Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dugaan pengaturan penjatahan saham atau fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Kedua perusahaan tersebut merupakan emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu. Dugaan ini menjadi perhatian karena penjatahan saham dalam IPO semestinya berlangsung sesuai ketentuan pasar modal dan tidak memberikan keuntungan secara tidak semestinya kepada pihak tertentu. OJK menelusuri proses distribusi saham untuk memahami bagaimana alokasi dilakukan serta siapa saja pihak yang memperoleh bagian.
Dalam pemeriksaan, OJK menemukan indikasi bahwa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar. Pola tersebut dinilai dapat menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, alih-alih tersebar secara lebih luas kepada investor. Konsentrasi kepemilikan menjadi aspek penting yang ditelaah regulator, terutama apabila terdapat hubungan afiliasi penerima alokasi dan pihak pengendali emiten. Temuan mengenai alokasi besar itu masih berada dalam konteks dugaan dan pemeriksaan, sehingga tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh mekanisme penjatahan ataupun membuktikan pelanggaran oleh setiap investor yang menerima saham.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa investor yang terbukti melanggar ketentuan telah diperiksa. Ia juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang menjadi perhatian OJK memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan emiten. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya melihat besaran saham yang diterima, tetapi juga hubungan investor dan perusahaan yang melakukan IPO. Meski demikian, identitas maupun profil para investor yang diperiksa tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, informasi publik yang tersedia belum mengungkap nama, latar belakang, atau porsi kepemilikan masing-masing pihak. OJK menelaah dugaan tersebut dalam kerangka pengawasan pasar modal, sementara rincian hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya bergantung pada proses regulator. Penelusuran atas BREN dan CUAN ini menegaskan pentingnya keterbukaan serta kepatuhan dalam penjatahan IPO, khususnya ketika terdapat indikasi hubungan penerima saham dan pemegang kendali emiten. Namun, kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak-pihak terkait tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi OJK.
Dalam menelusuri dugaan penjatahan saham yang terpusat pada penawaran umum perdana BREN dan CUAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta data serta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek. Permintaan itu juga ditujukan kepada tiga bank kustodian yang berkaitan dengan proses penawaran. Pemeriksaan mencakup tahapan pemesanan, verifikasi identitas pemesan, pencatatan alokasi, dan penyelesaian transaksi. OJK turut menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait, guna memahami sumber pembayaran pesanan dan hubungan antarpihak yang menerima saham. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menguji kepatuhan proses terhadap ketentuan pasar modal, bukan sekadar mencocokkan jumlah saham yang dipesan dengan jumlah yang akhirnya diperoleh.
Selain mengumpulkan dokumen, OJK meminta keterangan dari sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti. Penjatahan pasti merupakan mekanisme pengalokasian saham kepada pemesan tertentu, sehingga proses dan dasar penentuannya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Keterangan para pihak dapat membantu otoritas menyusun kronologi, memeriksa komunikasi dan instruksi, serta membandingkan informasi yang disampaikan dengan catatan transaksi. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut juga memberi ruang bagi OJK untuk menguji apakah pesanan diajukan atas nama pemesan sebenarnya atau melalui pihak lain. Seluruh bahan yang dihimpun digunakan untuk menilai peran masing-masing pihak dan memastikan apakah terdapat pelanggaran atas aturan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan, OJK menemukan indikasi pemesanan saham yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu dugaan yang ditelusuri ialah pengaburan identitas oleh pihak-pihak terkait pengendali, yang disebut menerima alokasi dalam jumlah sangat besar. Jika pemesan atau hubungan mereka tidak diungkapkan secara jelas, otoritas perlu menilai apakah informasi tersebut menghambat pengawasan atas distribusi saham. Dugaan itu masih harus diuji melalui dokumen, aliran dana, dan keterangan para pihak, sehingga tidak serta-merta menjadi kesimpulan tentang kesalahan tertentu. Namun, alokasi besar kepada kelompok yang saling terkait dapat berkontribusi pada terkonsentrasinya kepemilikan BREN dan CUAN. Kondisi tersebut berpotensi membatasi jumlah saham yang benar-benar beredar di pasar, memengaruhi likuiditas, dan membuat perdagangan lebih rentan terhadap perubahan pasokan maupun permintaan. Karena itu, penelusuran OJK berfokus pada keterbukaan proses sekaligus dampak distribusi saham bagi pasar.
