Mahfud MD Tekankan Hak Mahasiswa Berunjuk Rasa dan Tugas Polisi

Mahfud MD Tekankan Hak Mahasiswa Berunjuk Rasa dan Tugas Polisi

Surabaya | Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Mohammad Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai hak mahasiswa untuk berunjuk rasa saat ditemui di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Kamis (29/10). Dalam kesempatan tersebut, ia menanggapi insiden yang disebut sebagai penjegalan aksi mahasiswa oleh aparat. Mahfud menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara, termasuk mahasiswa, sehingga pelaksanaannya tidak semestinya dihalangi atau direpresi. Pernyataan itu menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis dan sebagai ruang bagi mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka.

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum memberi kesempatan kepada mahasiswa menyampaikan kritik, tuntutan, maupun pandangan terhadap kebijakan dan persoalan publik. Karena itu, aksi demonstrasi perlu dipandang sebagai kegiatan yang sah selama dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sikap berbeda atau kritik yang disampaikan dalam aksi tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk membungkam peserta. Penegasan Mahfud berangkat dari prinsip bahwa kebebasan berekspresi harus dihormati, termasuk ketika aspirasi disampaikan melalui demonstrasi. Dalam kerangka tersebut, perlindungan hak mahasiswa menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan negara yang demokratis.

Mahfud juga mengingatkan bahwa aparat memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi pelaksanaan tugas itu harus tetap menghormati hak demonstran. Pengamanan tidak seharusnya berubah menjadi tindakan represif yang mencegah mahasiswa menyampaikan pendapat secara damai. Tanggapan terhadap dugaan penjegalan tersebut menegaskan perlunya membedakan menjaga situasi tetap aman dan membatasi kebebasan secara tidak semestinya. Dengan demikian, aparat perlu menjalankan kewenangannya secara proporsional, sedangkan mahasiswa tetap bertanggung jawab mematuhi aturan yang berlaku. Pandangan yang disampaikan di Universitas Airlangga itu menekankan keseimbangan: hak demonstrasi harus dilindungi, dan tugas kepolisian dijalankan untuk memastikan keamanan tanpa meniadakan kebebasan berpendapat.

Mahfud MD menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui demonstrasi. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengutarakan aspirasi dan pandangan mengenai berbagai persoalan. Karena itu, keberadaan aksi unjuk rasa perlu dipahami sebagai salah satu cara masyarakat, khususnya mahasiswa, berpartisipasi dalam kehidupan publik dan menyampaikan suara mereka.

Hak menyampaikan pendapat tidak serta-merta gugur hanya karena terdapat kemungkinan terjadinya gesekan di lapangan. Potensi ketegangan bukan alasan untuk meniadakan hak mahasiswa dalam berdemonstrasi. Prinsip perlindungan tetap perlu menjadi pijakan dalam menyikapi aksi, sambil memperhatikan bahwa demonstrasi berlangsung di ruang bersama dan dapat melibatkan kepentingan banyak pihak. Kemungkinan munculnya situasi yang tidak diharapkan perlu dihadapi dengan pengelolaan yang tepat, bukan dengan menganggap hak untuk berpendapat tidak lagi berlaku.

Penegasan ini menempatkan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan aksi sebagai dua hal yang berjalan beriringan. Mahasiswa dapat menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi, sementara penyelenggaraan demonstrasi tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan menjaga ruang bagi orang lain. Dengan demikian, perlindungan atas hak berunjuk rasa tidak berarti mengabaikan pentingnya ketertiban, sebagaimana upaya menjaga ketertiban juga tidak seharusnya menutup ruang penyampaian pendapat.

Dalam pandangan tersebut, kemungkinan adanya gesekan perlu dibedakan dari hak dasar untuk menyampaikan aspirasi. Penilaian terhadap hak mahasiswa tidak semestinya hanya didasarkan pada adanya risiko, melainkan juga pada prinsip bahwa pendapat publik memiliki ruang untuk disampaikan. Penegasan Mahfud mengingatkan bahwa demokrasi memerlukan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, termasuk ketika aspirasi disuarakan melalui demonstrasi. Ruang tersebut penting agar mahasiswa dapat berpartisipasi dan pandangan mereka dapat terdengar tanpa hak itu dikesampingkan semata-mata oleh kemungkinan terjadinya gesekan di lapangan.

Mahfud MD menegaskan bahwa hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi perlu dihormati. Pada saat yang sama, kebebasan tersebut berlangsung dalam ruang publik yang juga harus dijaga agar aman dan tertib. Karena itu, kepolisian memiliki kewajiban untuk mengamankan jalannya aksi, melindungi peserta, serta menjaga masyarakat dan lingkungan sekitar. Tugas tersebut tidak menghapus hak warga untuk berkumpul dan menyuarakan aspirasi, melainkan membantu memastikan hak itu dapat dijalankan tanpa mengabaikan keselamatan bersama. Dalam pandangan ini, penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan penegakan ketertiban merupakan tanggung jawab yang berjalan berdampingan.

