LPH Persis Pacu Sertifikasi Halal bagi UMKM dan Perluas Pendampingan

Bandung | Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mempercepat penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya ini terutama diarahkan kepada pengusaha yang berada di bawah naungan Himpunan Pengusaha Persis, agar kebutuhan legalitas dan jaminan produk mereka dapat dipenuhi secara lebih terencana. Dalam satu bulan, lembaga menargetkan penerbitan hingga ratusan sertifikat halal, sebagai langkah memperluas akses pelaku usaha terhadap proses pemeriksaan dan pendampingan. Target tersebut mencerminkan peningkatan skala kerja dibandingkan capaian awal lembaga, sekaligus menempatkan layanan sertifikasi sebagai bagian penting dari penguatan usaha anggota Persis.

Percepatan itu dibahas dalam Persis Halal Forum yang berlangsung di kantor PP Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Ahad (18/10/2026). Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin menyampaikan bahwa pada tahun pertama operasionalnya, LPH Persis baru menerbitkan 107 sertifikat halal. Capaian tersebut menjadi catatan awal bagi lembaga untuk memperbaiki kapasitas layanan dan menjangkau lebih banyak pemilik usaha. Melalui forum tersebut, Persis menegaskan perlunya kerja bersama lembaga pemeriksa, pendamping, dan pelaku UMKM agar proses pengajuan sertifikat dapat berlangsung lebih efektif, tanpa mengabaikan tahapan pemeriksaan yang harus dipenuhi.

Untuk mendukung target bulanan, LPH Persis berupaya menambah jumlah auditor serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Penambahan tenaga auditor diharapkan memperkuat kemampuan pemeriksaan, sementara peningkatan kompetensi personel dapat membantu memperlancar pendampingan bagi pemohon. Kedua langkah tersebut dinilai penting karena permintaan layanan dapat bertambah seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban dan manfaat sertifikasi halal. Dengan kapasitas yang lebih memadai, LPH Persis berharap dapat menangani lebih banyak pengajuan secara teratur dan memberikan informasi yang dibutuhkan UMKM selama proses berlangsung. Pendampingan yang lebih luas juga diharapkan membantu pengusaha memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, serta menjaga konsistensi kehalalan produk. Upaya ini menjadi bagian dari rencana Persis untuk memperluas layanan sertifikasi di kalangan anggotanya.

Kehadiran Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Persis kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Sosialisasi ini penting karena LPH Persis telah menjalankan operasionalnya selama satu tahun. Dalam periode tersebut, lembaga ini membangun layanan pemeriksaan halal yang dapat mendukung kebutuhan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Forum itu juga menjadi momentum untuk merayakan peningkatan peringkat LPH Persis menjadi LPH utama. Pencapaian tersebut menandai perkembangan kapasitas lembaga setelah setahun beroperasi, sekaligus membuka ruang bagi perluasan peran dalam layanan pemeriksaan halal. Kenaikan peringkat ini dapat menjadi dorongan bagi LPH Persis untuk terus menjaga mutu, memperkuat kesiapan layanan, dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Sosialisasi kepada publik membantu menjelaskan perkembangan tersebut serta memperkenalkan dukungan yang tersedia bagi usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal.

Jeje menyampaikan bahwa upaya LPH Persis tidak hanya berfokus pada proses pemeriksaan dan sertifikasi. Salah satu tujuan pentingnya ialah mempercepat penerbitan sertifikat halal agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dengan lebih baik dan memasarkan produk secara lebih percaya diri. Percepatan perlu disertai pendampingan yang memadai, khususnya bagi UMKM yang mungkin belum memahami tahapan pengajuan maupun dokumen yang perlu disiapkan. Karena itu, literasi halal juga menjadi perhatian, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen diharapkan semakin memahami pentingnya informasi dan jaminan halal pada produk, sementara pelaku usaha memperoleh pemahaman praktis mengenai kewajiban serta proses sertifikasi. Melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, forum tersebut diharapkan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam memperluas layanan halal dan membangun ekosistem yang lebih mudah diakses.

