat membantu memperlihatkan pencatatan kegiatan jual beli yang berkaitan dengan produk yang ditemukan. Jika dilihat secara keseluruhan, produk berlabel Apialys, stiker merek, perangkat komputer dan pencetak, format digital, perlengkapan pengemasan, bahan pembuat vitamin, serta catatan transaksi membentuk rangkaian temuan yang saling berkaitan. Penyitaan berbagai benda itu mendukung dugaan adanya aktivitas produksi dan distribusi produk vitamin palsu di lokasi penggerebekan, tanpa mengabaikan pemeriksaan lebih lanjut terhadap setiap barang dan keterangannya.