Pengamanan demonstrasi, dengan demikian, bukan semata-mata soal mengendalikan massa. Polisi perlu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan, sekaligus memperhatikan hak para demonstran. Kehadiran aparat di lapangan ditujukan untuk mencegah gangguan keamanan, mengatur arus orang dan kendaraan, serta merespons situasi yang berpotensi membahayakan. Langkah-langkah tersebut juga dapat membantu menjaga kegiatan masyarakat lain agar tetap berlangsung. Di sisi lain, peserta aksi diharapkan menyampaikan tuntutan secara tertib dan memperhatikan keselamatan publik. Pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan pencegahan dapat mendukung suasana yang kondusif, tanpa mengurangi makna penting demonstrasi sebagai sarana menyatakan pendapat.

Mahfud juga mengingatkan bahwa aksi yang berujung anarkis dapat menyulitkan masyarakat luas. Dampaknya berpotensi dirasakan oleh warga yang tidak terlibat, pengguna jalan, pelaku kegiatan ekonomi, maupun layanan publik. Peringatan tersebut merupakan perhatian terhadap kemungkinan akibat dari tindakan anarkis, bukan pernyataan bahwa demonstrasi tertentu telah berlangsung rusuh. Dengan menjaga aksi tetap tertib, peserta dapat menyampaikan aspirasi secara lebih aman, sementara kepolisian tetap menjalankan tanggung jawabnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban umum. Keseimbangan perlindungan hak demonstran dan kepentingan masyarakat menjadi prinsip penting dalam penanganan unjuk rasa. Koordinasi yang baik penyelenggara aksi dan aparat dapat membantu mengurangi risiko serta memastikan ruang publik digunakan secara bertanggung jawab.

Mahfud MD menekankan bahwa demonstrasi dan pengamanan merupakan dua fungsi yang sama-sama penting dalam kehidupan demokratis. Mahasiswa serta peserta aksi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk menyuarakan kritik dan tuntutan kepada pemerintah. Pada saat yang sama, kepolisian bertugas menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan memastikan kegiatan berlangsung tertib. Menurut Mahfud, kedua peran tersebut seharusnya dijalankan secara proporsional, tanpa saling meniadakan.

Bagi para demonstran, menjalankan peran berarti menyampaikan aspirasi secara jelas dan bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain dan ketertiban umum. Kebebasan berpendapat bukan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan peserta aksi, warga, maupun petugas. Sebaliknya, polisi perlu mengelola situasi dengan mengutamakan perlindungan, komunikasi, dan langkah yang terukur. Pengamanan tidak semestinya dimaknai sebagai upaya membungkam kritik, melainkan sebagai tugas untuk menjaga agar kegiatan dapat berlangsung aman.

Mahfud juga berpandangan bahwa gesekan yang tidak diinginkan dapat terjadi di lapangan. Situasi ramai, perbedaan kepentingan, atau miskomunikasi dapat memicu ketegangan peserta aksi dan aparat. Namun, kemungkinan terjadinya insiden tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hak masyarakat berdemonstrasi. Demikian pula, adanya aksi tidak menghilangkan kewajiban polisi untuk menjaga keamanan dan mencegah keadaan berkembang menjadi lebih berbahaya. Penanganan insiden perlu dilakukan secara tepat, dengan melihat fakta dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, saling menghormati menjadi landasan penting dalam pelaksanaan demonstrasi. Peserta aksi perlu menjaga penyampaian aspirasi tetap damai, sementara aparat harus bertindak profesional dan menghormati hak warga. Komunikasi yang baik sebelum dan selama aksi dapat membantu mengurangi kesalahpahaman, termasuk melalui koordinasi mengenai rute, waktu, dan kebutuhan keselamatan. Jika muncul ketegangan, pendekatan yang menenangkan dan sesuai aturan dapat mencegah situasi memburuk. Dengan pembagian tugas yang jelas, hak untuk bersuara tetap terlindungi dan keamanan publik dapat dijaga. Pandangan ini menempatkan kebebasan serta ketertiban bukan sebagai tujuan yang saling bertentangan, melainkan tanggung jawab bersama dalam kehidupan demokratis.

Baca juga: Kehadiran Pria Misterius di Pinggir Jalan Membuat Mahasiswa IPB Resah | Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Kekhawatiran Mahasiswa Terhadap Pria Misterius di Dramaga