Dalam penanganan dugaan penjatahan saham yang terpusat, bahan sumber menyebutkan sanksi sebesar Rp500 miliar, atau sekitar US$27,8 juta, kepada pihak-pihak yang berelasi dengan BREN. Sementara itu, pihak yang berelasi dengan CUAN disebut dikenai sanksi sebesar Rp100 miliar, setara sekitar US$5,6 juta. Perbedaan nilai tersebut menunjukkan besarnya sanksi yang dilaporkan untuk masing-masing kelompok pihak terkait, tetapi angka itu perlu dibaca sesuai konteks dan keterangan dalam sumber yang menjadi rujukan.
Riwayat perdagangan kedua saham turut menjadi latar yang relevan untuk memahami perhatian terhadap pergerakannya. Namun, catatan kenaikan harga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat aktivitas perdagangan dan pemeriksaan yang dilakukan. Pemeriksaan dan rekam pergerakan saham merupakan hal yang berbeda; keterkaitan di keduanya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan urutan waktu atau kenaikan harga yang terjadi.
CUAN mengalami kenaikan dengan status auto reject atas (ARA) selama enam hari perdagangan berturut-turut sejak pencatatan perdana pada 8 Maret 2023. ARA merupakan batas kenaikan harga harian yang ditetapkan dalam mekanisme perdagangan bursa. Rentetan tersebut menggambarkan kuatnya pergerakan saham pada awal masa pencatatan, tetapi tidak menjelaskan sendiri penyebab kenaikan maupun hasil pemeriksaan atas dugaan penjatahan saham.
BREN juga mencatat kenaikan selama tujuh hari berturut-turut setelah mulai tercatat di bursa pada 9 Oktober 2023. Saham tersebut menyentuh ARA selama lima hari beruntun dan kembali mencapai batas itu pada 17 Oktober 2023. Dalam rentang sejak pencatatan hingga periode yang disebutkan, kenaikan BREN mencapai 339,74%. Angka tersebut memberikan gambaran besarnya perubahan harga pada fase awal perdagangan, bukan kesimpulan mengenai pelanggaran ataupun pihak yang bertanggung jawab. Penilaian atas dugaan penjatahan tetap bergantung pada proses pemeriksaan, bukti, dan penjelasan resmi dari otoritas. Dengan demikian, sanksi yang dilaporkan serta kinerja harga saham dapat disajikan sebagai informasi terpisah tanpa menganggap bahwa lonjakan harga merupakan bukti langsung atas dugaan yang sedang ditelusuri.
Sekitar tiga tahun setelah penawaran umum perdana (IPO), saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) tercantum dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Berdasarkan data per 31 Maret 2026, sejumlah pemegang saham secara agregat menguasai 97,31% saham BREN. Angka tersebut mencakup kepemilikan dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Dengan porsi agregat sebesar itu, bagian saham yang tersebar di luar kelompok pemegang saham tersebut relatif terbatas. Informasi HSC memberi gambaran mengenai sebaran kepemilikan, bukan penilaian langsung atas perilaku perusahaan atau pemegang sahamnya.
Status HSC tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran aturan. Daftar itu berfungsi sebagai pengingat agar investor mencermati potensi risiko dari struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi dan ukuran konsentrasi saham pada pengendali, pihak nonpublik, atau kelompok investor tertentu. Kepemilikan yang terkumpul pada sedikit pihak dapat berpengaruh terhadap jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar dan likuiditasnya.





