2.webp" alt="" width="866" height="1200" />
KOTA KEDIRI – Permasalahan sosial pasca mudik lebaran di Indonesia merupakan fenomena tahunan yang kompleks, melibatkan perpindahan manusia secara masif yang membawa dampak positif sekaligus negatif.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi sekaligus Penasehat dan Konsultan Hukum dari Kediri Memberikan Beberapa Ulasan mengenai Permasalahan Sosial Pasca Mudik dan Tinjauan Hukumnya, Berikut ulasannya :
1. . Permasalahan Sosial Pasca Mudik
Mudik tidak hanya sekadar pulang kampung, tetapi memicu perubahan sosial dan permasalahan di daerah tujuan (pedesaan) maupun daerah asal (perkotaan)
• Urbanisasi Penduduk Baru:
Pasca mudik, seringkali perantau membawa saudara atau kenalan dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan, yang meningkatkan beban kota dan menambah jumlah penduduk tidak tetap.
• Peningkatan Kriminalitas:
Kemacetan dan kepadatan penduduk selama mudik meningkatkan risiko kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan penipuan di jalan maupun di rumah yang ditinggalkan.
• Kesenjangan Sosial dan Gengsi:
Mudik sering dijadikan ajang pamer keberhasilan di kota, memicu gaya hidup konsumtif, gengsi, dan tekanan ekonomi di masyarakat desa.
Masalah Lalu Lintas dan Kecelakaan: Tingginya volume kendaraan menyebabkan kemacetan parah dan meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.
• Dampak Lingkungan:
Timbunan sampah yang meningkat di daerah tujuan wisata dan jalur mudik, terutama di desa-desa yang tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.
2. Tinjauan Hukum
Permasalahan tersebut diatur dalam beberapa instrumen hukum positif di Indonesia untuk memastikan keamanan dan ketertiban:
• Hukum Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009): Mengatur keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (LLAJ). Kecelakaan lalu lintas saat mudik ditangani berdasarkan UU ini.
• Hukum Pidana (KUHP):
Tindak pidana seperti pencurian rumah kosong, perampokan, atau tindak kekerasan saat mudik tunduk pada aturan KUHP.
• Karantina Kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018):
Dalam kondisi tertentu (seperti pandemi), di pemerintah berhak membatasi pergerakan orang, yang pernah diterapkan dalam bentuk larangan mudik untuk mencegah penyebaran penyakit.
• Peraturan Daerah (Perda):
Beberapa daerah memiliki Perda tentang Kependudukan yang mengatur tata cara pelaporan penduduk non-permanen untuk mengendalikan urbanisasi.
• Antropologi Hukum:
Hukum tidak hanya dilihat dari tertulis, tetapi juga kebiasaan (adat) masyarakat dalam memandang mudik sebagai bagian dari silaturahmi yang perlu difasilitasi keamanan dan kenyamanannya.
Pasca mudik, masalah sosial yang menonjol adalah urbanisasi, kriminalitas, dan masalah lalu lintas, Tambah Dedy
Dari sisi hukum, Umumnya pemerintah menggunakan pendekatan hukum lalu lintas, pidana, dan karantina kesehatan untuk menanggulangi dampak negatif tersebut agar tradisi mudik tetap berjalan dengan tertib, Pungkasnya. (*)