Jeje menjelaskan bahwa sertifikasi halal seharusnya dipahami sebagai proses yang dapat diikuti secara jelas, bukan sesuatu yang mempersulit perizinan usaha. Pelaku usaha perlu mengetahui dokumen yang disiapkan, tahapan pemeriksaan, serta langkah yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan. Dengan penjelasan yang sederhana dan pendampingan yang tepat, proses tersebut dapat terasa lebih terarah, termasuk bagi pelaku UMKM yang baru pertama kali mengurus sertifikasi. Pemahaman ini membantu mengurangi kekhawatiran bahwa persyaratan halal akan menjadi hambatan dalam menjalankan atau mengembangkan usaha.

Literasi sertifikasi juga penting bagi konsumen. Ketika informasi mengenai status halal suatu produk tersedia dan dapat dipahami, konsumen memiliki dasar yang lebih kuat untuk merasa yakin terhadap produk yang dikonsumsi atau digunakan. Di sisi lain, pelaku usaha yang memahami tahapan sertifikasi dapat mempersiapkan prosesnya dengan lebih baik dan menjaga kesesuaian produk. Menurut Jeje, kemudahan dalam memperoleh pemahaman dan mengikuti proses sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan konsumen. Kepercayaan tersebut berpotensi membuka peluang pemasaran yang lebih luas, karena produk memiliki informasi yang dibutuhkan pembeli dan dapat menjangkau segmen pasar yang semakin memperhatikan aspek halal.

Ekosistem halal di Jawa Barat memiliki cakupan yang beragam. Selain pangan dan usaha kuliner, terdapat pula produk barang gunaan, pakaian, serta peralatan yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Keragaman ini menunjukkan bahwa kebutuhan sertifikasi tidak hanya berada pada satu jenis industri. Setiap bidang usaha dapat menghadapi karakteristik bahan, proses produksi, dan persyaratan yang berbeda, sehingga informasi umum saja belum tentu cukup untuk menjawab semua persoalan di lapangan.

Karena itu, pendampingan perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya saat pelaku usaha memulai pengajuan. Pendamping dapat membantu menjelaskan ketentuan, mengarahkan persiapan, dan memberi dukungan ketika muncul kendala dalam memenuhi persyaratan. Pendekatan yang konsisten akan memperkuat pemahaman pelaku UMKM sekaligus mendorong lebih banyak produk lokal memasuki proses sertifikasi. Dengan literasi yang baik dan dukungan sesuai kebutuhan, pengembangan ekosistem halal Jawa Barat dapat berjalan lebih inklusif, menjaga kepercayaan konsumen, serta membantu usaha memperluas pasar tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga 2028, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penyesuaian tenggat tersebut tidak akan menentukan ataupun menurunkan kinerja lembaganya. Menurut Haikal, perubahan jadwal pelaksanaan merupakan penyesuaian kebijakan, bukan alasan untuk mengurangi upaya mendorong pemenuhan kewajiban halal. BPJPH tetap menjalankan tugas dan programnya untuk memperluas penerapan ketentuan tersebut di berbagai sektor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa komitmen terhadap kewajiban halal tetap perlu dijaga, terlepas dari apakah tenggat pelaksanaannya dimajukan atau dimundurkan. Bagi umat Islam, halal merupakan kewajiban yang tidak berubah hanya karena ada penyesuaian waktu dalam kebijakan. Karena itu, penundaan bagi kategori tertentu tidak sepatutnya dipahami sebagai penghapusan kewajiban, ataupun sebagai sinyal bahwa pelaku usaha dan masyarakat dapat mengabaikan pentingnya produk halal. Upaya sosialisasi dan pendampingan tetap diperlukan agar pemahaman mengenai ketentuan, proses sertifikasi, dan manfaatnya semakin merata.

Haikal menegaskan BPJPH akan menjaga kinerjanya dalam mendorong kewajiban halal di semua sektor. Lembaga tersebut berupaya memastikan masyarakat memperoleh ketenangan dan kenyamanan saat menggunakan produk maupun mengonsumsi makanan halal. Jaminan informasi dan kepastian mengenai status halal dinilai penting bagi konsumen, sekaligus menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang beragam. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi oleh pelaku usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan kebutuhan konsumen dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga menekankan bahwa halal merupakan hak seluruh umat dan warga masyarakat.

Baca juga: Tantangan Optimalisasi AI bagi UMKM di Indonesia