Pemindahan 120 Warga Binaan Rutan Depok ke Nusakambangan Usai Kasus Pesta Sabu

Dugaan Sabu Masuk Rutan Depok: Petugas Disebut Menerima Rp1 Juta Tiap Pengiriman

DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Sebanyak 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemindahan tersebut dilakukan setelah terungkapnya kasus pesta sabu yang berlangsung di lingkungan Rutan Depok. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan terhadap warga binaan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, sekaligus upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan adanya pemindahan itu ketika dikonfirmasi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa jumlah warga binaan yang dipindahkan mencapai 120 orang. Keterangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemindahan berkaitan dengan kasus pesta sabu yang terjadi di Rutan Depok.

Nusakambangan dipilih sebagai lokasi pemindahan karena memiliki sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan sistem pengamanan yang lebih ketat dan pengelolaan warga binaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko. Penempatan baru diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan serta mencegah munculnya gangguan lanjutan di Rutan Depok. Meski demikian, informasi mengenai status hukum masing-masing warga binaan, termasuk peran mereka dalam peristiwa tersebut, tetap menunggu proses penanganan dan pendalaman oleh pihak berwenang.

Pemindahan dalam jumlah besar ini juga menjadi perhatian karena menyangkut penyelenggaraan keamanan di dalam rumah tahanan. Aparat pemasyarakatan perlu memastikan proses pemindahan berlangsung sesuai prosedur, mulai dari pendataan, pengawalan, hingga penerimaan di tempat tujuan. Di sisi lain, penanganan kasus pesta sabu harus dilakukan secara transparan agar fakta peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

Komposisi 120 warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Depok ke Nusakambangan didominasi oleh mereka yang terkait perkara narkotika. Penjelasan tersebut disampaikan Ishadi, yang menyebut bahwa sebagian besar warga binaan dalam pemindahan ini merupakan warga binaan perkara narkotika. Keterangan itu menegaskan bahwa pemindahan tidak dilakukan secara merata berdasarkan seluruh jenis perkara, melainkan terutama diarahkan kepada warga binaan yang berhubungan dengan kasus narkotika.

Di 120 warga binaan tersebut, sekitar 20 orang kemungkinan berasal dari perkara pidana umum. Ishadi menyampaikan perkiraan itu sebagai bagian dari penjelasan mengenai komposisi warga binaan yang dipindahkan. Dengan demikian, jumlah warga binaan dari perkara pidana umum diperkirakan hanya sebagian kecil dibandingkan mayoritas warga binaan yang terkait perkara narkotika.

Arah pemindahan ke Nusakambangan, sebagaimana dijelaskan Ishadi, memang ditujukan terutama bagi warga binaan kasus narkotika. Komposisi tersebut sejalan dengan tujuan pemindahan yang telah ditetapkan, sehingga mayoritas warga binaan yang diberangkatkan berasal dari kelompok perkara tersebut. Sementara itu, kemungkinan adanya sekitar 20 warga binaan dari perkara pidana umum menjadi bagian dari keseluruhan rombongan, tanpa mengubah karakter utama pemindahan yang berfokus pada perkara narkotika.

Langkah pemindahan 120 warga binaan itu juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Persetujuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemindahan, termasuk bagi warga binaan yang mayoritas terkait perkara narkotika dan sebagian lainnya yang kemungkinan berasal dari perkara pidana umum. Penjelasan mengenai komposisi ini disampaikan secara terbatas pada jenis perkara yang menjadi dasar pengelompokan, tanpa menguraikan status hukum atau identitas masing-masing warga binaan.

Rencana pemindahan 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan berawal dari beredarnya sebuah rekaman di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sejumlah warga binaan berada di dalam ruangan sambil berjoget mengikuti iringan musik. Pencahayaan yang berkedip-kedip membuat suasana dalam rekaman itu tampak menyerupai diskotek, sehingga segera menarik perhatian publik.

Perhatian semakin besar karena beberapa orang dalam video terlihat memegang botol yang diduga menyerupai bong atau alat pengisap sabu. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi. Rekaman yang beredar di ruang publik tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menetapkan seluruh fakta mengenai benda yang terlihat, asal-usul video, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Setelah video itu ramai diperbincangkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap peristiwa di Rutan Depok. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui kapan dan di mana rekaman dibuat, bagaimana warga binaan dapat mengakses perangkat perekam, serta apakah terdapat pelanggaran tata tertib atau keterlibatan petugas. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan barang terlarang dan kemungkinan adanya peredaran narkotika di dalam rutan.

Kasus tersebut kemudian mendorong langkah penertiban dan evaluasi pengamanan. Pemindahan warga binaan ke Nusakambangan disebut sebagai bagian dari upaya memisahkan pihak-pihak yang dianggap perlu mendapat penanganan lebih ketat, sekaligus menjaga stabilitas serta keamanan di Rutan Depok. Otoritas pemasyarakatan perlu memastikan proses tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan status hukum, hak warga binaan, dan ketentuan pemindahan yang berlaku. Langkah lanjutan diharapkan dapat menjelaskan fakta secara menyeluruh, termasuk pihak yang merekam, menyebarkan, serta bertanggung jawab atas pelanggaran jika memang terbukti terjadi.

Perkembangan penyelidikan kasus pesta sabu yang melibatkan warga binaan di Rutan Depok turut mengarah pada dugaan keterlibatan pegawai. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menemukan adanya pegawai rutan yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut. Temuan itu kemudian diteruskan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaporan kepada polisi menjadi bagian dari langkah penanganan internal dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Aparat penegak hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan dalam masuknya narkotika serta berlangsungnya kegiatan terlarang di dalam rutan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, meminta dukungan dari berbagai pihak agar proses perbaikan dapat berjalan dengan baik. Dukungan tersebut dinilai penting untuk mendorong kebaikan bagi institusi, khususnya jajaran pemasyarakatan Jawa Barat, sekaligus memperkuat pengawasan dan integritas petugas.

Kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi pengelola rutan untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan, petugas, barang bawaan, serta seluruh aktivitas di dalam lingkungan pemasyarakatan. Pembenahan juga diharapkan mencakup penguatan pemeriksaan, pengawasan berlapis, dan penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar. Dengan langkah tersebut, kejadian serupa diharapkan tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat terjaga.